KOMPAS.com — Peristiwa kebakaran yang menimpa Kapal Motor (KM) Barcelona V dalam pelayaran dari Kepulauan Talaud menuju Manado, menjadi duka bagi masyarakat Indonesia.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) yang menjalankan amanah perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan alat angkutan umum, Jasa Raharja bergerak cepat untuk dapat memberikan penjaminan pada seluruh korbannya.
Kapal dilaporkan terbakar di perairan Pulau Talise, Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 13.30 WITA.
Petugas Jasa Raharja dari Kantor Wilayah Sulawesi Utara di bawah koordinasi Dicky Syiwa Permadi melakukan koordinasi dengan Syahbandar Talaud dan petugas di Pelabuhan Manado.
Saat ini, telah dibentuk dua tim penanganan korban yang ditempatkan di dua titik posko, yaitu di Pelabuhan Laut Manado dan Pelabuhan Penyeberangan Serei, Likupang.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Jasa Raharja Rubi Handojo menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas peristiwa tersebut dan memastikan kesiapan Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada korban.
“Kami menyampaikan belasungkawa atas musibah ini. Jasa Raharja telah menurunkan tim di lapangan dan menjalin koordinasi erat dengan seluruh pihak terkait. Kami pastikan bahwa penumpang yang menjadi korban akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rubi sebagaimana dikutip dari keterangan pers yang diterima Kompas.com, Minggu.
Seluruh penumpang yang tercatat dalam manifes dan menjadi korban kecelakaan KM Barcelona V dijamin oleh Jasa Raharja. Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, seluruh penumpang yang tercatat dalam manifes dan menjadi korban kecelakaan dijamin oleh Jasa Raharja. Ketentuan santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.
Baca juga: Jasa Raharja Perkuat Budaya Sadar Risiko di Kalangan Internal lewat Risk Management Update 2025
Menurut beleid tersebut, Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia dan menjamin biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit.
Selain itu, biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan ambulans juga dijamin dengan nilai maksimal masing-masing Rp 1 juta dan Rp 500.000.
Tim Jasa Raharja akan terus melakukan pendataan korban serta melakukan kunjungan ke rumah sakit untuk memastikan seluruh korban memperoleh haknya secara cepat dan tepat.
Sebagai BUMN yang memiliki tugas utama memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan yang berorientasi pada pelayanan publik prima, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus hadir dalam setiap musibah dengan tindakan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi.