Perkuat Penanganan Masalah Hukum, Waskita Karya Teken Kerja Sama dengan Kejati DIY

Kompas.com - 19/06/2025, 16:28 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com – PT Waskita Karya (Persero) Tbk menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta ( Kejati DIY) dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

Perjanjian kerja sama (PKS) tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Operasi I Waskita Karya, Ari Asmoko, dan Kepala Kejati DIY, Riono Budisantoso, di Kantor Kejati DIY, Yogyakarta.

Penandatanganan kerja sama dilakukan sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Kerja sama kedua pihak itu bertujuan meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan hukum bidang Datun yang dihadapi Waskita Karya, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Baca juga: Waskita Karya Bangun Kolaborasi Global di ICI 2025, Kenalkan Infrastruktur Karya Anak Bangsa

"Melalui kerja sama ini, Waskita Karya akan dibantu oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan surat kuasa khusus. JPN nantinya juga dapat memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum," ujar Ari dalam keterangan resminya, Kamis (19/6/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, JPN juga dapat memberikan pendampingan hukum dan audit hukum kepada Waskita Karya terkait Datun. 

Tak hanya itu, JPN akan menyediakan layanan hukum lain, seperti negosiasi dan mediasi, guna menyelamatkan serta memulihkan kekayaan negara.

"Kerja sama antara Waskita Karya dan Kejati DIY mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), di antaranya melalui pelatihan bersama, sosialisasi, sekaligus penyediaan narasumber," tutur Ari.

Baca juga: Kampus Berdampak Dorong Sinergi Perguruan Tinggi dan Pemda Bangun SDM Unggul

Cegah potensi masalah hukum

Penandatanganan nota kesepahaman antara Waskita Karya dan Kejati DIY di Kantor Kejati DIY, Yogyakarta.Dok. Waskita Karya Penandatanganan nota kesepahaman antara Waskita Karya dan Kejati DIY di Kantor Kejati DIY, Yogyakarta.

Sebagai badan usaha milik negara (BUMN) konstruksi yang telah berpengalaman lebih dari 64 tahun membangun infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia, Waskita Karya memandang penting untuk meminimalkan potensi permasalahan hukum.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan proyek dan memastikan penyelesaian tepat waktu.

"Waskita Karya akan lebih memanfaatkan eksistensi peran, fungsi, dan kewenangan JPN bidang Datun. Tujuannya agar setiap kegiatan perseroan dapat terlaksana sesuai koridor hukum yang berlaku demi mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif, dan efisien," jelas Ari.

Baca juga: Budi Gunawan: Penanganan Kasus Ekspor CPO Jadi Contoh Penting Penegakan Hukum

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Waskita Karya bersama Kejati DIY turut bersinergi dalam mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

"Langkah itu sesuai dengan komitmen perseroan untuk mengedepankan transparansi sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang sehat," ucap Ari.

Waskita Karya berharap, kolaborasi bersama Kejati DIY dapat menjadi sarana penguatan kinerja kedua belah pihak agar dapat berkontribusi lebih banyak bagi bangsa dan negara.

Baca juga: Belum Terapkan WFA, Pemda DIY: Prioritas Kami Pelayanan Publik

Terkini Lainnya
Mensos Tinjau Sekolah Rakyat di Surabaya, Waskita Karya Pastikan Proyek Rampung Tepat Waktu

Mensos Tinjau Sekolah Rakyat di Surabaya, Waskita Karya Pastikan Proyek Rampung Tepat Waktu

Waskita Karya
Waskita Karya Dorong Percepatan Proyek Sekolah Rakyat di Jatim, Hampir 4.000 Pekerja Kerja Siang dan Malam

Waskita Karya Dorong Percepatan Proyek Sekolah Rakyat di Jatim, Hampir 4.000 Pekerja Kerja Siang dan Malam

Waskita Karya
Progres LRT Jakarta Fase 1B Capai 91,86 Persen, Waskita Karya Percepat Pembangunan

Progres LRT Jakarta Fase 1B Capai 91,86 Persen, Waskita Karya Percepat Pembangunan

Waskita Karya
Sesuai Arahan BP BUMN Bersama Danantara, Waskita Karya Siap Percepat Transformasi dan Restrukturisasi

Sesuai Arahan BP BUMN Bersama Danantara, Waskita Karya Siap Percepat Transformasi dan Restrukturisasi

Waskita Karya
Menteri Dody: Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II di Surabaya yang Dikerjakan Waskita Karya Progresnya Baik

Menteri Dody: Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II di Surabaya yang Dikerjakan Waskita Karya Progresnya Baik

Waskita Karya
Konsisten Lakukan Penyehatan Keuangan, Waskita Karya Catat Nilai Kontrak Baru Rp 12,52 Triliun Sepanjang 2025

Konsisten Lakukan Penyehatan Keuangan, Waskita Karya Catat Nilai Kontrak Baru Rp 12,52 Triliun Sepanjang 2025

Waskita Karya
Gelar Shalat Idul Fitri, 5 Masjid Garapan Waskita Karya Siap Sambut Ratusan Ribu Jemaah

Gelar Shalat Idul Fitri, 5 Masjid Garapan Waskita Karya Siap Sambut Ratusan Ribu Jemaah

Waskita Karya
Waskita Karya Kembali Gelar Mudik Bersama BUMN, Ratusan Pemudik Diberangkatkan dari Jakarta

Waskita Karya Kembali Gelar Mudik Bersama BUMN, Ratusan Pemudik Diberangkatkan dari Jakarta

Waskita Karya
Waskita Toll Road Pastikan Tol Pemalang–Batang Siap Dukung Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Waskita Toll Road Pastikan Tol Pemalang–Batang Siap Dukung Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Waskita Karya
Jelang Malam Nuzulul Quran, Mataf Masjidil Haram Garapan Waskita Karya Siap Tampung 105.000 Jemaah

Jelang Malam Nuzulul Quran, Mataf Masjidil Haram Garapan Waskita Karya Siap Tampung 105.000 Jemaah

Waskita Karya
Waskita Karya dan Kementerian PU Rampungkan Puluhan Huntara di Aceh Utara, Sudah Mulai Ditempati

Waskita Karya dan Kementerian PU Rampungkan Puluhan Huntara di Aceh Utara, Sudah Mulai Ditempati

Waskita Karya
Waskita Karya Bersama Danantara Serahkan 600 Huntara ke Pemkab Aceh Tamiang

Waskita Karya Bersama Danantara Serahkan 600 Huntara ke Pemkab Aceh Tamiang

Waskita Karya
Bukti Transparansi, Waskita Karya Raih Predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat

Bukti Transparansi, Waskita Karya Raih Predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat

Waskita Karya
Waskita Karya Rampungkan Transaksi Divestasi Saham Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Senilai Rp 3,28 Triliun

Waskita Karya Rampungkan Transaksi Divestasi Saham Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Senilai Rp 3,28 Triliun

Waskita Karya
Implementasi GCG Baik, Waskita Karya Kembali Masuk Top 50 Emiten di The 16th IICD CG Award 2025

Implementasi GCG Baik, Waskita Karya Kembali Masuk Top 50 Emiten di The 16th IICD CG Award 2025

Waskita Karya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com