Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang-Sumatera Barat

Kompas.com - 06/05/2025, 16:06 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Jasa Raharja (Persero) menyampaikan duka cita mendalam atas kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi pada Selasa (6/5/2025), sekitar pukul 08.15 WIB. 

Insiden itu terjadi di Jalan Dr. Hamka, Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar).

Kecelakaan melibatkan satu unit bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan nomor polisi B 7512 FGA yang dikemudikan oleh M Syehu Hasibuan. Diduga, bus mengalami rem blong sehingga terguling dan menabrak pagar rumah warga.

Baca juga: Tewaskan 12 Orang, Bus ALS Meluncur Tak Terkendali Tanpa Peringatan Sopir lalu Terguling

Akibat kejadian tersebut, sebanyak 12 orang meninggal dunia, sementara 23 lainnya mengalami luka-luka. 

Seluruh korban telah dievakuasi dan mendapatkan perawatan medis di RSUD Padang Panjang, RSI Ibnu Sina Padang Panjang, serta puskesmas setempat.

Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja, Rivan A Purwantono menyatakan, seluruh korban dalam peristiwa kecelakaan tersebut mendapatkan jaminan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Password Kuat Bukan Jaminan, Waspadai Serangan Digital Ini

“Korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga maksimal Rp 20 juta,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa.

Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja, Rivan A Purwantono menyatakan, seluruh korban dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tunggal bus Antar Lintas Sumatera (ALS) mendapatkan jaminan sesuai ketentuan perundang-undangan.DOK. Jasa Raharja Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja, Rivan A Purwantono menyatakan, seluruh korban dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tunggal bus Antar Lintas Sumatera (ALS) mendapatkan jaminan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Santunan itu mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besaran Santunan.

Selain biaya perawatan, Jasa Raharja juga menanggung biaya ambulans maksimal Rp 500.000 dan pertolongan pertama (P3K) hingga Rp 1 juta.

Baca juga: Baru Diangkat P3K di Sleman, Pasutri Guru Tewas Ditabrak Truk Boks Elf di Jalan Kulon Progo

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jasa Raharja Sumbar, Teguh Afrianto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit untuk mendata seluruh korban serta memastikan proses penjaminan berjalan cepat.

“Kami berkomitmen mempercepat proses penyerahan santunan kepada ahli waris dan memastikan korban luka-luka mendapatkan perawatan yang dijamin,” tegasnya.

Jasa Raharja juga mengimbau masyarakat dan operator transportasi umum untuk selalu memeriksa kelayakan kendaraan sebelum melakukan perjalanan. Keselamatan harus menjadi prioritas utama selama berkendara.

Terkini Lainnya
Jasa Raharja Gelar IFG Legal Forum, Perkuat Integritas dan Peran In-House Counsel dalam Opini Hukum

Jasa Raharja Gelar IFG Legal Forum, Perkuat Integritas dan Peran In-House Counsel dalam Opini Hukum

Jasa Raharja
Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta Raih Penghargaan atas Kontribusi Optimalisasi Pajak Kendaraan

Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta Raih Penghargaan atas Kontribusi Optimalisasi Pajak Kendaraan

Jasa Raharja
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan 

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan 

Jasa Raharja
Dukung Kelancaran Operasi Ketupat 2025, Jasa Raharja Terima Penghargaan dari Kapolri

Dukung Kelancaran Operasi Ketupat 2025, Jasa Raharja Terima Penghargaan dari Kapolri

Jasa Raharja
Wujudkan Indonesia Menuju Zero ODOL, Jasa Raharja Gelar Ngobrol Keselamatan bersama Pakar Transportasi

Wujudkan Indonesia Menuju Zero ODOL, Jasa Raharja Gelar Ngobrol Keselamatan bersama Pakar Transportasi

Jasa Raharja
Rayakan Idul Adha 1446 H, Jasa Raharja Tebar Semangat Berbagi demi Keselamatan Masyarakat

Rayakan Idul Adha 1446 H, Jasa Raharja Tebar Semangat Berbagi demi Keselamatan Masyarakat

Jasa Raharja
Harwan Muldidarmawan: Penertiban Kendaraan Angkutan Barang ODOL Demi Keselamatan dan Ketahanan Nasional

Harwan Muldidarmawan: Penertiban Kendaraan Angkutan Barang ODOL Demi Keselamatan dan Ketahanan Nasional

Jasa Raharja
Tak Perlu Antre Bayar Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Hadirkan SIGNAL KIOSK Modern di Jakarta

Tak Perlu Antre Bayar Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Hadirkan SIGNAL KIOSK Modern di Jakarta

Jasa Raharja
Peringati Hari Lahir Pancasila, Jasa Raharja Komitmen Layani Masyarakat dengan Nilai-nilai Pancasila

Peringati Hari Lahir Pancasila, Jasa Raharja Komitmen Layani Masyarakat dengan Nilai-nilai Pancasila

Jasa Raharja
Satukan Langkah Negara: Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum Perkuat Perlindungan Korban Laka Lantas

Satukan Langkah Negara: Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum Perkuat Perlindungan Korban Laka Lantas

Jasa Raharja
Jasa Raharja dan Pemprov Bali Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak dan Keselamatan Berkendara

Jasa Raharja dan Pemprov Bali Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak dan Keselamatan Berkendara

Jasa Raharja
Peringati Harkitnas Ke-117, Jasa Raharja Berkomitmen Hadir Melayani dan Berkontribusi untuk Negeri 

Peringati Harkitnas Ke-117, Jasa Raharja Berkomitmen Hadir Melayani dan Berkontribusi untuk Negeri 

Jasa Raharja
Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan untuk Korban Kecelakaan KA Vs Sepeda Motor di Magetan

Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan untuk Korban Kecelakaan KA Vs Sepeda Motor di Magetan

Jasa Raharja
Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Kapal Wisata di Kota Bengkulu Dapat Hak Jaminan dan Santunan

Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Kapal Wisata di Kota Bengkulu Dapat Hak Jaminan dan Santunan

Jasa Raharja
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan antara Truk dan Angkutan Pedesaan di Purworejo

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan antara Truk dan Angkutan Pedesaan di Purworejo

Jasa Raharja
Bagikan artikel ini melalui
Oke