KOMPAS.com – Perumda Air Minum Jaya ( PAM JAYA) dan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia ( P3RSI) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait pelaksanaan program penagihan langsung ke unit hunian di apartemen dan rumah susun.
Penandatanganan MoU berlangsung di Kantor Pusat PAM JAYA, Pejompongan, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).
Kerja sama itu menjadi langkah konkret untuk meningkatkan transparansi tagihan air sekaligus kenyamanan bagi penghuni rusun dan apartemen.
MoU ditandatangani oleh Direktur Utama (Dirut) PAM JAYA Arief Nasrudin dan Ketua Umum DPP P3RSI Adji Lauhatta.
Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari implementasi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Air.
Baca juga: APERSSI Kecewa Tak Dilibatkan dalam Penentuan Kenaikan Tarif Air PAM Jaya
Arief Nasrudin menegaskan bahwa program penagihan langsung ke unit hunian akan membawa dampak positif bagi pelanggan.
“Kami ingin setiap penghuni rumah susun mengetahui secara langsung pemakaian air mereka. Setiap tetes air tercatat dan ditagihkan secara adil, sehingga transparansi dan kepercayaan semakin terjaga,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu.
Ketua Umum DPP P3RSI Adji Lauhatta menyambut baik kerja sama kedua pihak.
Menurutnya, inisiatif dari PAM JAYA menunjukkan semangat kolaborasi dalam menghadirkan solusi terbaik bagi masyarakat.
Baca juga: Banyak Guru PPPK Salah Tempat, Pemprov Jateng Cari Solusi Relokasi
“Setelah beberapa kali berdiskusi, akhirnya kami mencapai titik temu. Semua pihak harus mengikuti aturan yang ada. Semoga program ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh penghuni rumah susun,” kata Adji.
Melalui MoU tersebut, PAM JAYA dan P3RSI juga berkomitmen untuk bekerja sama dalam proses sosialisasi dan pelaksanaan teknis di lapangan.
Kedua pihak berharap transisi menuju sistem baru ini berjalan lancar, efektif, dan tidak membingungkan masyarakat.