Usai Insiden KA Jenggala, KAI Gerak Cepat Evakuasi dan Tempuh Jalur Hukum

Kompas.com - 09/04/2025, 10:46 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan penumpang dan awak kereta usai insiden tertabraknya Kereta Api Commuter Line Jenggala oleh truk muatan kayu di perlintasan sebidang tak dijaga. 

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (8/4/2025), pukul 18.35 WIB, di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 11 km 7+600/700 antara Stasiun Indro dan Kandangan, di Gresik, Jawa Timur. 

Vice President Public Relations KAI Anne Purba menjelaskan insiden terjadi saat truk memaksa menerobos perlintasan tanpa memperhatikan kereta yang sedang melintas. 

Akibatnya, bagian depan KA 470 tertemper truk. Masinis dan asisten masinis mengalami luka dan segera dilarikan ke RS Semen Gresik.

“Asisten masinis, Abdillah Ramdan, meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis. Kami sangat kehilangan sosoknya yang dikenal berdedikasi tinggi. Peristiwa ini menjadi duka mendalam bagi keluarga besar KAI,” ujar Anne dalam siaran persnya, Rabu (9/4/2025).

Baca juga: Duka KAI: Asisten Masinis KA Jenggala Gugur Saat Bertugas akibat Truk Kayu Terobos Pelintasan

“Peristiwa ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang,” lanjutnya.

Sebagai bentuk respons cepat, KAI langsung berkoordinasi dengan Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), kondektur, dan tim keamanan di Stasiun Indro serta Kandangan. 

Proses evakuasi segera dilakukan, dan rangkaian pengganti dengan nomor sarana K330801-04 dikirim dari Stasiun Surabaya Pasarturi.

Pada pukul 18.58 WIB, sebanyak 130 penumpang berhasil dipindahkan ke kereta pengganti dan melanjutkan perjalanan dengan aman dan nyaman. 

Anne memastikan insiden tersebut tidak berdampak pada perjalanan KA jarak jauh lintas utara Jawa karena jalur yang terdampak merupakan jalur cabang.

Baca juga: KAI Commuter Siap Dampingi Korban Pelecehan di Stasiun Tanah Abang Tempuh Jalur Hukum

“KAI mengingatkan bahwa Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur secara jelas bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” ucapnya. 

Pasal 114 mewajibkan pengguna jalan untuk berhenti, melihat, mendengar, dan hanya melintas jika aman. 

Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000, sebagaimana tertuang dalam Pasal 296.

Selain itu, Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api. 

Baca juga: Contraflow di Tol Jagorawi Arah Puncak, Pengguna Jalan Diminta Waspada

KAI akan tempuh jalur hukum

KAI menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan kelalaian pengemudi truk yang menyebabkan kecelakaan. Hal ini dilakukan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

“Jika terbukti lalai, pelaku dapat dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ yang mengatur pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta jika kecelakaan menyebabkan kematian,” tegas Anne.

KAI menyayangkan masih adanya kecelakaan di perlintasan sebidang akibat kelalaian pengguna jalan. Hal ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. 

“Berhentilah sejenak di perlintasan, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta melintas. Jangan abaikan nyawa hanya karena ingin cepat sampai,” imbuh Anne.

Baca juga: Prajurit AL Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana ke Juwita: Tinggalkan Satuan untuk Habisi Nyawa

Sebagai bagian dari upaya preventif, KAI terus menggencarkan edukasi keselamatan melalui sosialisasi di lapangan, kampanye publik, serta kerja sama dengan kepolisian dan dinas perhubungan. 

KAI juga mendorong penutupan perlintasan tak dijaga dan pembangunan flyover atau underpass untuk mencegah kecelakaan serupa.

“KAI berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, menjaga keselamatan perjalanan kereta api, dan terus membangun kesadaran masyarakat. Keselamatan adalah prioritas utama yang membutuhkan sinergi semua pihak,” tutur Anne.

Terkini Lainnya
Berbagi Kehangatan Selama Ramadhan, LRT Jabodebek Siapkan 3.150 Paket Takjil untuk Pengguna

Berbagi Kehangatan Selama Ramadhan, LRT Jabodebek Siapkan 3.150 Paket Takjil untuk Pengguna

Kereta Api Indonesia
Jalur Rel Jadi Andalan Distribusi, KAI Angkut 42.405 Ton Barang pada Awal 2026

Jalur Rel Jadi Andalan Distribusi, KAI Angkut 42.405 Ton Barang pada Awal 2026

Kereta Api Indonesia
KAI Hadirkan Kereta Ekonomi Kerakyatan untuk Dukung Arus Mudik, Tiket Dijual Mulai 25 Februari 2026

KAI Hadirkan Kereta Ekonomi Kerakyatan untuk Dukung Arus Mudik, Tiket Dijual Mulai 25 Februari 2026

Kereta Api Indonesia
Hampir 8 Jam Pemulihan, Lintas Rawabuaya–Batuceper Kembali Dibuka Bertahap

Hampir 8 Jam Pemulihan, Lintas Rawabuaya–Batuceper Kembali Dibuka Bertahap

Kereta Api Indonesia
Imbas Insiden di Poris–Batu Ceper, Layanan KA Bandara Dihentikan Sementara

Imbas Insiden di Poris–Batu Ceper, Layanan KA Bandara Dihentikan Sementara

Kereta Api Indonesia
Kereta Petani dan Pedagang Jadi Andalan 11.428 Pengguna di Jalur Merak

Kereta Petani dan Pedagang Jadi Andalan 11.428 Pengguna di Jalur Merak

Kereta Api Indonesia
KAI Hadirkan Kereta Premium Bernuansa

KAI Hadirkan Kereta Premium Bernuansa "Heritage", Siap Diuji Coba 2026

Kereta Api Indonesia
Menghidupkan Jalur Tertua Nusantara, Visi Strategis KAI dalam Reaktivasi Kedungjati–Tanggung

Menghidupkan Jalur Tertua Nusantara, Visi Strategis KAI dalam Reaktivasi Kedungjati–Tanggung

Kereta Api Indonesia
KRL Jabodetabek Diprediksi Tembus 437 Juta Penumpang pada 2030, KAI Perkuat Sarana dan Prasarana

KRL Jabodetabek Diprediksi Tembus 437 Juta Penumpang pada 2030, KAI Perkuat Sarana dan Prasarana

Kereta Api Indonesia
Hadapi Angkutan Lebaran 2026, KAI Gelar KLB Lintas Selatan

Hadapi Angkutan Lebaran 2026, KAI Gelar KLB Lintas Selatan

Kereta Api Indonesia
Angkutan Lebaran 2026, KAI Siapkan Kapasitas dan Dukung Diskon Tarif 30 Persen

Angkutan Lebaran 2026, KAI Siapkan Kapasitas dan Dukung Diskon Tarif 30 Persen

Kereta Api Indonesia
Amankan Jalur Utara, KAI Gelar Inspeksi Pastikan Kesiapan Mudik Lebaran 2026

Amankan Jalur Utara, KAI Gelar Inspeksi Pastikan Kesiapan Mudik Lebaran 2026

Kereta Api Indonesia
Bukan Sekadar Murah, Kereta Api Bersubsidi Jadi Tulang Punggung Mobilitas Masyarakat

Bukan Sekadar Murah, Kereta Api Bersubsidi Jadi Tulang Punggung Mobilitas Masyarakat

Kereta Api Indonesia
KAI Operasikan Stasiun Jatake, Akses Transportasi Wilayah Barat Kian Luas

KAI Operasikan Stasiun Jatake, Akses Transportasi Wilayah Barat Kian Luas

Kereta Api Indonesia
Angkut 47 Juta Penumpang dengan Emisi Terkendali, KAI Buktikan Kereta Api Lebih Ramah Lingkungan

Angkut 47 Juta Penumpang dengan Emisi Terkendali, KAI Buktikan Kereta Api Lebih Ramah Lingkungan

Kereta Api Indonesia
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com