KOMPAS.com – Perumda Air Minum Jaya ( PAM JAYA) berkomitmen untuk menjalankan seluruh aktivitas bisnis secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan prinsip good corporate governance (GCG).
Prinsip tersebut mencakup lima aspek utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.
Komitmen itu juga didasarkan pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 96 Tahun 2004 tentang penerapan praktik GCG pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sebagai bentuk akuntabilitas, setiap kerja sama antara PAM JAYA dan mitra usaha selalu didampingi oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, seluruh proyek dikaji secara menyeluruh dari sisi teknis, finansial, dan hukum untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi dan aturan internal perusahaan.
Baca juga: Mangga Dua Disorot AS, Kemenperin Soroti Lemahnya Regulasi Impor
“PAM JAYA merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang memiliki kewajiban memberikan layanan air minum yang andal dan berkualitas kepada warga Jakarta,” ujar Senior Manager Corporate Communication & Office Director PAM JAYA Gatra Vaganza melalui siaran pers, Selasa (22/4/2025).
Dalam pelaksanaan program strategis, lanjut dia, PAM JAYA menjamin seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dalam mendukung transformasi digital, PAM JAYA juga menggandeng mitra teknologi terpercaya. Kolaborasi ini mempermudah pelanggan dalam membayar tagihan air secara daring.
Sistem yang dikembangkan tetap mengutamakan keamanan data dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Tujuannya adalah memberikan layanan yang nyaman, efisien, dan semakin mudah diakses oleh pelanggan.
Baca juga: MRT Jakarta Minta Maaf Usai Sepeda Pelanggan Hilang di Stasiun
Dalam menjalin kerja sama penyediaan air dengan pihak ketiga, PAM JAYA selalu menekankan keberlanjutan layanan dan optimalisasi aset perusahaan.
Setiap keputusan strategis diawali dengan proses terbuka, melalui mekanisme request for information (RFI) dan market sounding.
Langkah itu diambil agar akses terhadap air minum dapat merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah Jakarta.
“Sebagai perusahaan publik, PAM JAYA mendapat predikat ‘Baik’ dari BPKP, diaudit secara berkala oleh lembaga independen, serta berada di bawah pengawasan Pemprov DKI Jakarta dan lembaga negara lainnya,” tambah Gatra.
Prinsip GCG juga menjadi dasar dalam kerja sama antara PAM JAYA dan badan usaha lain.
Baca juga: Kapal Wisata di Labuan Bajo Dilarang Gunakan Air Minum Kemasan, Begini Respons KSOP
Tujuannya adalah mencapai target 100 persen cakupan layanan air minum di Jakarta pada 2030.
Sejak mengambil alih penuh pengelolaan air perpipaan, PAM JAYA terus melakukan perbaikan menyeluruh.
Pembenahan mencakup operasional, pelayanan, pengelolaan aset, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Sebagai bentuk transparansi, PAM JAYA selalu membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan.
PAM JAYA juga terus berupaya meningkatkan mutu layanan dan tata kelola perusahaan demi menjamin hak masyarakat atas air minum yang aman, adil, dan berkelanjutan.