Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan antara Truk dan Angkutan Pedesaan di Purworejo

Kompas.com - 08/05/2025, 13:30 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jasa Raharja memberikan jaminan dan santunan kepada para korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Rabu (7/5/2025), sekitar pukul 10.30 WIB. 

Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan angkutan pedesaan dengan nomor polisi AA 1307 OA dan truk tronton dengan nomor polisi B 9970 BYZ. 

Kecelakaan itu terjadi ketika truk tronton yang melaju dari arah Magelang menuju Purworejo berusaha mendahului angkutan pedesaan yang berada di depannya, lalu kehilangan kendali. 

Truk kemudian menabrak mobil angkutan umum sehingga kedua kendaraan keluar jalur dan menabrak rumah warga yang berada di pinggir jalan. 

Akibatnya, sebanyak 11 orang meninggal dunia, sedangkan 6 orang lainnya mengalami luka-luka dan telah dievakuasi ke RSUD Tjitrowardojo dan RSUD Tjokronegoro di Purworejo untuk mendapat penanganan. 

Baca juga: Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta ke Keluarga Korban Kecelakaan Bus ALS di Medan

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyampaikan, seluruh korban kecelakaan telah dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga para korban. Seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, telah dijamin oleh Jasa Raharja,” ujarnya dalam siaran pers. 

Rivan menjelaskan, sesuai ketentuan, korban meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Kemudian, korban luka-luka dijamin biaya perawatan dengan nilai maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. 

Penjaminan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan. 

Baca juga: Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang-Sumatera Barat

Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan jaminan untuk biaya ambulans maksimal Rp 500.000 dan biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K_ maksimal Rp 1 juta untuk para korban. 

Jasa Raharja ke rumah sakit untuk melakukan pendataan korban untuk mempercepat pemberian jaminan untuk korban luka-luka dan proses pemberian santunan kepada keluarga korban meninggal dunia. Pengecekaan ini menyusul kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Rabu (7/5/2025), sekitar pukul 10.30 WIB. DOK. Humas Jasa Raharja Jasa Raharja ke rumah sakit untuk melakukan pendataan korban untuk mempercepat pemberian jaminan untuk korban luka-luka dan proses pemberian santunan kepada keluarga korban meninggal dunia. Pengecekaan ini menyusul kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Rabu (7/5/2025), sekitar pukul 10.30 WIB.

Petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah juga turun ke lapangan untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Purworejo untuk mendapatkan informasi lengkap tentang kejadian kecelakaan.

Jasa Raharja juga ke rumah sakit untuk melakukan pendataan korban untuk mempercepat pemberian jaminan untuk korban luka-luka dan proses pemberian santunan kepada keluarga korban meninggal dunia. 

“Sebagai bagian dari sistem perlindungan dasar negara, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Rivan. 

Dia pun mengimbau para pengemudi dan pemilik kendaraan umum maupun barang senantiasa memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan dan selalu mengutamakan keselamatan. 

Baca juga: Konsisten Gaungkan Literasi Keselamatan Berkendara, Jasa Raharja Berperan Turunkan Angka Kecelakaan Lalin Selama Lebaran 2025

Terkini Lainnya
Bayu Rafisukmawan: Jasa Raharja Tingkatkan Efisiensi dan Akurasi Bisnis lewat Transformasi Tata Kelola Keuangan

Bayu Rafisukmawan: Jasa Raharja Tingkatkan Efisiensi dan Akurasi Bisnis lewat Transformasi Tata Kelola Keuangan

Jasa Raharja
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Lakukan Survei Kesiapan Operasi Lilin 2025 di Wilayah Jawa

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Lakukan Survei Kesiapan Operasi Lilin 2025 di Wilayah Jawa

Jasa Raharja
Jasa Raharja Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak untuk Operasi Lilin Nataru 2025/2026

Jasa Raharja Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak untuk Operasi Lilin Nataru 2025/2026

Jasa Raharja
Jasa Raharja Pastikan Santunan bagi Siswa dan Guru Terdampak Kecelakaan di Cilincing, Jakarta Utara

Jasa Raharja Pastikan Santunan bagi Siswa dan Guru Terdampak Kecelakaan di Cilincing, Jakarta Utara

Jasa Raharja
Dewi Aryani Suzana dan Harwan Muldidarmawan Raih Penghargaan The Next Future Leader 2025 dari Infobank

Dewi Aryani Suzana dan Harwan Muldidarmawan Raih Penghargaan The Next Future Leader 2025 dari Infobank

Jasa Raharja
Gerak Cepat, Jasa Raharja Salurkan Ratusan Paket Bantuan ke Titik Pengungsian Lubuk Minturun

Gerak Cepat, Jasa Raharja Salurkan Ratusan Paket Bantuan ke Titik Pengungsian Lubuk Minturun

Jasa Raharja
Rubi Handojo Paparkan Penguatan Ketahanan Risiko Jasa Raharja melalui Pengembangan

Rubi Handojo Paparkan Penguatan Ketahanan Risiko Jasa Raharja melalui Pengembangan "Human Capital"

Jasa Raharja
Dukung Pemulihan Pascabencana, Jasa Raharja Salurkan Bantuan Sosial di Pidie, Aceh

Dukung Pemulihan Pascabencana, Jasa Raharja Salurkan Bantuan Sosial di Pidie, Aceh

Jasa Raharja
Dukung Penguatan Kompetensi SDM, Rubi Handojo Sambut 63 Peserta Magang Kemenaker di Jasa Raharja

Dukung Penguatan Kompetensi SDM, Rubi Handojo Sambut 63 Peserta Magang Kemenaker di Jasa Raharja

Jasa Raharja
Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, Jasa Raharja Gerak Cepat Jamin Santunan Korban

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, Jasa Raharja Gerak Cepat Jamin Santunan Korban

Jasa Raharja
Di Rakernis Ditgakkum 2025, Jasa Raharja Dorong Kolaborasi Digital untuk Layanan Cepat dan Aman 

Di Rakernis Ditgakkum 2025, Jasa Raharja Dorong Kolaborasi Digital untuk Layanan Cepat dan Aman 

Jasa Raharja
Harwan Muldidarmawan Tegaskan Jasa Raharja Siap Jaga Keberlangsungan Usaha Usai Tersertifikasi ISO 22301:2019

Harwan Muldidarmawan Tegaskan Jasa Raharja Siap Jaga Keberlangsungan Usaha Usai Tersertifikasi ISO 22301:2019

Jasa Raharja
Dewi Aryani Suzana: Jasa Raharja Teladani Perjuangan Pahlawan dalam Pelayanan kepada Masyarakat

Dewi Aryani Suzana: Jasa Raharja Teladani Perjuangan Pahlawan dalam Pelayanan kepada Masyarakat

Jasa Raharja
Harwan Muldidarmawan Tekankan Kepatuhan dan Integritas sebagai Pilar Kinerja Jasa Raharja di Kanwil Sulselbar

Harwan Muldidarmawan Tekankan Kepatuhan dan Integritas sebagai Pilar Kinerja Jasa Raharja di Kanwil Sulselbar

Jasa Raharja
Jasa Raharja Kolaborasi dengan 2.358 Merchant, Beri

Jasa Raharja Kolaborasi dengan 2.358 Merchant, Beri "Reward" bagi Wajib Pajak Taat Bayar

Jasa Raharja
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com