KOMPAS.com - Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri memastikan produk Pertamax, jenis bahan bakar minyak (BBM) dengan angka oktan atau research octane number (RON) 92, telah memenuhi standar yang ditentukan.
"Produk-produk Pertamina lainnya juga telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," ucapnya dalam siaran pers, Kamis (27/2/2025).
Simon menjelaskan, produk BBM Pertamina secara berkala diuji dan diawasi secara ketat oleh Kementerian ESDM melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).
Lebih lanjut, ia mengatakan, Pertamina menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung atas tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada 2018-2023.
Baca juga: Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Korupsi, Sulap RON 90 Jadi RON 92
“Selama proses penyidikan tersebut, kami pastikan bahwa operasional Pertamina saat ini berjalan lancar. Kami akan terus mengoptimalkan layanan serta menjaga kualitas produk BBM kepada masyarakat,” kata Simon.
Pertamina, sebagai induk perusahaan dari berbagai lini bisnis energi, terus berupaya meningkatkan kinerja tata kelola yang baik (good corporate governance) di seluruh Pertamina Group, termasuk melalui sinergi yang lebih kuat dengan Kejaksaan Agung.
Simon mengapresiasi kepercayaan dan dukungan dari semua pihak terhadap kualitas produk-produk Pertamina selama ini.
Dia juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan berbagai isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Pertamina Pastikan Kualitas Pertamax Tanpa Oplosan dengan Aditif Peningkat Performa