Soal Kontrak Freeport, Mahfud MD Angkat Bicara

Kompas.com - 26/12/2018, 15:07 WIB
Sri Noviyanti

Editor

Kegiatan operasi pertambangan PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (12/5/2012). KOMPAS/AGUS SUSANTO Kegiatan operasi pertambangan PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (12/5/2012).

KOMPAS.com – Perdebatan mengenai kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) yang harus diakhiri pada 2021 menuai asumsi bahwa seharusnya Indonesia bisa mendapatkannya secara gratis. Padahal, di balik itu persoalan tak mudah.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan KK Freeport telah menyandera pemerintah. Perihal itu hanya bisa diakhiri dengan negosiasi.

“Kontrak yang menyandera dan menjerat seperti itu memang hanya bisa diakhiri dengan kontrak baru melalui negosiasi. Tak bisa diakhiri begitu saja,” tulis Mahfud pada akun resmi twitternya.

Tulisan Mahfud dibagi dalam beberapa kali cuitan. Ia menuliskan hal itu khusus untuk mengomentari asumsi sesat jika pemerintah, melalui Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero), bisa mendapatkan PTFI secara gratis ketika kontrak mereka berakhir pada 2021.

Inalum pada Jumat (21/12/2018] meningkatkan kepemilikannya di PTFI dari 9,36 persen menjadi 51 persen dengan membayar 3,85 miliar dollar AS atau Rp 55 triliun. Dengan begitu, Inalum menjadi pengendali perusahaan yang memiliki tambang Grasberg di Papua dengan kekayaan emas, perunggu, dan perak sebesar Rp 2.400 triliun hingga 2041 tersebut.

Dengan beralihnya kepemilikan PTFI dari perusahaan Amerika Serikat Freeport McMoRan (FCX) ke entitas Indonesia, operasional PTFI pun beralih dari KK ke Izin Usaha Pertambangan  Khusus Operasi Produksi (IUPK).

“Menurut hukum, setiap kontrak berlaku sebagai undang-undang (UU) bagi pihak-pihak yang membuatnya. Oleh karena itu, kontrak hanya bisa diakhiri dengan kontrak baru melalui asas konsensual,” kata Mahfud dalam tulisannya pada akun twitter.

Ia juga menambahkan mengenai pertanyaan apakah kontrak tetap mengikat jika dibuat dengan dugaan adanya penyuapan.

“Itu harus diputus oleh peradilan pidana dulu untuk kasus  korupsi atau penyuapan yang memiliki masa kedaluarsa selama 18 tahun. KK itu terjadi tahun 1991. Maka kadaluarsanya pada 2009.” terang Mahfud.

Ia melanjutkan, seharusnya kalaupun ingin dipidanakan selambat-lambatnya  pada 2009.

PTFI melakukan eksplorasi dan penambangan berdasarkan KK dengan pemerintah Indonesia yang ditandatangani pada 1967 di zaman Soeharto dan diperbarui melalui KK tahun 1991 di zaman Presiden yang sama dengan masa operasi hingga 2021.

Terkait dengan masa operasi tersebut, FCX dan pemerintah memiliki interpretasi yang berbeda atas isi pasal perpanjangan.

Pengertian FCX adalah bahwa KK akan berakhir pada 2021. Meski demikian, mereka berhak mengajukan perpanjangan dua kali 10 tahun atau hingga 2041.

Pemerintah tidak akan atau tidak boleh menahan atau menunda persetujuan tersebut secara "tidak wajar".  Artinya, bila harus ditahan atau ditunda, harus ada alasan yang diterima oleh FCX.

Interpretasi yang berbeda terkait kata “tidak wajar” ini harus diselesaikan di pengadilan internasional (arbitrase).

Mahfud menjelaskan, maka itu pemerintah mengeluarkan UU No. 4/2009 tentang mineral dan batubara yang mengubah sistem KK menjadi izin usaha.

“Freeport menolak dan mengatakan UU itu hanya berlaku bagi perusahaan baru. Perjanjian hanya bisa berakhir dengan perjanjian baru. Itulah yang ditempuh oleh pemerintah,” kata dia.

Tidak dibawa ke arbitrase

Pertanyaan yang juga menjadi perdebatan di permukaan adalah mengapa pemerintah tidak membawa kasus ini ke arbitrase?

“Pemerintah sudah menyatakan siap ke arbitrase jika usaha mengambil 51 persen saham gagal. Tapi yang jadi masalah jika kalah, Indonesia akan kehilangan Freeport untuk selamanya. Sudah begitu kasus pidananya sudah kadaluarsa,” lanjut Mahfud.

Inalum sebelumnya menyayangkan asumsi-asumsi sesat yang beredar di publik seolah-olah pemerintah membeli barangnya sendiri.

“Sangat disayangkan beberapa pengamat tidak membaca data dan KK PTFI sebelumnya tetapi berani membuat analisa bodong dan menyesatkan publik seolah-olah kita membeli tanah air kita sendiri,” ujar Kepala Komunikasi Korporat dan Hubungan Antar Lembaga Inalum Rendi A Witular melalui pesan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (26/12/2018).

Rendi juga menjelaskan jalur arbitrase akan berdampak pada operasional PTFI yang akan dikurangi atau bahkan dihentikan.

Hal itu akan berakibat pada runtuhnya terowongan bawah tanah sehingga biaya untuk memperbaikinya bisa lebih mahal dari harga divestasi. Perlu diketahui, tambang Grasberg adalah jalur yang terumit di dunia.

Dampak kedua adalah ekonomi Mimika akan terhenti karena sekitar 90 persen ekonomi mereka digerakkan oleh kegiatan PTFI.

Kemudian, tidak ada jaminan pula Indonesia dapat menang di arbitrase yang sidangnya dapat berlangsung bertahun-tahun. Jika kalah, pemerintah juga akan diwajibkan membayar ganti rugi jauh lebih besar dari harga divestasi.

Rendi menyebutkan bahwa pada KK tidak ada pasal yang mengatakan jika kontrak berakhir, pemerintah bisa mendapatkan PTFI dan tambang Grasberg secara gratis.

“KK PTFI tidak sama dengan kontrak yang berlaku di sektor minyak dan gas dimana jika kontrak berakhir langsung dimiliki oleh pemerintah,” tambahnya.

Terkini Lainnya
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024
Kilas Pertambangan
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat
Kilas Pertambangan
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar
Kilas Pertambangan
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung
Kilas Pertambangan
Sambut Idul Fitri 1445 H, Antam Gelar
Sambut Idul Fitri 1445 H, Antam Gelar "Mudik Bersama BUMN"
Kilas Pertambangan
Antam dan PPSDM Geominerba Jalankan Pelatihan dan Sertifikasi Operator Pirometalurgi
Antam dan PPSDM Geominerba Jalankan Pelatihan dan Sertifikasi Operator Pirometalurgi
Kilas Pertambangan
Mudik Asyik Bersama BUMN 2024, PT Bukit Asam Berangkatkan 100 Pemudik
Mudik Asyik Bersama BUMN 2024, PT Bukit Asam Berangkatkan 100 Pemudik
Kilas Pertambangan
Freeport Indonesia Dukung Pengentasan Penyakit TB di Kabupaten Mimika 
Freeport Indonesia Dukung Pengentasan Penyakit TB di Kabupaten Mimika 
Kilas Pertambangan
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa
Kilas Pertambangan
Freeport Indonesia-USAID Kolaborasi untuk Percepatan Penurunan Stunting di Papua
Freeport Indonesia-USAID Kolaborasi untuk Percepatan Penurunan Stunting di Papua
Kilas Pertambangan
Terapkan Praktik CGC, Antam Raih Penghargaan di Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2024
Terapkan Praktik CGC, Antam Raih Penghargaan di Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2024
Kilas Pertambangan
Papua Football Academy Awali Sejarah di Kompetisi Nasional dan Internasional
Papua Football Academy Awali Sejarah di Kompetisi Nasional dan Internasional
Kilas Pertambangan
SATP Road to Mainstage Broadway Jakarta Ajak Anak-anak Papua Bersinar Bersama
SATP Road to Mainstage Broadway Jakarta Ajak Anak-anak Papua Bersinar Bersama
Kilas Pertambangan
Hadiri Talk Show di UPN Yogyakarta, Presdir Freeport Indonesia Bagikan Tips Sukses Jadi CEO
Hadiri Talk Show di UPN Yogyakarta, Presdir Freeport Indonesia Bagikan Tips Sukses Jadi CEO
Kilas Pertambangan
Menilik Serunya Kegiatan Belajar Siswa-siswi Sekolah Taruna di Papua
Menilik Serunya Kegiatan Belajar Siswa-siswi Sekolah Taruna di Papua
Kilas Pertambangan
Bagikan artikel ini melalui
Oke