KOMPAS.com – Kecelakaan laut yang melibatkan Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjalankan amanah perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan angkutan umum.
Kapal yang tengah berlayar membawa penumpang dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali, dilaporkan mengalami kebocoran di ruang mesin hingga menyebabkan kapal terbalik dan hanyut ke arah selatan pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 00.16 WITA.
Proses evakuasi masih berlangsung oleh tim gabungan dari Basarnas, TNI AL, Polair, dan instansi terkait lainnya.
Begitu mendapatkan informasi, Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Timur Tamrin Silalahi dan Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Bali Benyamin Bob Panjaitan bersama seluruh jajaran langsung bergerak cepat untuk memastikan seluruh penumpang yang menjadi korban mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: 10 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Tak Diketahui Alamatnya, Identitas Lengkap Dinilai Sangat Penting
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Jasa Raharja Rubi Handojo menyampaikan bahwa Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi penumpang angkutan umum resmi, termasuk dalam kondisi darurat.
“Kami mengucapkan keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Jasa Raharja merespons cepat kecelakaan ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait di wilayah Bali dan Jawa Timur," ucapnya melalui siaran pers, Kamis (3/7/2025).
Rubi menambahkan, proses evakuasi masih berlangsung sehingga petugas Jasa Raharja siaga untuk mendata korban secara akurat dan mengunjungi rumah sakit tempat korban dirawat guna memastikan mereka mendapatkan jaminan sesuai ketentuan.
"Kami juga telah mengerahkan petugas ke rumah korban meninggal untuk mempercepat penyerahan santunan kepada ahli waris,” ujarnya.
Seluruh penumpang kapal yang tercatat dalam manifest dan menjadi korban dijamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Baca juga: Daftar Kapal Kecelakaan di Selat Bali: KMP Rafelia 2, Yunicee hingga KMP Tunu Pratama Jaya
Sementara itu, besaran santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 15 Tahun 2017 yang mencakup angkutan darat, laut, dan udara.
Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia, serta menjamin biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit.
Selain itu, biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga dijamin dengan nilai maksimal masing-masing Rp 1 juta dan Rp 500.000.
Sebagai BUMN yang memiliki tugas utama memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan dengan orientasi pelayanan publik prima, Jasa Raharja tidak hanya memberikan santunan, tetapi juga terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan mitra strategis untuk memastikan kecepatan pelayanan, terutama pada situasi darurat seperti saat ini.