KOMPAS.com - Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono memastikan bahwa korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) telah mendapatkan pelayanan maksimal di rumah sakit.
Hal tersebut disampaikan oleh Rivan, saat melakukan kunjungan ke Rumas Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R. D. Kandou Manado, Sulawesi Utara, pada Rabu (21/6/2023).
Tidak hanya itu, kata dia, Jasa Raharja juga terus berupaya agar para korban kecelakaan mendapat pelayanan yang maksimal di RS di seluruh Indonesia.
"Dengan pelayanan yang cepat, fatalitas korban laka lantas bisa diminimalisasi,” ucap Rivan dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (6/7/2023).
Kecepatan serupa juga sudah diwujudkan Jasa Raharja dalam pelayanan pemberian santunan.
Saat ini, kata Rivan, rata-rata kecepatan pelayanan santunan Jasa Raharja adalah 1 hari 4 jam, dengan rata-rata kecepatan penyelesaian berkas 11 menit 14 detik.
Baca juga: Mau Klaim Santunan Kecelakaan Jasa Raharja? Ada Batas Kedaluwarsanya
Rivan berkomitmen bahwa kecepatan pelayanan santunan Jasa Raharja akan terus ditingkatkan.
“Sehinga manfaat kehadian Jasa Raharja semakin dirasakan dan memberikan dampak positif terhadap masyarakat,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Rivan juga mengimbau kepada para pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat, untuk senantiasa mengutamakan keselamatan berlalu lintas.
Berdasarkan hasil peninjauan ke rumah sakit tersebut, Rivan mengatakan bahwa sebagian besar korban kecelakaan lalu lintas, tidak menggunakan atribut keselamatan berkendara, seperti helm dan mengemudi dengan kecepatan tinggi, saat kejadian. Akibatnya, korban mengalami cedera parah.
“Saya juga bertemu dengan korban kecelakaan pengguna mobil. Meskipun sudah menggunakan sabuk pengaman, tetap saja korban mengalami luka cukup parah karena memang kecepatannya terlalu tinggi saat kecelakaan,” ujar Rivan.