KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI terus melaju dalam transformasi layanan transportasi publik dengan menempatkan integritas sebagai fondasi utama tata kelola perusahaan.
KAI meyakini bahwa keberlanjutan tidak akan bermakna tanpa integritas yang terjaga di setiap aspek operasional.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001:2016, penguatan sistem pelaporan pelanggaran (Whistle Blowing System/WBS), serta pelibatan aktif seluruh insan KAI dan mitra usaha dalam membangun budaya antikorupsi.
EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan, integritas adalah fondasi utama dalam membangun keberlanjutan yang kokoh.
"Di KAI, seluruh insan menjalankan tata kelola bersih dengan kesadaran penuh sebagai budaya kerja yang hidup dan berkembang. Transparansi menjadi kekuatan strategis yang mencerminkan identitas KAI,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (23/7/2025).
Baca juga: KPK Ingatkan Ormas Agama Patuhi Regulasi Tata Kelola Tambang
Sejak 2020, KAI telah menerapkan SMAP secara menyeluruh. Audit pada 2024 di Kantor Pusat, Daop 3 Cirebon, Divre III Palembang, dan Balai Yasa Manggarai, menunjukkan tidak adanya temuan ketidaksesuaian, mencerminkan sistem pengendalian yang efektif serta komitmen nyata seluruh jajaran dalam menjaga perusahaan tetap bersih.
Selain internal, edukasi antikorupsi juga rutin diberikan kepada mitra usaha melalui penandatanganan pakta integritas, uji kelayakan, serta kesepakatan klausul antisuap dalam setiap kerja sama. Edukasi ini diperluas kepada publik melalui kampanye integritas lewat LED di stasiun, materi informasi di kereta, hingga konten di media sosial KAI.
KAI juga mengimplementasikan program pengendalian gratifikasi dan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi direksi, dewan komisaris, serta penyelenggara negara di lingkungan KAI secara berkala sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas.
Untuk mendukung pengawasan publik, KAI menyediakan kanal pelaporan dugaan pelanggaran melalui WBS yang terintegrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan dapat dilakukan melalui: email kai-bersih@kai.id; laman wbs. kai.id; WhatsApp/SMS/telepon 0812-1445-5300; surat tertulis/menghadap langsung ke Unit Pengelola WBS, Kantor Pusat PT KAI (Persero) di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1, Bandung.
Baca juga: Rute dan Harga Tiket Tarif Khusus KAI, Eksekutif Mulai Rp 40.000
Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari gerakan “KAI Bersih, Bebas Suap, Bebas Korupsi untuk Indonesia”, menegaskan komitmen KAI menghadirkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan keberanian untuk bersih dalam setiap aspek layanan.
Agus menyebut, seluruh inisiatif tersebut merupakan wujud nyata visi KAI dalam menggerakkan transportasi berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Keberlanjutan telah menjadi bagian dari cara kerja KAI yang dijalankan secara konsisten dengan integritas di setiap lini operasional,” ujar Agus.