Saham Freeport Tidak Bisa Diperoleh Secara Gratis

Kompas.com - 13/11/2018, 18:30 WIB
Mikhael Gewati

Editor

Pemandangan area tambang Grasberg Mine di Kabupaten Mimika, Papua, yang dikelola oleh PT Freeport Indonesia, Minggu (15/2). Lubang menganga sedalam 1 kilometer dan berdiameter sekitar 4 kilometer itu telah dieksploitasi Freeport sejak 1988.

Kompas/Aris Prasetyo (APO)
15-02-2015      *** Local Caption *** Pemandangan area tambang Grasberg Mine di Kabupaten Mimika, Papua, yang dikelola oleh PT Freeport Indonesia, Minggu (15/2). Lubang menganga sedalam 1 kilometer dan berdiameter sekitar 4 kilometer itu telah dieksploitasi Freeport sejak 1988. Hingga kini, cadangan bijih tambang di Grasberg Mine tersisa sekitar 200 juta ton dan akan benar-benar habis pada 2017 nanti.

Kompas/Aris Prasetyo (APO)
15-02-2015     ARIS PRASETYO Pemandangan area tambang Grasberg Mine di Kabupaten Mimika, Papua, yang dikelola oleh PT Freeport Indonesia, Minggu (15/2). Lubang menganga sedalam 1 kilometer dan berdiameter sekitar 4 kilometer itu telah dieksploitasi Freeport sejak 1988. Kompas/Aris Prasetyo (APO) 15-02-2015 *** Local Caption *** Pemandangan area tambang Grasberg Mine di Kabupaten Mimika, Papua, yang dikelola oleh PT Freeport Indonesia, Minggu (15/2). Lubang menganga sedalam 1 kilometer dan berdiameter sekitar 4 kilometer itu telah dieksploitasi Freeport sejak 1988. Hingga kini, cadangan bijih tambang di Grasberg Mine tersisa sekitar 200 juta ton dan akan benar-benar habis pada 2017 nanti. Kompas/Aris Prasetyo (APO) 15-02-2015


KOMPAS.com
- Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero) akan meningkatkan kepemilikannya di PT Freeport Indonesia (PTFI) dari 9,36 persen menjadi 51,2 persen dengan membayar 3,85 miliar dollar atau senilai Rp 55 triliun.

Namun ada asumsi jika seharusnya Indonesia bisa memilikinya secara gratis setelah Kontrak Karya (KK) perusahaan berakhir di 2021. Benarkah demikian?

Berdasarkan materi rapat dengar pendapatan antara komisi VII DPR RI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (17/10/2018) dijelaskan, KK PTFI tidak sama dengan apa yang berlaku di sektor minyak dan gas, yang jika konsesi berakhir maka akan secara otomatis dimiliki pemerintah dan dikelola oleh Pertamina.

Dalam peralihan tersebut, pemerintah tidak mengeluarkan uang sepeser pun. Itu karena aset perusahaan migas dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah, setelah sebelumnya membayar kontraktor lewat skema cost recovery senilai puluhan triliun rupiah.

KK yang ditandatangani pada 31 Desember 1991 seharusnya memang berakhir pada 2021. Namun, dalam hal ini terdapat perbedaan antara pemerintah dan raksasa tambang Amerika Freeport McMoRan (FCX), pemilik mayoritas PTFI, dalam menafsirkan substansi KK.

FCX menafsirkan, mereka berhak mendapatkan perpanjangan KK hingga 2041 dan pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan tersebut secara "tidak wajar".

Berdasarkan pengertian dari FCX, jika pemerintah tidak memperpanjang kontrak sampai Tahun 2041, maka akan menjadi landasan dasar bagi FCX untuk membawa masalah tersebut ke arbitrase internasional. Peluang pemerintah untuk memenangkan arbitrase tidak terjamin.

Jika kalah, pemerintah tak hanya diwajibkan membayar ganti rugi senilai miliaran dolar AS ke FCX, tapi juga seluruh aset pemerintah di luar negeri dapat disita jika pemerintah tidak membayar ganti rugi tersebut.

Sekalipun menang, pemerintah Indonesia tetap harus membeli aset PTFI minimal sebesar nilai buku berdasarkan laporan keuangan audited 2017, yang diestimasi sekitar 6 miliar dollar AS. Selain itu, proses panjang arbitrase akan berdampak pada ketidakpastian operasi serta membahayakan kelangsungan tambang deposit emas terbesar di dunia tersebut.

"Jika diasumsikan Indonesia menang dalam arbitrase sekalipun, berdasarkan ketentuan KK, Indonesia sesungguhnya juga tidak akan memperoleh tambang emas di Papua tersebut secara gratis," kata Direktur Reforminer Komaidi Notonegoro dalam sebuah diskusi di televisi Swasta pertengahan tahun ini, seperti di keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Rabu (13/11/2018).

Lebih lanjut, Komaidi mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia tetap harus membeli aset PTFI minimal sebesar nilai buku yang berdasarkan laporan keuangan audited yang diestimasi sekitar 6 miliar dollar AS.

Tak cuma itu, kata dia, pemerintah juga masih harus membeli infrastruktur jaringan listrik di area penambangan yang nilainya lebih dari Rp 2 triliun. Dengan membayar Rp 55 triliun, Inalum akan mendapatkan keuntungan yang berlipat.

Berdasarkan keterangan dari Inalum, dalam dengar pendapat dengan Komisi 7 DPR baru-baru ini, perusahaan tersebut akan mendapatkan kekayaan tambang yang terdiri dari emas, perunggu dan perak senilai lebih dari Rp 2,175 triliun.

Diperkirakan setelah tahun 2022, Holding Industri Pertambangan tersebut juga akan mendapatkan Iaba bersih dari kekayaan tambang PTFI yang mencapai Rp 58 triliun per tahunnya.

Terkini Lainnya
Perkuat Eksplorasi Emas, Nikel, dan Bauksit, ANTAM Alokasikan Rp 125 Miliar 
Perkuat Eksplorasi Emas, Nikel, dan Bauksit, ANTAM Alokasikan Rp 125 Miliar 
Kilas Pertambangan
Berkontribusi untuk Masyarakat dan Lingkungan, ANTAM Raih Subroto Award 2024
Berkontribusi untuk Masyarakat dan Lingkungan, ANTAM Raih Subroto Award 2024
Kilas Pertambangan
Dorong Keberlanjutan di Sektor Tambang, Freeport Indonesia Raih 2 Penghargaan Subroto Award 2024
Dorong Keberlanjutan di Sektor Tambang, Freeport Indonesia Raih 2 Penghargaan Subroto Award 2024
Kilas Pertambangan
Kontribusi Optimal PT Bukit Asam Berbuah 2 Penghargaan Subroto 2024
Kontribusi Optimal PT Bukit Asam Berbuah 2 Penghargaan Subroto 2024
Kilas Pertambangan
Lewat Program Arahan, ANTAM Perkuat Ketangguhan Masyarakat Hadapi Bencana
Lewat Program Arahan, ANTAM Perkuat Ketangguhan Masyarakat Hadapi Bencana
Kilas Pertambangan
Komitmen Jaga K3L di Tempat Kerja, PT Bukit Asam Raih Penghargaan Anugerah ESG Republika 2024
Komitmen Jaga K3L di Tempat Kerja, PT Bukit Asam Raih Penghargaan Anugerah ESG Republika 2024
Kilas Pertambangan
Freeport Indonesia Dukung Restorasi Mangrove untuk Pelestarian Pesisir dan Pengurangan Emisi
Freeport Indonesia Dukung Restorasi Mangrove untuk Pelestarian Pesisir dan Pengurangan Emisi
Kilas Pertambangan
Berkat Inovasi Berkelanjutan, ANTAM Raih Penghargaan Tertinggi pada Ajang IQPC 2024
Berkat Inovasi Berkelanjutan, ANTAM Raih Penghargaan Tertinggi pada Ajang IQPC 2024
Kilas Pertambangan
Seniman Kamoro Lawatan Budaya ke Jateng, Kenalkan Budaya Pesisir Selatan Papua
Seniman Kamoro Lawatan Budaya ke Jateng, Kenalkan Budaya Pesisir Selatan Papua
Kilas Pertambangan
Freeport, Kemenkes, dan USAID Luncurkan PASTI-Papua untuk Percepat Penurunan Stunting
Freeport, Kemenkes, dan USAID Luncurkan PASTI-Papua untuk Percepat Penurunan Stunting
Kilas Pertambangan
Berkat Tata Kelola Terintegrasi, Bukit Asam Raih 4 Penghargaan pada Ajang TOP GRC Awards 2024
Berkat Tata Kelola Terintegrasi, Bukit Asam Raih 4 Penghargaan pada Ajang TOP GRC Awards 2024
Kilas Pertambangan
Provinsi Baru Papua Tengah Menggebrak PON XXI di Cabor Muaythai
Provinsi Baru Papua Tengah Menggebrak PON XXI di Cabor Muaythai
Kilas Pertambangan
Freeport Dukung Kontingen Papua Tengah di PON XXI Aceh-Sumut 2024, Beri Selamat Para Atlet Muay Thai Atas Raihan Medali
Freeport Dukung Kontingen Papua Tengah di PON XXI Aceh-Sumut 2024, Beri Selamat Para Atlet Muay Thai Atas Raihan Medali
Kilas Pertambangan
Freeport Boyong UMKM Papua ke Pameran Jelajah Kuliner Indonesia
Freeport Boyong UMKM Papua ke Pameran Jelajah Kuliner Indonesia
Kilas Pertambangan
Hari Pelanggan Nasional, ANTAM Hadirkan Emas Gift Series Baby Born
Hari Pelanggan Nasional, ANTAM Hadirkan Emas Gift Series Baby Born
Kilas Pertambangan
Bagikan artikel ini melalui
Oke