Saham Freeport Tidak Bisa Diperoleh Secara Gratis

Kompas.com - 13/11/2018, 18:30 WIB
Mikhael Gewati

Editor

Pemandangan area tambang Grasberg Mine di Kabupaten Mimika, Papua, yang dikelola oleh PT Freeport Indonesia, Minggu (15/2). Lubang menganga sedalam 1 kilometer dan berdiameter sekitar 4 kilometer itu telah dieksploitasi Freeport sejak 1988.

Kompas/Aris Prasetyo (APO)
15-02-2015      *** Local Caption *** Pemandangan area tambang Grasberg Mine di Kabupaten Mimika, Papua, yang dikelola oleh PT Freeport Indonesia, Minggu (15/2). Lubang menganga sedalam 1 kilometer dan berdiameter sekitar 4 kilometer itu telah dieksploitasi Freeport sejak 1988. Hingga kini, cadangan bijih tambang di Grasberg Mine tersisa sekitar 200 juta ton dan akan benar-benar habis pada 2017 nanti.

Kompas/Aris Prasetyo (APO)
15-02-2015     ARIS PRASETYO Pemandangan area tambang Grasberg Mine di Kabupaten Mimika, Papua, yang dikelola oleh PT Freeport Indonesia, Minggu (15/2). Lubang menganga sedalam 1 kilometer dan berdiameter sekitar 4 kilometer itu telah dieksploitasi Freeport sejak 1988. Kompas/Aris Prasetyo (APO) 15-02-2015 *** Local Caption *** Pemandangan area tambang Grasberg Mine di Kabupaten Mimika, Papua, yang dikelola oleh PT Freeport Indonesia, Minggu (15/2). Lubang menganga sedalam 1 kilometer dan berdiameter sekitar 4 kilometer itu telah dieksploitasi Freeport sejak 1988. Hingga kini, cadangan bijih tambang di Grasberg Mine tersisa sekitar 200 juta ton dan akan benar-benar habis pada 2017 nanti. Kompas/Aris Prasetyo (APO) 15-02-2015


KOMPAS.com
- Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero) akan meningkatkan kepemilikannya di PT Freeport Indonesia (PTFI) dari 9,36 persen menjadi 51,2 persen dengan membayar 3,85 miliar dollar atau senilai Rp 55 triliun.

Namun ada asumsi jika seharusnya Indonesia bisa memilikinya secara gratis setelah Kontrak Karya (KK) perusahaan berakhir di 2021. Benarkah demikian?

Berdasarkan materi rapat dengar pendapatan antara komisi VII DPR RI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (17/10/2018) dijelaskan, KK PTFI tidak sama dengan apa yang berlaku di sektor minyak dan gas, yang jika konsesi berakhir maka akan secara otomatis dimiliki pemerintah dan dikelola oleh Pertamina.

Dalam peralihan tersebut, pemerintah tidak mengeluarkan uang sepeser pun. Itu karena aset perusahaan migas dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah, setelah sebelumnya membayar kontraktor lewat skema cost recovery senilai puluhan triliun rupiah.

KK yang ditandatangani pada 31 Desember 1991 seharusnya memang berakhir pada 2021. Namun, dalam hal ini terdapat perbedaan antara pemerintah dan raksasa tambang Amerika Freeport McMoRan (FCX), pemilik mayoritas PTFI, dalam menafsirkan substansi KK.

FCX menafsirkan, mereka berhak mendapatkan perpanjangan KK hingga 2041 dan pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan tersebut secara "tidak wajar".

Berdasarkan pengertian dari FCX, jika pemerintah tidak memperpanjang kontrak sampai Tahun 2041, maka akan menjadi landasan dasar bagi FCX untuk membawa masalah tersebut ke arbitrase internasional. Peluang pemerintah untuk memenangkan arbitrase tidak terjamin.

Jika kalah, pemerintah tak hanya diwajibkan membayar ganti rugi senilai miliaran dolar AS ke FCX, tapi juga seluruh aset pemerintah di luar negeri dapat disita jika pemerintah tidak membayar ganti rugi tersebut.

Sekalipun menang, pemerintah Indonesia tetap harus membeli aset PTFI minimal sebesar nilai buku berdasarkan laporan keuangan audited 2017, yang diestimasi sekitar 6 miliar dollar AS. Selain itu, proses panjang arbitrase akan berdampak pada ketidakpastian operasi serta membahayakan kelangsungan tambang deposit emas terbesar di dunia tersebut.

"Jika diasumsikan Indonesia menang dalam arbitrase sekalipun, berdasarkan ketentuan KK, Indonesia sesungguhnya juga tidak akan memperoleh tambang emas di Papua tersebut secara gratis," kata Direktur Reforminer Komaidi Notonegoro dalam sebuah diskusi di televisi Swasta pertengahan tahun ini, seperti di keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Rabu (13/11/2018).

Lebih lanjut, Komaidi mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia tetap harus membeli aset PTFI minimal sebesar nilai buku yang berdasarkan laporan keuangan audited yang diestimasi sekitar 6 miliar dollar AS.

Tak cuma itu, kata dia, pemerintah juga masih harus membeli infrastruktur jaringan listrik di area penambangan yang nilainya lebih dari Rp 2 triliun. Dengan membayar Rp 55 triliun, Inalum akan mendapatkan keuntungan yang berlipat.

Berdasarkan keterangan dari Inalum, dalam dengar pendapat dengan Komisi 7 DPR baru-baru ini, perusahaan tersebut akan mendapatkan kekayaan tambang yang terdiri dari emas, perunggu dan perak senilai lebih dari Rp 2,175 triliun.

Diperkirakan setelah tahun 2022, Holding Industri Pertambangan tersebut juga akan mendapatkan Iaba bersih dari kekayaan tambang PTFI yang mencapai Rp 58 triliun per tahunnya.

Terkini Lainnya
Jadi Salah Satu Produsen Nikel Terbesar, Antam Fokus pada Proyek Baterai EV 
Jadi Salah Satu Produsen Nikel Terbesar, Antam Fokus pada Proyek Baterai EV 
Kilas Pertambangan
Pertama di Dunia, Bukit Asam dan BRIN Mulai Kembangkan Batu Bara untuk Bahan Baku Baterai Li-ion
Pertama di Dunia, Bukit Asam dan BRIN Mulai Kembangkan Batu Bara untuk Bahan Baku Baterai Li-ion
Kilas Pertambangan
Berbagi Manfaat Saat Idul Adha, Antam Salurkan 238 Hewan Kurban untuk Masyarakat
Berbagi Manfaat Saat Idul Adha, Antam Salurkan 238 Hewan Kurban untuk Masyarakat
Kilas Pertambangan
Lewat
Lewat "Anda Sips", Antam Ajak Anak Sekolah Kumpulkan Botol Plastik dan Tanam Pohon
Kilas Pertambangan
Dapat Sertifikasi ISO ABMS, Antam Berkomitmen Terapkan Kebijakan Antisuap
Dapat Sertifikasi ISO ABMS, Antam Berkomitmen Terapkan Kebijakan Antisuap
Kilas Pertambangan
Lewat “Gerakan Tayan Bebas Sampah”, Antam Bantu Selesaikan Permasalahan Sampah di Tayan
Lewat “Gerakan Tayan Bebas Sampah”, Antam Bantu Selesaikan Permasalahan Sampah di Tayan
Kilas Pertambangan
Antam Bagikan Dividen 100 Persen kepada Pemegang Saham
Antam Bagikan Dividen 100 Persen kepada Pemegang Saham
Kilas Pertambangan
Konsisten Lakukan Upaya Dekarbonisasi, Antam Tetap Jadi Bagian Indeks ESG di IDX
Konsisten Lakukan Upaya Dekarbonisasi, Antam Tetap Jadi Bagian Indeks ESG di IDX
Kilas Pertambangan
Antam Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia
Antam Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia
Kilas Pertambangan
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023
Kilas Pertambangan
Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best
Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best
Kilas Pertambangan
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024
Kilas Pertambangan
Antam Raih 3 Penghargaan di Ajang CSR dan PDB Award 2024
Antam Raih 3 Penghargaan di Ajang CSR dan PDB Award 2024
Kilas Pertambangan
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 
Kilas Pertambangan
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024
Kilas Pertambangan
Bagikan artikel ini melalui
Oke