KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait percepatan penataan kawasan di sekitar jalur rel.
Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin mengatakan, pihaknya menyiapkan tiga langkah utama dalam mendukung kebijakan tersebut.
Langkah tersebut meliputi inventarisasi permukiman warga di sekitar jalur rel, pengamanan area perkeretaapian, serta kolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan pihak terkait lainnya.
“Kami berkoordinasi dengan Kementerian PU untuk solusi jangka pendek, serta dengan kementerian dan pihak lainnya untuk langkah jangka panjang guna mendukung hunian yang layak serta peningkatan taraf hidup masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (27/3/2026).
Sebagai tahap awal, KAI akan melakukan pengecekan dan kajian lanjutan di kawasan Pasarsenen. Selanjutnya, penataan akan diperluas ke titik lain di sepanjang jalur kereta api.
Baca juga: Tiket Kereta Lebih Murah, KAI Gelar Promo Diskon 20 Persen untuk Arus Balik Lebaran 2026
Penataan kawasan bantaran rel tersebut diarahkan untuk menghadirkan hunian yang layak sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Selain itu, KAI juga berupaya meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui pengembangan kawasan yang lebih terstruktur, terhubung dengan pusat ekonomi, serta memperluas akses terhadap peluang usaha.
“Penataan permukiman di sekitar jalur rel menjadi bagian penting untuk menghadirkan lingkungan yang lebih layak bagi masyarakat sekaligus memperkuat keselamatan perjalanan kereta api,” jelas Bobby.
Saat ini, KAI mengelola lebih dari 327 juta meter persegi (m2) lahan perkeretaapian yang berpotensi mendukung pengembangan hunian.
Khusus di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek), potensi pengembangan mencapai sekitar 131.000 unit hunian yang berada di sekitar simpul transportasi.
Baca juga: Barang Penumpang Senilai Rp 100 Juta selama Angkutan Lebaran 2026 Diselamatkan KAI Daop 4 Semarang
Sebagai informasi, Presiden Prabowo sebelumnya menginstruksikan percepatan penataan kawasan bantaran rel saat meninjau area sekitar Stasiun Pasarsenen, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2026).
Instruksi tersebut mencakup inventarisasi permukiman warga sebagai dasar penataan, serta penyiapan solusi hunian melalui kolaborasi lintas kementerian, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.