Jasa Raharja Gelar IFG Legal Forum, Perkuat Integritas dan Peran In-House Counsel dalam Opini Hukum

Kompas.com - 19/06/2025, 15:50 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com - PT Jasa Raharja (Persero) kembali menggelar IFG Legal Forum, forum diskusi strategis tahunan yang menghadirkan para praktisi hukum internal dari seluruh entitas anggota IFG Holding.

Acara tersebut berlangsung di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, Rabu (18/6/2025) dengan mengangkat tema Tantangan Integritas dan Kewaspadaan dalam Opini Hukum: Peran In-House Counsel.

IFG Legal Forum bertujuan untuk memperkuat pemahaman para in-house counsel terhadap risiko hukum dalam pemberian opini hukum korporasi, serta mendorong penerapan prinsip kehati-hatian dan integritas dalam pengambilan keputusan.

Sebagai infromasi, in-house counsel adalah seorang pengacara atau penasihat hukum yang bekerja secara internal dalam suatu perusahaan.

Forum tersebut digelar secara luring dan daring, dihadiri oleh perwakilan dari 12 entitas di bawah IFG Holding, termasuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), PT Askrindo, PT Jamkrindo, PT Jasindo, IFG Life, Bahana Sekuritas, dan PT Jasa Raharja Putera.

Baca juga: Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta Raih Penghargaan atas Kontribusi Optimalisasi Pajak Kendaraan

Plt Direktur Utama Jasa Raharja Rubi Handojo menegaskan bahwa pelaksanaan IFG Legal Forum 2025 bukan sekadar agenda tahunan, melainkan bentuk komitmen berkelanjutan terhadap penguatan fungsi hukum di lingkungan perusahaan negara.

“Forum ini adalah wadah strategis untuk memperkuat kapasitas dan integritas para in-house counsel, yang dalam praktiknya memegang peran penting menjaga arah kebijakan perusahaan tetap berada dalam koridor hukum,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (19/6/2025).

Bagi Jasa Raharja, lanjut Rubi, forum tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan budaya hukum yang kuat dan akuntabel, sejalan dengan nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik.

Diharapkan dapat memperluas wawasan

Dalam sambutannya, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan berharap, peserta dapat memanfaatkan forum tersebut untuk memperluas wawasan.

“Saya berharap pada pertemuan hari ini kita bisa mendapatkan pandangan dan masukan dari para narasumber yang sangat kredibel. Semoga ini juga dapat membantu kita menghindari berbagai risiko yang ada,” ucap Harwan.

Baca juga: 5 Faktor Risiko Pengapuran Lutut: Bisa Terjadi Sebelum Tua jika Diabaikan

Menurut Harwan, pandangan tersebut akan memperkaya peserta dan menjadi langkah penguatan mitigasi bagi profesi in-house counsel

“Apa yang disampaikan oleh para narasumber, semoga bisa menjadi panduan bersama," imbuhnya.

Harwan meminta para peserta untuk memanfaatkan waktu yang ada dengan berdiskusi, menyampaikan pertanyaan yang memang menjadi kebutuhan dan kegundahan para in-house counsel—bagaimana bersikap, memperkaya diri, serta memahami batas-batas yang harus diperhatikan.

IFG Legal Forum menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Dr Neva Sari Susanti, Koordinator pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2003–2008 Profesor Dr Jimly Asshiddiqie.

Dalam pemaparannya, Neva mengupas dasar yuridis pertanggungjawaban pidana terhadap in-house counsel, termasuk pembahasan actus reus dan mens rea sebagai unsur penilaian kesalahan.

Baca juga: Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta Bikin Dokumentasi Palsu demi Cairkan Dana

Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dan dokumentasi yang baik dalam memberikan opini hukum.

“Kami di kejaksaan tidak serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tapi perlu dicatat, ada dua hal mendasar dalam hukum pidana, yaitu actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat). Jika seorang in-house counsel memberikan opini hukum yang terbukti menutupi atau justru mendorong pelanggaran hukum, itu bisa menjadi dasar dakwaan,” ujar Neva.

Karena itu, lanjut dia, penting bagi in-house counsel untuk menjaga dokumentasi, memahami aturan secara utuh, dan tetap teguh pada prinsip integritas hukum.

Pentingnya prinsip rule of law

Sementara itu, Profesor Jimly mengingatkan pentingnya prinsip rule of law dalam pelaksanaan fungsi hukum di lingkungan korporasi.

Ia menyoroti tantangan budaya birokrasi yang masih bersifat feodal, serta mendorong in-house counsel untuk berani menjadi penyeimbang—bukan sekadar mengikuti tekanan atasan.

Baca juga: 1.000 Sopir Truk di Banyumas Turun ke Jalan, Tolak Aturan Zero Odol

“Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan oleh aturan (rule of law), bukan oleh orang per orang. Jika perintah atasan bertentangan dengan aturan, maka tidak boleh dilaksanakan. Ini adalah prinsip dasar dalam negara hukum,” ujar Jimly.

Ia menambahkan, in-house counsel yang baik bukan tukang stempel. Mereka harus menjadi tukang rem, penjaga profesionalisme dan etika hukum di tengah tekanan bisnis.

"Profesionalitas itulah kunci perlindungan hukum,” tambah Jimly.

IFG Legal Forum menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam membangun kapasitas sumber daya hukum di lingkungan IFG Holding.

Melalui diskusi yang mendalam dan reflektif, forum tersebut diharapkan mampu memperkuat mitigasi risiko hukum sekaligus memperkokoh peran in-house counsel sebagai garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang patuh hukum dan berintegritas.

Baca juga: Perusahaan Trump Klaim Ponsel T1 Buatan AS, Ahli: Tidak Mungkin...

IFG Legal Forum menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam membangun kapasitas sumber daya hukum di lingkungan IFG Holding.

Dengan diskusi yang mendalam dan reflektif, forum ini diharapkan mampu memperkuat mitigasi risiko hukum, sekaligus memperkokoh posisi in-house counsel sebagai garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang patuh hukum dan berintegritas.

Terkini Lainnya
Bayu Rafisukmawan: Jasa Raharja Tingkatkan Efisiensi dan Akurasi Bisnis lewat Transformasi Tata Kelola Keuangan

Bayu Rafisukmawan: Jasa Raharja Tingkatkan Efisiensi dan Akurasi Bisnis lewat Transformasi Tata Kelola Keuangan

Jasa Raharja
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Lakukan Survei Kesiapan Operasi Lilin 2025 di Wilayah Jawa

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Lakukan Survei Kesiapan Operasi Lilin 2025 di Wilayah Jawa

Jasa Raharja
Jasa Raharja Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak untuk Operasi Lilin Nataru 2025/2026

Jasa Raharja Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak untuk Operasi Lilin Nataru 2025/2026

Jasa Raharja
Jasa Raharja Pastikan Santunan bagi Siswa dan Guru Terdampak Kecelakaan di Cilincing, Jakarta Utara

Jasa Raharja Pastikan Santunan bagi Siswa dan Guru Terdampak Kecelakaan di Cilincing, Jakarta Utara

Jasa Raharja
Dewi Aryani Suzana dan Harwan Muldidarmawan Raih Penghargaan The Next Future Leader 2025 dari Infobank

Dewi Aryani Suzana dan Harwan Muldidarmawan Raih Penghargaan The Next Future Leader 2025 dari Infobank

Jasa Raharja
Gerak Cepat, Jasa Raharja Salurkan Ratusan Paket Bantuan ke Titik Pengungsian Lubuk Minturun

Gerak Cepat, Jasa Raharja Salurkan Ratusan Paket Bantuan ke Titik Pengungsian Lubuk Minturun

Jasa Raharja
Rubi Handojo Paparkan Penguatan Ketahanan Risiko Jasa Raharja melalui Pengembangan

Rubi Handojo Paparkan Penguatan Ketahanan Risiko Jasa Raharja melalui Pengembangan "Human Capital"

Jasa Raharja
Dukung Pemulihan Pascabencana, Jasa Raharja Salurkan Bantuan Sosial di Pidie, Aceh

Dukung Pemulihan Pascabencana, Jasa Raharja Salurkan Bantuan Sosial di Pidie, Aceh

Jasa Raharja
Dukung Penguatan Kompetensi SDM, Rubi Handojo Sambut 63 Peserta Magang Kemenaker di Jasa Raharja

Dukung Penguatan Kompetensi SDM, Rubi Handojo Sambut 63 Peserta Magang Kemenaker di Jasa Raharja

Jasa Raharja
Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, Jasa Raharja Gerak Cepat Jamin Santunan Korban

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, Jasa Raharja Gerak Cepat Jamin Santunan Korban

Jasa Raharja
Di Rakernis Ditgakkum 2025, Jasa Raharja Dorong Kolaborasi Digital untuk Layanan Cepat dan Aman 

Di Rakernis Ditgakkum 2025, Jasa Raharja Dorong Kolaborasi Digital untuk Layanan Cepat dan Aman 

Jasa Raharja
Harwan Muldidarmawan Tegaskan Jasa Raharja Siap Jaga Keberlangsungan Usaha Usai Tersertifikasi ISO 22301:2019

Harwan Muldidarmawan Tegaskan Jasa Raharja Siap Jaga Keberlangsungan Usaha Usai Tersertifikasi ISO 22301:2019

Jasa Raharja
Dewi Aryani Suzana: Jasa Raharja Teladani Perjuangan Pahlawan dalam Pelayanan kepada Masyarakat

Dewi Aryani Suzana: Jasa Raharja Teladani Perjuangan Pahlawan dalam Pelayanan kepada Masyarakat

Jasa Raharja
Harwan Muldidarmawan Tekankan Kepatuhan dan Integritas sebagai Pilar Kinerja Jasa Raharja di Kanwil Sulselbar

Harwan Muldidarmawan Tekankan Kepatuhan dan Integritas sebagai Pilar Kinerja Jasa Raharja di Kanwil Sulselbar

Jasa Raharja
Jasa Raharja Kolaborasi dengan 2.358 Merchant, Beri

Jasa Raharja Kolaborasi dengan 2.358 Merchant, Beri "Reward" bagi Wajib Pajak Taat Bayar

Jasa Raharja
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com