Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang-Sumatera Barat

Kompas.com - 06/05/2025, 16:06 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Jasa Raharja (Persero) menyampaikan duka cita mendalam atas kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi pada Selasa (6/5/2025), sekitar pukul 08.15 WIB. 

Insiden itu terjadi di Jalan Dr. Hamka, Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar).

Kecelakaan melibatkan satu unit bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan nomor polisi B 7512 FGA yang dikemudikan oleh M Syehu Hasibuan. Diduga, bus mengalami rem blong sehingga terguling dan menabrak pagar rumah warga.

Baca juga: Tewaskan 12 Orang, Bus ALS Meluncur Tak Terkendali Tanpa Peringatan Sopir lalu Terguling

Akibat kejadian tersebut, sebanyak 12 orang meninggal dunia, sementara 23 lainnya mengalami luka-luka. 

Seluruh korban telah dievakuasi dan mendapatkan perawatan medis di RSUD Padang Panjang, RSI Ibnu Sina Padang Panjang, serta puskesmas setempat.

Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja, Rivan A Purwantono menyatakan, seluruh korban dalam peristiwa kecelakaan tersebut mendapatkan jaminan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Password Kuat Bukan Jaminan, Waspadai Serangan Digital Ini

“Korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga maksimal Rp 20 juta,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa.

Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja, Rivan A Purwantono menyatakan, seluruh korban dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tunggal bus Antar Lintas Sumatera (ALS) mendapatkan jaminan sesuai ketentuan perundang-undangan.DOK. Jasa Raharja Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja, Rivan A Purwantono menyatakan, seluruh korban dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tunggal bus Antar Lintas Sumatera (ALS) mendapatkan jaminan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Santunan itu mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besaran Santunan.

Selain biaya perawatan, Jasa Raharja juga menanggung biaya ambulans maksimal Rp 500.000 dan pertolongan pertama (P3K) hingga Rp 1 juta.

Baca juga: Baru Diangkat P3K di Sleman, Pasutri Guru Tewas Ditabrak Truk Boks Elf di Jalan Kulon Progo

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jasa Raharja Sumbar, Teguh Afrianto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit untuk mendata seluruh korban serta memastikan proses penjaminan berjalan cepat.

“Kami berkomitmen mempercepat proses penyerahan santunan kepada ahli waris dan memastikan korban luka-luka mendapatkan perawatan yang dijamin,” tegasnya.

Jasa Raharja juga mengimbau masyarakat dan operator transportasi umum untuk selalu memeriksa kelayakan kendaraan sebelum melakukan perjalanan. Keselamatan harus menjadi prioritas utama selama berkendara.

Terkini Lainnya
Jasa Raharja Gelar Peringatan Hari Anak Nasional 2025, Jadikan 3.000 Anak sebagai Duta Informasi Keselamatan Lalu Lintas

Jasa Raharja Gelar Peringatan Hari Anak Nasional 2025, Jadikan 3.000 Anak sebagai Duta Informasi Keselamatan Lalu Lintas

Jasa Raharja
Wujudkan Indonesia Emas Tertib Berlalu Lintas, Jasa Raharja Dukung Kegiatan Polantas Menyapa

Wujudkan Indonesia Emas Tertib Berlalu Lintas, Jasa Raharja Dukung Kegiatan Polantas Menyapa

Jasa Raharja
Jasa Raharja Catat Kinerja Gemilang di Setiap Sektor, Siap Perkuat Layanan dengan Strategi Terukur 

Jasa Raharja Catat Kinerja Gemilang di Setiap Sektor, Siap Perkuat Layanan dengan Strategi Terukur 

Jasa Raharja
Kinerja Melesat, Komunikasi Tepat: Fondasi Sukses Jasa Raharja

Kinerja Melesat, Komunikasi Tepat: Fondasi Sukses Jasa Raharja

Jasa Raharja
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran Kapal Motor Barcelona V di Perairan Pulau Talise Minahasa Utara

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran Kapal Motor Barcelona V di Perairan Pulau Talise Minahasa Utara

Jasa Raharja
Jasa Raharja Raih Penghargaan ASEAN Risk Awards 2025, Bukti Nyata Inisiatif Tata Kelola Risiko

Jasa Raharja Raih Penghargaan ASEAN Risk Awards 2025, Bukti Nyata Inisiatif Tata Kelola Risiko

Jasa Raharja
Lewat Jasa Raharja, Negara Hadir Berikan Jaminan Perlindungan untuk Tim Penyelam Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya

Lewat Jasa Raharja, Negara Hadir Berikan Jaminan Perlindungan untuk Tim Penyelam Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya

Jasa Raharja
Jasa Raharja Perkuat Budaya Sadar Risiko di Kalangan Internal lewat Risk Management Update 2025 

Jasa Raharja Perkuat Budaya Sadar Risiko di Kalangan Internal lewat Risk Management Update 2025 

Jasa Raharja
Jasa Raharja Dampingi Wapres Gibran Tinjau Penanganan Korban Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya

Jasa Raharja Dampingi Wapres Gibran Tinjau Penanganan Korban Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya

Jasa Raharja
Tinjau Lokasi Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Pelayanan dan Koordinasi Instansi 

Tinjau Lokasi Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Pelayanan dan Koordinasi Instansi 

Jasa Raharja
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Jasa Raharja Bergerak Cepat Salurkan Santunan ke Korban

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Jasa Raharja Bergerak Cepat Salurkan Santunan ke Korban

Jasa Raharja
Gelar RUPS Tahun Buku 2024, Jasa Raharja Setor Dividen Rp 1,1 Triliun ke Negara

Gelar RUPS Tahun Buku 2024, Jasa Raharja Setor Dividen Rp 1,1 Triliun ke Negara

Jasa Raharja
Jasa Raharja Gelar IFG Legal Forum, Perkuat Integritas dan Peran In-House Counsel dalam Opini Hukum

Jasa Raharja Gelar IFG Legal Forum, Perkuat Integritas dan Peran In-House Counsel dalam Opini Hukum

Jasa Raharja
Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta Raih Penghargaan atas Kontribusi Optimalisasi Pajak Kendaraan

Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta Raih Penghargaan atas Kontribusi Optimalisasi Pajak Kendaraan

Jasa Raharja
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan 

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan 

Jasa Raharja
Bagikan artikel ini melalui
Oke