KOMPAS.com - Jasa Raharja memberikan jaminan dan santunan kepada para korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Rabu (7/5/2025), sekitar pukul 10.30 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan angkutan pedesaan dengan nomor polisi AA 1307 OA dan truk tronton dengan nomor polisi B 9970 BYZ.
Kecelakaan itu terjadi ketika truk tronton yang melaju dari arah Magelang menuju Purworejo berusaha mendahului angkutan pedesaan yang berada di depannya, lalu kehilangan kendali.
Truk kemudian menabrak mobil angkutan umum sehingga kedua kendaraan keluar jalur dan menabrak rumah warga yang berada di pinggir jalan.
Akibatnya, sebanyak 11 orang meninggal dunia, sedangkan 6 orang lainnya mengalami luka-luka dan telah dievakuasi ke RSUD Tjitrowardojo dan RSUD Tjokronegoro di Purworejo untuk mendapat penanganan.
Baca juga: Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta ke Keluarga Korban Kecelakaan Bus ALS di Medan
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyampaikan, seluruh korban kecelakaan telah dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga para korban. Seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, telah dijamin oleh Jasa Raharja,” ujarnya dalam siaran pers.
Rivan menjelaskan, sesuai ketentuan, korban meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Kemudian, korban luka-luka dijamin biaya perawatan dengan nilai maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit.
Penjaminan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan.
Baca juga: Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang-Sumatera Barat
Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan jaminan untuk biaya ambulans maksimal Rp 500.000 dan biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K_ maksimal Rp 1 juta untuk para korban.
Petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah juga turun ke lapangan untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Purworejo untuk mendapatkan informasi lengkap tentang kejadian kecelakaan.
Jasa Raharja juga ke rumah sakit untuk melakukan pendataan korban untuk mempercepat pemberian jaminan untuk korban luka-luka dan proses pemberian santunan kepada keluarga korban meninggal dunia.
“Sebagai bagian dari sistem perlindungan dasar negara, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Rivan.
Dia pun mengimbau para pengemudi dan pemilik kendaraan umum maupun barang senantiasa memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan dan selalu mengutamakan keselamatan.