JAKARTA, KOMPAS.com — PT Bukit Asam Tbk dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menandatangani perpanjangan kesepakatan bersama mengenai penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kesepakatan bersama sebelumnya telah ditandatangani pada 8 September 2015 dan berakhir pada 8 September 2017. Untuk itulah, penandatanganan perpanjangan kesepakatan bersama ini baru dapat dilaksanakan di antara Direktur Utama Bukit Asam, Arviyan Arifin, dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Loeke Larasati A di Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Dirut Bukit Asam Arviyan Arifin mengatakan, sebagai bagian dari BUMN, Bukit Asam akan terus berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik ( good corporate governance/GCG) dan menjalankan visi perusahaan untuk terus menjadi perusahaan energi yang peduli lingkungan.
"Untuk menjalankan komitmen dan visi perusahaan itu kami memerlukan pendampingan lembaga, terutama dari sisi hukum agar Bukit Asam dapat terus menjalankan kegiatan operasionalnya dan terus dapat memenuhi prinsip GCG," kata Arviyan.
Atas kebutuhan pendampingan itulah, menurut Arviyan, Bukit Asam bekerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain melalui Jaksa Pengacara Negara untuk Bukit Asam dan seluruh anak perusahaannya.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Loeke Larasati A dalam sambutannya mengatakan bahwa kesepakatan bersama itu merupakan wujud nyata dukungan korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha PTBA yang selain beraspek bisnis, juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
"Pendampingan hukum yang diberikan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan bahwa Jaksa Agung melakukan pendampingan atau pertimbangan hukum yang mengutamakan pencegahan atau preventif untuk mengurangi penyimpangan, dan sebaliknya meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi," kata Loeke.
Sementara itu, Arviyan menambahkan bahwa kesepakatan bersama ini merupakan suatu sinergi antara BUMN dan Kejaksaan Agung dalam upaya melindungi aset milik negara.
"Dalam menjalankan operasional perusahaan kita kan dihadapkan dengan banyak tantangan. Karena itu, kita perlu mempersiapkan berbagai upaya preventif, salah satunya dengan pendampingan hukum oleh Kejaksaan Agung ini," tutur Arviyan.
Adapun bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Agung diberi wewenang oleh undang-undang untuk memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum atau legal opinion, pendampingan hukum (legal assistance), serta audit hukum (legal audit).
Pertimbangan tersebut bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan. Selain itu, bidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum (nonlitigasi dan litigasi) dan tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara. Kedua instansi juga sepakat untuk meningkatkan kompetensi teknis para pihak melalui lokakarya (workshop), seminar, dan sosialisasi.