ESDM Bantah Indonesia Bisa Dapatkan Freeport Gratis Pada 2021

Kompas.com - 17/01/2019, 11:40 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

Kegiatan operasi pertambangan PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (12/5/2012). KOMPAS/AGUS SUSANTO Kegiatan operasi pertambangan PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (12/5/2012).


KOMPAS.com
- Beberapa kalangan berpendapat bahwa pembelian saham PT Freeport Indonesia (PTFI) bisa menunggu tahun 2021 saat Kontrak Karya (KK)-nya berakhir. Dengan begitu Indonesia akan dengan sendirinya memiliki PTFI secara gratis. Benarkah demikian?

Hal itu dibantah Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi. Dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima dari Inalum, Kamis (17/1/2018), ia mengatakan bahwa bila menanti sampai kontrak berakhir tahun 2021 maka akan merugikan Indonesia.

“Menunggu sampai KK berakhir dan tidak memperpanjangnya, selain lebih mahal juga menempatkan kedua pihak dalam situasi lose-lose situation dan memburamkan iklim investasi nasional,” kata dia.

Hufron pun menjelaskan besarnya dampak yang terjadi jika hak perpanjangan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI tidak diberi saat KK berakhir

Baca jugaSaham Freeport Tidak Bisa Diperoleh Secara Gratis

Pertama, PTFI berpotensi melakukan gugatan sengketa arbitrase internasional. Terlepas dari ketidakpastiannya peluang Indonesia untuk menang, sudah pasti nasib ribuan tenaga kerja Indonesia di PTFI dipertaruhkan.

Selain itu, ada kemungkinan ketidakpastian penerimaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bagi pemerintah Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua.

“Jika ambil jalur arbitrase dampaknya operasional PTFI akan dikurangi atau bahkan dihentikan. Ini akan berakibat pada runtuhnya terowongan bawah tanah, sehingga biaya untuk memperbaikinya bisa lebih mahal dari harga divestasi. Tambang Grasberg adalah yang terumit di dunia,” kata Hufron.

Adapun, dampak kedua, kata Hufron, adalah ekonomi Mimika akan terhenti karena sekitar 90 persen ekonomi mereka digerakan oleh kegiatan PTFI.

Tambang Bawah Tanah - Suasana tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Mimika, Papua, beberapa waktu lalu. PT Freeport menginvestasikan 4 miliar dollar AS untuk membangun tambang bawah tanah dan akan menambah 15 miliar dollar AS jika perpanjangan kontrak disetujui pemerintah.

Kompas/Nobertus Arya Dwiangga Martiar (NAD)
16-07-2015NOBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR Tambang Bawah Tanah - Suasana tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Mimika, Papua, beberapa waktu lalu. PT Freeport menginvestasikan 4 miliar dollar AS untuk membangun tambang bawah tanah dan akan menambah 15 miliar dollar AS jika perpanjangan kontrak disetujui pemerintah. Kompas/Nobertus Arya Dwiangga Martiar (NAD) 16-07-2015
Menurut dia, tidak ada jaminan pula Indonesia dapat menang di arbitrase yang sidangnya dapat berlangsung bertahun-tahun. Sementara itu, jika kalah bisa pemerintah diwajibkan membayar ganti rugi jauh lebih besar dari harga divestasi.

Di KK itu pun tidak ada pasal yang mengatakan jika kontrak berakhir, pemerintah bisa mendapatkan PTFI dan tambang Grasberg secara gratis.

Untuk itu, Hufron Asrofi menegaskan bahwa perpanjangan masa operasi yang diberikan ke PTFI dan pembelian saham mayoritas perusahaan tersebut oleh Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero) sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca jugaSoal Kontrak Freeport, Mahfud MD Angkat Bicara

Hal senada diutarakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Ia menjelaskan karena sistemnya adalah KK yang sah, maka Freeport selalu mengancam akan membawa ke arbitrase jika dipaksa mendivestasikan saham 51 persen kepada Indonesia.

“Meski bisa dihadapi tetapi tetap tidak ada jaminan menang bagi Indonesia jika ke arbitrase,” tutur Mafud juga dalam keterangan tertulis yang Kompas.com tersebut.

Pendapat sama dikemukakan pula anggota Komisi 7 DPR RI, Adian Napitupulu, dalam sebuah diskusi baru-baru ini. Ia mengatakan, apa yang terjadi di sektor minyak dan gas (migas) dengan Freeport adalah berbeda, sehingga PTFI tidak bisa didapatkan secara gratis.

“KK di sektor tambang, dalam hal ini PTFI, tidak sama dengan KK yang berlaku di sektor migas. Di sektor migas jika konsesi berakhir maka akan secara otomatis dimiliki pemerintah dan dikelola oleh BUMN, dalam kasus tersebut dikelola Pertamina,” katanya.

Baca juga:  Inalum: Divestasi Freeport Tidak Sama dengan Membeli Tanah Sendiri

Dalam peralihan tersebut, lanjut Adian, pemerintah tidak mengeluarkan uang sepeser pun karena aset perusahaan migas dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah. Ini terjadi setelah sebelumnya pemerintah membayar kontraktor lewat skema cost recovery senilai puluhan triliun rupiah.

Sementara itu, dalam kasus Freeport, Adian mengatakan, berdasarkan ketentuan KK Indonesia tidak akan memperoleh tambang emas di Papua tersebut secara gratis.

Bahkan sekalipun Indonesia diasumsikan menang dalam pengadilan internasional,. Pemerintah Indonesia tetap harus membeli aset PTFI. Berdasarkan laporan keuangan audited 2017, estimasi nilai PTFI sekitar Rp 85,7 triliun.

Selain itu, kata Adian, pemerintah juga masih harus membeli infrastruktur jaringan listrik di area penambangan, yang nilainya lebih dari Rp 2 triliun.

Terkini Lainnya
Perkuat Eksplorasi Emas, Nikel, dan Bauksit, ANTAM Alokasikan Rp 125 Miliar 
Perkuat Eksplorasi Emas, Nikel, dan Bauksit, ANTAM Alokasikan Rp 125 Miliar 
Kilas Pertambangan
Berkontribusi untuk Masyarakat dan Lingkungan, ANTAM Raih Subroto Award 2024
Berkontribusi untuk Masyarakat dan Lingkungan, ANTAM Raih Subroto Award 2024
Kilas Pertambangan
Dorong Keberlanjutan di Sektor Tambang, Freeport Indonesia Raih 2 Penghargaan Subroto Award 2024
Dorong Keberlanjutan di Sektor Tambang, Freeport Indonesia Raih 2 Penghargaan Subroto Award 2024
Kilas Pertambangan
Kontribusi Optimal PT Bukit Asam Berbuah 2 Penghargaan Subroto 2024
Kontribusi Optimal PT Bukit Asam Berbuah 2 Penghargaan Subroto 2024
Kilas Pertambangan
Lewat Program Arahan, ANTAM Perkuat Ketangguhan Masyarakat Hadapi Bencana
Lewat Program Arahan, ANTAM Perkuat Ketangguhan Masyarakat Hadapi Bencana
Kilas Pertambangan
Komitmen Jaga K3L di Tempat Kerja, PT Bukit Asam Raih Penghargaan Anugerah ESG Republika 2024
Komitmen Jaga K3L di Tempat Kerja, PT Bukit Asam Raih Penghargaan Anugerah ESG Republika 2024
Kilas Pertambangan
Freeport Indonesia Dukung Restorasi Mangrove untuk Pelestarian Pesisir dan Pengurangan Emisi
Freeport Indonesia Dukung Restorasi Mangrove untuk Pelestarian Pesisir dan Pengurangan Emisi
Kilas Pertambangan
Berkat Inovasi Berkelanjutan, ANTAM Raih Penghargaan Tertinggi pada Ajang IQPC 2024
Berkat Inovasi Berkelanjutan, ANTAM Raih Penghargaan Tertinggi pada Ajang IQPC 2024
Kilas Pertambangan
Seniman Kamoro Lawatan Budaya ke Jateng, Kenalkan Budaya Pesisir Selatan Papua
Seniman Kamoro Lawatan Budaya ke Jateng, Kenalkan Budaya Pesisir Selatan Papua
Kilas Pertambangan
Freeport, Kemenkes, dan USAID Luncurkan PASTI-Papua untuk Percepat Penurunan Stunting
Freeport, Kemenkes, dan USAID Luncurkan PASTI-Papua untuk Percepat Penurunan Stunting
Kilas Pertambangan
Berkat Tata Kelola Terintegrasi, Bukit Asam Raih 4 Penghargaan pada Ajang TOP GRC Awards 2024
Berkat Tata Kelola Terintegrasi, Bukit Asam Raih 4 Penghargaan pada Ajang TOP GRC Awards 2024
Kilas Pertambangan
Provinsi Baru Papua Tengah Menggebrak PON XXI di Cabor Muaythai
Provinsi Baru Papua Tengah Menggebrak PON XXI di Cabor Muaythai
Kilas Pertambangan
Freeport Dukung Kontingen Papua Tengah di PON XXI Aceh-Sumut 2024, Beri Selamat Para Atlet Muay Thai Atas Raihan Medali
Freeport Dukung Kontingen Papua Tengah di PON XXI Aceh-Sumut 2024, Beri Selamat Para Atlet Muay Thai Atas Raihan Medali
Kilas Pertambangan
Freeport Boyong UMKM Papua ke Pameran Jelajah Kuliner Indonesia
Freeport Boyong UMKM Papua ke Pameran Jelajah Kuliner Indonesia
Kilas Pertambangan
Hari Pelanggan Nasional, ANTAM Hadirkan Emas Gift Series Baby Born
Hari Pelanggan Nasional, ANTAM Hadirkan Emas Gift Series Baby Born
Kilas Pertambangan
Bagikan artikel ini melalui
Oke