KOMPAS.com - Penyegelan dispenser Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU) 34.431.11 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor pada Rabu (19/3/2025), menandai langkah tegas Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kepolisian Republik Indonesia ( Polri) dalam meningkatkan pengawasan bahan bakar minyak ( BBM) menjelang Arus Mudik Idul Fitri 2025.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Nunung Syaifuddin, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra hadir dalam kegiatan tersebut.
Aksi penyegelan itu menjadi komitmen Pertamina dan pemerintah dalam melindungi hak-hak konsumen atas BBM yang tepat dan berkualitas.
Pada kesempatan itu, Budi mengapresiasi kerja sama antara Kemendag, Pertamina Patra Niaga, dan Polri dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan kecurangan di SPBU.
Kemendag, sebutnya, berkomitmen mengawasi alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia.
Baca juga: Lewat Sobat Aksi Ramadan 2025, Relawan Pertamina Gotong Royong Bersihkan Masjid di Sorong
”Kami mengimbau kepada pengusaha SPBU yang berkaitan dengan takaran, ukuran, dan alat timbangan agar tidak melakukan praktik seperti ini lagi, karena ini merugikan masyarakat," tuturnya melalui siaran pers, Rabu (19/3/2025).
Budi menegaskan, pemerintah akan bertindak tegas untuk melakukan tindakan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.
Sementara itu, Nunung memaparkan hasil penelusuran timnya mengenai praktik pengurangan volume BBM yang melampaui batas toleransi.
”Penyembunyian alat tambahan berupa komponen elektronik pada papan sirkuit cetak (PCB) yang terbukti berfungsi mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli konsumen pengguna BBM,” jelasnya.
Nunung menegaskan, Polri akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan konsumen, utamanya penggunaan alat tambahan ilegal yang dipasang pada dispenser BBM.
Baca juga: Lewat Sebaran Pertamina Ajak Anak Yatim dan Dhuafa Berbelanja Kebutuhan Lebaran
Dia mengatakan, tindakan tersebut melanggar hukum dan pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
"Semoga ini bisa menjadi shock therapy bagi pengusaha SPBU untuk tidak melakukan kecurangan-kecurangan lagi. Cepat atau lambat, kami pasti akan menemukan kecurangan itu dan akan kita tindak tegas,” tuturnya.
Terpisah, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menegaskan, penyegelan SPBU 34.167.12 menjadi bentuk keseriusan Pertamina Patra Niaga bersama Bareskrim Polri dan Kemendag dalam menjaga hak konsumen atas jumlah dan kualitas BBM yang diterima masyarakat.
“Kami tidak menoleransi segala bentuk kecurangan dan menindak secara hukum kepada SPBU yang melanggar ketentuan dan mengapresiasi kerja sama Polri serta Kemendag yang membantu mengungkap kasus ini," ujarnya.
Heppy menambahkan, sebagai bukti keseriusan Pertamina membenahi layanan operasional SPBU, pengelolaan SPBU 34.167.12 akan dialih kelola Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga.
Baca juga: Sobat Aksi Ramadan 2025, Wujud Kehadiran Pertamina bagi Masyarakat Aimas Sorong, Papua Barat
"Tujuan alih kelola ini untuk memastikan bahwa konsumen mendapat layanan prima dari SPBU dan operasional SPBU berjalan lancar sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah diatur perusahaan," tambahnya.
Kegiatan penyegelan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa percaya dan aman pada konsumen untuk bertransaksi di SPBU, terutama menjelang perjalanan mudik Lebaran.
Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menambahkan, Pertamina akan menindak tegas lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat.
"Pertamina terus mendorong pengecekan kualitas produk dan pembenahan layanan. Fokus saat ini adalah memberikan jaminan pasokan energi dan layanan terbaik untuk masyarakat selama Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri," jelasnya.
Untuk mencegah adanya praktik penggunaan alat manipulatif di dispenser SPBU, Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Metrologi Kemendag membekali pengetahuan tim di lapangan guna memastikan keakuratan dispenser SPBU dan mempertebal pengawasan kualitas di lapangan.
Baca juga: Link Mudik Gratis 2025 dari Pertamina, Pemprov DKI Jakarta, hingga Pelni
Jika menemukan adanya indikasi praktik pelayanan yang tidak sesuai di SPBU, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center 135.