KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI resmi melakukan uji coba operasional palang pintu perlintasan baru di dekat Stasiun Bekasi Timur.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat keselamatan perjalanan kereta api sekaligus meningkatkan keamanan pengguna jalan di titik perpotongan antara jalur rel dan jalan raya.
Dalam periode 27 April hingga 12 Mei 2026, KAI bersama pemangku kepentingan terkait telah menutup 20 titik perlintasan dan mempersempit tujuh titik perlintasan di sejumlah wilayah operasi dan divisi regional.
Selain penutupan dan penyempitan, KAI juga menargetkan peningkatan keselamatan secara bertahap di 1.638 titik perlintasan.
Upaya itu dilakukan melalui pembangunan fasilitas keselamatan, penguatan penjagaan, peningkatan pengawasan operasional, serta koordinasi lintas instansi.
Baca juga: Usai Kecelakaan Maut di Bekasi Timur, KAI Tutup 29 Perlintasan Sebidang
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, percepatan penataan perlintasan menjadi bagian penting dalam penguatan sistem keselamatan transportasi berbasis risiko.
“ Perlintasan sebidang merupakan titik yang mempertemukan perjalanan kereta api dan mobilitas masyarakat dalam waktu bersamaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/5/2026).
Oleh karena itu, kata Anne, penanganan perlintasan perlu dilakukan lebih cepat, terukur, dan terintegrasi agar ruang keselamatan di lapangan semakin baik.
Salah satu peningkatan keselamatan dilakukan di kawasan Ampera, dekat Stasiun Bekasi Timur.
Di lokasi tersebut, KAI telah memasang palang pintu perlintasan baru yang saat ini memasuki tahap penyempurnaan dan uji coba operasional.
Baca juga: Mengapa Perlintasan Sebidang Rawan Kecelakaan? Ini Penjelasan Pakar
Selama proses penyempurnaan fasilitas, pengamanan perjalanan kereta api masih dilakukan menggunakan palang pintu lama yang tetap difungsikan.
Selain itu, pengamanan sementara juga didukung swadaya masyarakat sambil menunggu pembangunan pos jaga dan penempatan petugas resmi.
Anne mengatakan, kolaborasi di lapangan menjadi bagian penting untuk menjaga keselamatan selama proses peningkatan fasilitas berlangsung.
Namun, keberadaan fasilitas keselamatan juga perlu diikuti kedisiplinan pengguna jalan saat melintas di area perlintasan.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih disiplin saat melintas di perlintasan sebidang, tidak menerobos palang pintu, berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, serta memastikan kondisi aman sebelum melanjutkan perjalanan,” tegas Anne.
Adapun penanganan perlintasan dilakukan di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.
Penanganan terutama menyasar perlintasan liar, akses tidak resmi, serta titik dengan tingkat risiko keselamatan tinggi.
Baca juga: Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Masih Tinggi, Etika dan Kepatuhan Jadi Kunci
Berdasarkan pendataan triwulan I 2026, terdapat 3.888 perlintasan sebidang di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.112 titik telah dijaga, sedangkan 1.776 titik lainnya masih belum dijaga.
Anne mengatakan, pengelolaan perlintasan yang sudah dijaga melibatkan berbagai pihak.
Saat ini, KAI menjaga 977 titik atau sekitar 46 persen dari total perlintasan yang dijaga. Sementara itu, pemerintah daerah melalui dinas perhubungan provinsi maupun kabupaten/kota menjaga 680 titik atau sekitar 32 persen.
“Selain itu, terdapat 417 titik yang dijaga secara swadaya masyarakat dan 38 titik dijaga pihak swasta,” jelas Anne.
Adapun perlintasan yang belum dijaga tersebar di berbagai kelas jalan. Rinciannya, tiga titik berada di jalan nasional, empat titik di jalan provinsi, 415 titik di jalan kabupaten/kota, dan 1.354 titik berada di jalan kecamatan, kelurahan, desa, serta akses lingkungan lainnya.
Baca juga: KAI Logistik Bidik Bisnis Baru Pengiriman Hewan Ternak
Anne mengatakan, komposisi tersebut menunjukkan bahwa keselamatan perlintasan memerlukan keterlibatan lintas institusi.
Sebab, kewenangan pengelolaan mengikuti kelas jalan yang berada di bawah pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota.
Ketentuan regulasi menyebutkan, pengelolaan dan evaluasi keselamatan perlintasan berdasarkan kelas jalan menjadi kewenangan Menteri Pekerjaan Umum (PU) untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, serta bupati dan wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.
Oleh karena itu, KAI telah mengajukan permohonan pendelegasian kewenangan pengelolaan dan peningkatan keselamatan perlintasan kepada sejumlah pemerintah daerah.
Langkah tersebut dilakukan agar percepatan penanganan di lapangan dapat berjalan lebih efektif dan bertahap.
Selain penataan fisik, KAI saat ini juga menjalankan penjagaan di 977 titik perlintasan dengan dukungan 3.908 Petugas Jaga Lintasan (PJL) yang bekerja selama 24 jam secara bergantian.
Baca juga: Kronologi Petugas KAI Jogja Selamatkan Mobil dari Tabrakan Kereta, Diganjar Penghargaan
Para petugas tersebut menjalani pelatihan dan sertifikasi kecakapan secara berkala untuk memastikan pengamanan perjalanan berjalan optimal.
Saat ini, terdapat 3.674 perlintasan sebidang di Indonesia, dengan 1.810 titik menjadi fokus penanganan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 172 perlintasan diarahkan untuk penutupan karena kondisi jalan yang terbatas, sedangkan 1.638 perlintasan lainnya memerlukan peningkatan fasilitas keselamatan secara bertahap.
Secara teknis, kereta api membutuhkan ruang aman yang cukup panjang untuk melakukan pengereman.
Pada kecepatan 120 kilometer (km) per jam, jarak pengereman ideal dapat mencapai 800 hingga 1.200 meter.
Karena itu, kepastian jalur steril sebelum kereta melintas menjadi faktor yang sangat menentukan keselamatan perjalanan.
Baca juga: KAI Larang Jasa Angkat Motor di Jalur Rel Cibitung Bekasi, Akses Akan Ditutup
Anne mengatakan, keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan konsistensi penanganan di lapangan.
“Semakin cepat titik-titik berisiko diinventarisasi, ditata, dan dijaga bersama, semakin besar ruang keselamatan yang dapat dibangun untuk masyarakat,” tuturnya.