KOMPAS.com – PT Pertamina (Persero) meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat ( KIP) Republik Indonesia (RI).
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pertamina dalam menerapkan prinsip-prinsip transparansi sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan bahwa pencapaian tersebut merupakan hasil kerja keras tim corporate communication dan seluruh fungsi Pertamina Group yang berkomitmen penuh terhadap keterbukaan informasi publik.
“Predikat ini adalah bukti komitmen Pertamina dalam memberikan akses informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (18/12/2024).
Baca juga: Presiden Prabowo Diminta Transparan dalam Beri Amnesti 44.000 Napi
Fadjar juga menjelaskan bahwa Pertamina mengoptimalkan peran fungsi corporate communication sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama di Holding, serta memperkuat peran seluruh PPID Pelaksana di Pertamina Group untuk mendukung keterbukaan informasi.
Pencapaian predikat informatif ini, kata dia, diperoleh melalui serangkaian penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat, lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
“Proses penilaian berlangsung selama empat bulan dengan enam tahapan evaluasi yang melibatkan monitoring keterbukaan informasi publik,” ucap Fadjar.
Enam tahapan penilaian tersebut, antara lain pertama, pengisian self-assessment questionnaire (SAQ) pada Rabu (4/9/2024) hingga Sabtu (5/10/2024).
Baca juga: [HOAKS] Tautan Kuesioner Berhadiah Subsidi BBM Pertamina
Kedua, verifikasi kuesioner oleh KIP pada Senin (7/10/2024) hingga Jumat (25/10/2024). Ketiga, klarifikasi hasil verifikasi SAQ pada Sabtu (26/10/2024) hingga Sabtu (2/11/2024).
Keempat, verifikasi klarifikasi pelaksanaan pada Senin (4/11/2024) hingga Sabtu (9/11/2024). Kelima, presentasi uji publik pada Selasa (12/11/2024) hingga Rabu (14/11/2024). Keenam, visitasi pada Senin (18/11/2024) hingga Sabtu (30/11/2024).
“Setelah melewati proses panjang tersebut, Pertamina berhasil meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif 2024 dengan nilai total 97,97, menempatkannya sebagai salah satu dari delapan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbaik dalam keterbukaan informasi publik pada tahun ini,” jelas Fadjar.
Baca juga: PPN Naik Jadi 12 Persen, Produk BUMN Bakal Terdampak
Pertamina, lanjut dia, berkomitmen untuk terus berinovasi dalam memberikan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat Indonesia.
Fadjar menegaskan bahwa Pertamina akan terus mengembangkan sistem layanan informasi untuk memenuhi kewajiban sebagai badan publik.
“Pertamina akan terus meningkatkan kolaborasi dan kerja sama dalam memberikan kemudahan akses informasi yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia,” imbuhnya.
Masyarakat pun dapat mengakses informasi Pertamina selama 24 jam melalui berbagai kanal media komunikasi korporasi yang telah disediakan.