Bukit Asam dan Kejagung Kerja Sama Tangani Masalah Hukum Perdata

Kompas.com - 10/05/2019, 16:58 WIB
M Latief

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Bukit Asam Tbk dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menandatangani perpanjangan kesepakatan bersama mengenai penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kesepakatan bersama sebelumnya telah ditandatangani pada 8 September 2015 dan berakhir pada 8 September 2017. Untuk itulah, penandatanganan perpanjangan kesepakatan bersama ini baru dapat dilaksanakan di antara Direktur Utama Bukit Asam, Arviyan Arifin, dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Loeke Larasati A di Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Dirut Bukit Asam Arviyan Arifin mengatakan, sebagai bagian dari BUMN, Bukit Asam akan terus berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik ( good corporate governance/GCG) dan menjalankan visi perusahaan untuk terus menjadi perusahaan energi yang peduli lingkungan.

"Untuk menjalankan komitmen dan visi perusahaan itu kami memerlukan pendampingan lembaga, terutama dari sisi hukum agar Bukit Asam dapat terus menjalankan kegiatan operasionalnya dan terus dapat memenuhi prinsip GCG," kata Arviyan.

Atas kebutuhan pendampingan itulah, menurut Arviyan, Bukit Asam bekerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain melalui Jaksa Pengacara Negara untuk Bukit Asam dan seluruh anak perusahaannya.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Loeke Larasati A dalam sambutannya mengatakan bahwa kesepakatan bersama itu merupakan wujud nyata dukungan korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha PTBA yang selain beraspek bisnis, juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).

"Pendampingan hukum yang diberikan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan bahwa Jaksa Agung melakukan pendampingan atau pertimbangan hukum yang mengutamakan pencegahan atau preventif untuk mengurangi penyimpangan, dan sebaliknya meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi," kata Loeke. 

Sementara itu, Arviyan menambahkan bahwa kesepakatan bersama ini merupakan suatu sinergi antara BUMN dan Kejaksaan Agung dalam upaya melindungi aset milik negara.

"Dalam menjalankan operasional perusahaan kita kan dihadapkan dengan banyak tantangan. Karena itu, kita perlu mempersiapkan berbagai upaya preventif, salah satunya dengan pendampingan hukum oleh Kejaksaan Agung ini," tutur Arviyan.

Adapun bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Agung diberi wewenang oleh undang-undang untuk memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum atau legal opinion, pendampingan hukum (legal assistance), serta audit hukum (legal audit).

Pertimbangan tersebut bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan. Selain itu, bidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum (nonlitigasi dan litigasi) dan tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara. Kedua instansi juga sepakat untuk meningkatkan kompetensi teknis para pihak melalui lokakarya (workshop), seminar, dan sosialisasi.

Terkini Lainnya
Freeport Serahkan Gedung Sains-Kemitraan Uncen, Perkuat Riset dan Pembelajaran di Papua

Freeport Serahkan Gedung Sains-Kemitraan Uncen, Perkuat Riset dan Pembelajaran di Papua

Kilas Pertambangan
Freeport Raih GeoInnovation Award 2025 dari Esri Indonesia

Freeport Raih GeoInnovation Award 2025 dari Esri Indonesia

Kilas Pertambangan
PTBA dan UGM Hadirkan Produk Kalium Humat dari Hilirisasi Batu Bara untuk Suburkan Tanah

PTBA dan UGM Hadirkan Produk Kalium Humat dari Hilirisasi Batu Bara untuk Suburkan Tanah

Kilas Pertambangan
HUT Ke-80 RI, Freeport Wujudkan Pertambangan Tembaga Terintegrasi Terbesar di Dunia

HUT Ke-80 RI, Freeport Wujudkan Pertambangan Tembaga Terintegrasi Terbesar di Dunia

Kilas Pertambangan
Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup

Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup

Kilas Pertambangan
Produksi Katoda Dimulai, Smelter PTFI Jadi Contoh Hilirisasi Pro-Rakyat

Produksi Katoda Dimulai, Smelter PTFI Jadi Contoh Hilirisasi Pro-Rakyat

Kilas Pertambangan
Perkuat Transisi Energi, PTBA Operasikan PLTS Timah Industri di Kawasan Industri Cilegon

Perkuat Transisi Energi, PTBA Operasikan PLTS Timah Industri di Kawasan Industri Cilegon

Kilas Pertambangan
PTBA Perkuat Ekonomi Lokal melalui 5 Program Padat Karya Unggulan

PTBA Perkuat Ekonomi Lokal melalui 5 Program Padat Karya Unggulan

Kilas Pertambangan
Lewat Program PMT, PTBA Bantu Anak di Muara Enim Pulih dari TBC dan Gizi Buruk

Lewat Program PMT, PTBA Bantu Anak di Muara Enim Pulih dari TBC dan Gizi Buruk

Kilas Pertambangan
Freeport Kampanyekan Connecting U, Edukasi soal Pentingnya Tembaga bagi Kehidupan 

Freeport Kampanyekan Connecting U, Edukasi soal Pentingnya Tembaga bagi Kehidupan 

Kilas Pertambangan
Berkat Inovasi Sosial dan Lingkungan, Bukit Asam Raih 2 Proper Emas 2024

Berkat Inovasi Sosial dan Lingkungan, Bukit Asam Raih 2 Proper Emas 2024

Kilas Pertambangan
FEB UI Sebut Hilirisasi Tambang Membangun Masa Depan Ekonomi Inklusif di Indonesia

FEB UI Sebut Hilirisasi Tambang Membangun Masa Depan Ekonomi Inklusif di Indonesia

Kilas Pertambangan
Dukung Hilirisasi Energi, Bukit Asam Kembangkan Artificial Graphite untuk Bahan Baku Baterai

Dukung Hilirisasi Energi, Bukit Asam Kembangkan Artificial Graphite untuk Bahan Baku Baterai

Kilas Pertambangan
Bulan K3 Nasional, Bukit Asam Tegaskan Komitmen pada Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Bulan K3 Nasional, Bukit Asam Tegaskan Komitmen pada Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Kilas Pertambangan
Riset FEB UB: Kemitraan Jadi Fondasi Keberhasilan Hilirisasi Mineral di Indonesia

Riset FEB UB: Kemitraan Jadi Fondasi Keberhasilan Hilirisasi Mineral di Indonesia

Kilas Pertambangan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com