KOMPAS.com – PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter melakukan blacklist terhadap pelaku kejahatan kriminal dan tindak asusila di Commuter Line dengan memasukkan rekaman atau sketsa wajah dalam sistem CCTV Analytic.
Langkah tersebut diterapkan terhadap pelaku tindak asusila di Stasiun Pondok Ranji, Kamis (28/11/2024).
Adapun terdapat laporan dari korban yang menyatakan bahwa pelaku tindak asusila yang berada di Commuter Line Rangkasbitung Nomor 1665 relasi Parung Panjang – Tanah Abang diturunkan di stasiun dan dibawa ke pos pengamanan untuk diperiksa lebih lanjut.
Vice President (VP) Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus menjelaskan, sistem blacklist akan memverifikasi identitas pelaku, sehingga petugas keamanan akan mendapatkan notifikasi terkait pelaku.
Baca juga: KAI Commuter Serius Perangi Pelecehan Seksual di KRL, Pelaku Kena Blacklist Seumur Hidup
Sistem tersebut telah dioperasikan di seluruh stasiun Commuter Line di wilayah Jabodetabek dan Yogyakarta.
“Sistem akan menganalisis rekaman wajah atau data lainnya untuk memverifikasi identitas pelaku dan memberikan notifikasi kepada petugas pengamanan, baik di stasiun maupun di dalam kereta, jika pelaku berusaha kembali naik ke Commuter Line," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/11/2024).
Selain itu, Joni juga menambahkan bahwa KAI turut melakukan sosialisasi bertajuk “Anti Pelecehan dan Kekerasan Seksual” secara reguler.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan bersama dengan beberapa pemangku kepentingan, di antaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Lembaga Kalyanamitra, influencer, dan komunitas di seluruh wilayah operas? KAI Commuter.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak para pengguna Commuter Line untuk berani speak up, apabila melihat atau mengalami tindak pelecehan seksual, segera laporkan ke petugas dan kami siap membantu,”imbuhnya.
Baca juga: KAI Commuter Minta Maaf KRL Lintas Bekasi Terganggu pada Selasa Malam, Rabu Pagi Sudah Pulih
KAI Commuter juga telah memiliki Standard Operation Procedure (SOP) penanganan tindak kriminal dan tindakan asusila di dalam kereta atau di stasiun.
“Kami juga berkerjasama dengan pihak kepolisian sebagai tindak lanjut,” tambah Joni.
Berdasarkan data tindakan pelecehan seksual yang dihimpun dari Januari-Oktober 2024, terdapat 57 kasus tindak asusila yang berasal dari laporan langsung ataupun melalui media sosial.
Dari jumlah tersebut, 50 di antaranya dilanjutkan ke kepolisian, dan selebihnya korban memilih berdamai dengan berbagai pertimbangan. Sebagian kecil dari kasus tersebut tidak berlanjut ke kepolisian lantaran korban menolak untuk melapor.
Baca juga: KAI Commuter Raih 5 Medali Emas pada Ajang Contact Center World Global di London
Kendati demikian, KAI Commuter tetap memberikan sanksi kepada pelaku berupa larangan menggunakan layanan Commuter Line.
"Selama korban bersedia membuat laporan, maka kami dari KAI Commuter memastikan akan memberikan dukungan dan pendampingan. Namun, sebagian dari korban memilih damai karena alasan waktu dan kesibukan pekerjaan atau pendidikan," terang Joni.
Joni menyatakan bahwa KAI Commuter berkomitmen untuk terus mendampingi dan mendukung korban kejahatan kriminal dan tindak asusila secara penuh, mulai dari membuat laporan ke kepolisian, hingga menggandeng lembaga kompeten untuk memberikan trauma healing.
"Kami memberi tindakan tegas kepada pelaku dan berpihak kepada korban. Jadi, kalaupun korban memilih damai pun, kami tetap mengambil langkah diperlukan,” ungkapnya.
Baca juga: Aksi Sigap Petugas Stasiun POC Tangkap Pencuri Tas, Wujud Komitmen KAI Commuter Layani Pengguna
Sementara itu, KAI Commuter juga mengimbau seluruh pengguna untuk selalu waspada terhadap situasi saat berada di Commuter Line. hal mencurigakan dapat dilaporkan kepada petugas atau Contact Center 021-121.
"KAI Commuter juga siap memberikan dukungan penuh untuk melindungi dan mendampingi korban dalam proses hukum," kata Joni.