KOMPAS.com - Perusahaan Air Minum (PAM) JAYA menertibkan 15 rumah dinas di kawasan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pejompongan II, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Rumah dinas tersebut merupakan aset sah PAM JAYA menurut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2699/Bendungan Hilir.
Penertiban tersebut dilakukan untuk mendukung tercapainya target cakupan 100 persen pada 2029 melalui peningkatan infrastruktur sekaligus penataan aset secara bertanggung jawab.
Berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) pada 1980, rumah dinas itu sebelumnya digunakan untuk mendukung operasional pegawai. Seiring waktu, masa berlaku izin tersebut telah berakhir sehingga perlu dilakukan penertiban kembali.
Baca juga: Mabes TNI Tertibkan 12 Rumah Dinas di Komplek Slipi yang Dihuni Anak Purnawirawan
Sebagai bentuk kepedulian, PAM JAYA akan memberikan bantuan dana kepada setiap penghuni rumah dinas yang kooperatif selama proses penertiban.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat menyiapkan rumah susun bagi 15 penghuni.
Senior Manager Corporate & Customer Communication PAM JAYA Gatra Vaganza mengatakan bahwa penataan ini tidak hanya berfokus pada aspek aturan, tetapi juga menghadirkan solusi yang berimbang.
“Langkah ini kami lakukan dengan tetap mengedepankan rasa empati. Kami ingin memastikan proses berjalan baik, sekaligus mendukung kebutuhan layanan air bersih yang lebih luas bagi masyarakat Jakarta", ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (6/5/2026).
Baca juga: Kejar Target Jangkauan Layanan Air Bersih, PAM Jaya Buat Program Sambung Gratis
Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016, penertiban dilakukan secara bertahap yang meliputi pembinaan, pemberitahuan, peringatan, hingga penertiban.
PAM JAYA berkomitmen menjalankan seluruh proses secara transparan dan bertanggung jawab demi mendukung pelayanan air minum perpipaan yang lebih merata dan berkelanjutan bagi warga Jakarta.
"Hari ini kami sudah berada di tahap penertiban di mana seluruh langkah ini dijalankan dengan mengedepankan komunikasi dan pendekatan yang baik kepada para penghuni," kata Gatra.
Baca juga: 1.903 Pelintasan Sebidang Tak Dijaga, Kemenhub Percepat Penertiban
Penertiban rumah dinas PAM JAYA akan dipimpin langsung oleh Pemkot Jakarta Pusat serta melibatkan kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Proses penertiban dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan perlindungan objek vital. Pasalnya, lokasi rumah dinas berada dekat reservoir IPA Pejompongan II yang aksesnya harus dijaga secara ketat.