KOMPAS.com - PT Jasa Raharja (Persero) menyampaikan duka cita mendalam atas kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi pada Selasa (6/5/2025), sekitar pukul 08.15 WIB.
Insiden itu terjadi di Jalan Dr. Hamka, Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kecelakaan melibatkan satu unit bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan nomor polisi B 7512 FGA yang dikemudikan oleh M Syehu Hasibuan. Diduga, bus mengalami rem blong sehingga terguling dan menabrak pagar rumah warga.
Baca juga: Tewaskan 12 Orang, Bus ALS Meluncur Tak Terkendali Tanpa Peringatan Sopir lalu Terguling
Akibat kejadian tersebut, sebanyak 12 orang meninggal dunia, sementara 23 lainnya mengalami luka-luka.
Seluruh korban telah dievakuasi dan mendapatkan perawatan medis di RSUD Padang Panjang, RSI Ibnu Sina Padang Panjang, serta puskesmas setempat.
Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja, Rivan A Purwantono menyatakan, seluruh korban dalam peristiwa kecelakaan tersebut mendapatkan jaminan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Password Kuat Bukan Jaminan, Waspadai Serangan Digital Ini
“Korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga maksimal Rp 20 juta,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa.
Santunan itu mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besaran Santunan.
Selain biaya perawatan, Jasa Raharja juga menanggung biaya ambulans maksimal Rp 500.000 dan pertolongan pertama (P3K) hingga Rp 1 juta.
Baca juga: Baru Diangkat P3K di Sleman, Pasutri Guru Tewas Ditabrak Truk Boks Elf di Jalan Kulon Progo
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jasa Raharja Sumbar, Teguh Afrianto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit untuk mendata seluruh korban serta memastikan proses penjaminan berjalan cepat.
“Kami berkomitmen mempercepat proses penyerahan santunan kepada ahli waris dan memastikan korban luka-luka mendapatkan perawatan yang dijamin,” tegasnya.
Jasa Raharja juga mengimbau masyarakat dan operator transportasi umum untuk selalu memeriksa kelayakan kendaraan sebelum melakukan perjalanan. Keselamatan harus menjadi prioritas utama selama berkendara.