KOMPAS.com – Perumda Air Minum (PAM) JAYA menggelar sosialisasi tarif air minum perpipaan kepada pengelola rumah susun ( rusun) dan apartemen pada Rabu (12/3/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh 169 peserta, termasuk pengurus dan penghuni apartemen, sebagai respons atas keluhan terkait penyesuaian tarif air yang mencapai 71,3 persen.
Dalam sosialisasi tersebut, PAM JAYA menegaskan bahwa mekanisme penagihan tetap dilakukan oleh pengelola, tetapi dengan metode perhitungan yang berbeda.
Penagihan akan dilakukan melalui meter induk, sedangkan pemakaian masing-masing unit hunian akan dihitung berdasarkan data yang diberikan pengelola.
Baca juga: Netro, Revolusi Sistem Hunian Modular Cerdas Berkonsep Net Zero Pertama di Indonesia
“Kami memahami pemakaian air setiap hunian berbeda sehingga penting bagi PAM JAYA untuk memastikan tarif yang dikenakan sesuai dengan penggunaan riil,” ujar Senior Manager Corporate Communications and Office Director PAM JAYA, Gatra Vaganza, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/3/2025).
Dengan sistem tersebut, lanjut dia, PAM JAYA berharap dapat memberikan keadilan bagi seluruh penghuni apartemen sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan tagihan air.
Sosialisasi tarif air minum perpipaan PAM JAYA mendapatkan respons positif dari para pengelola rusun dan apartemen.
Perwakilan pengelola apartemen, Pramono, menyambut baik upaya PAM JAYA dalam menjelaskan kebijakan tarif air minum perpipaan.
“Terima kasih kepada PAM JAYA. Sosialisasi ini memberikan jawaban bagi kami selaku pengelola apartemen. Tagihan apartemen tentu berbeda karena kami menggunakan meteran besar, sedangkan setiap penghuni memiliki meteran sendiri. Solusi ini sangat membantu para penghuni,” imbuhnya.
Baca juga: Kecuali Apartemen, Pasokan Setiap Segmen Properti Komersial Sewa Tumbuh
Hal senada diungkapkan Rici Ricardo selaku perwakilan pengelola apartemen lainnya. Dia menilai, sosialisasi tersebut memberikan kejelasan terkait tarif dan mempermudah pengelola dalam melakukan penagihan.
“Kami mengucapkan terima kasih banyak. Dengan sosialisasi ini, kami mengetahui adanya pembagian kelas tarif serta mekanisme penagihan dan segala macamnya,” katanya.
Rici juga mengatakan, diskusi dalam acara tersebut membuka wawasan terkait permasalahan serupa yang dialami pengelola apartemen lain.
"Mudah-mudahan dari sini kami dapat pencerahan, ya, sehingga tidak timbul masalah lagi terkait penagihan ke penghuni," katanya.
Selain mereka, Sri Raharjo, yang sebelumnya merasa keberatan dengan kebijakan tarif air minum perpipaan, kini lebih memahami sistem penagihan berdasarkan golongan pelanggan.
Baca juga: Minum Jahe Setiap Hari untuk Apa? Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan…
Sosialisasi tersebut, kata Raharjo, memberi dia kesempatan untuk berkonsultasi mengenai perbandingan tarif air minum perpipaan.
Sementara itu, Fahmi, perwakilan pengelola apartemen lainnya, mengungkapkan, pertemuan kedua pihak menghasilkan titik tengah terkait tarif air.
“Alhamdulillah, dari awal tarif yang dikenakan Rp 21.500 per meter kubik (m³), kini telah disepakati menjadi Rp 17.500 per m³ setelah adanya memorandum of understanding (MoU) nanti,” ungkapnya.
Untuk diketahui, PAM JAYA dan pengelola rusun atau apartemen tengah membahas kemungkinan penandatanganan MoU yang akan dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PAM JAYA dan masing-masing pengelola.