KOMPAS.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan kunjungan kerja ke stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) di Tanjung Priok, Jakarta, untuk memastikan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg yang disalurkan ke masyarakat sesuai takaran.
Pada kesempatan itu, menteri yang akrab disapa Zulhas tersebut didampingi Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo.
Kunjungan Zulhas itu merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) pada Senin (20/5/2024). Pemeriksaan dilakukan melalui sistem sampling.
“Pengawasan dilakukan dalam rangka menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dalam transaksi perdagangan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta perlindungan kepada konsumen," kata Zulhas dalam siaran pers, Sabtu (25/5/2024).
Zulhas menyatakan, pihaknya melakukan pengecekan ke SPBE di wilayah Jakarta Timur, Tangerang, Purwakarta, dan Cimahi. Dalam pengecekan itu, ditemukan tabung-tabung yang isinya tidak sesuai ketentuan di 11 SPBE.
Baca juga: Pemerintah Temukan SPBE Kurang Isi Tabung Elpiji 3 Kg, Ini Tanggapan Pertamina
Zulhas pun meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meningkatkan pengawasan rutin di lapangan. Pertamina juga diminta untuk menindak tegas pengusaha SPBE yang melakukan kecurangan.
Menanggapi kegiatan itu, Mars Ega Legowo mengapresiasi sinergi antara Kemendag, Pertamina, dan Kementerian ESDM untuk pengawasan distribusi LPG selama ini.
Terkait temuan tabung-tabung yang berisi di bawah ketentuan, Mars menjelaskan, banyak faktor yang secara mekanis harus dicek lebih lanjut karena ada pula tabung-tabung yang berisi lebih dari 3 kg.
“Yang menjadi concern (adalah tabung LPG) yang minus karena ada potensi merugikan. Kami harus lihat, namanya produksi itu ada defect-nya, berapa persen defect yang diizinkan? Ini harus kami perbaiki, termasuk standar mana yang akan kami pakai," jelasnya.
Mars melanjutkan, harus ada standar yang sama dalam pengambilan sampel. Meski demikian, dia memastikan, pihaknya akan memberi sanksi kepada SPBE yang memang menyalahi aturan dan merugikan masyarakat.
Untuk memastikan kualitas dan kuantitas produk LPG sebelum ke konsumen, Pertamina Patra Niaga mewajibkan seluruh SPBE melakukan langkah standard operating procedure (SOP) sebelum pengisian gas ke tabung.
SOP tersebut meliputi pengecekan akurasi mesin pengisian sebelum dioperasikan, pengecekan kualitas produk dengan uji lab di terminal LPG, pengecekan visual kondisi tabung sebelum pengisian, proses uji sampling mesin pengisian setiap awal dan pergantian shift, dan termasuk pemasangan seal karet bila tidak ada di tabung.
Prosedur selanjutnya adalah pemasangan tutup pengaman dan segel di tabung serta pengecekan kebocoran pada tabung sebelum diangkut ke truk agen.
Pertamina Patra Niaga juga menerapkan sistem audit bagi seluruh SPBE melalui Pertamina Way yang dilakukan lembaga audit berkompeten dan independen.
Baca juga: Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024
Elemen audit meliputi jaminan kualitas dan kuantitas, kinerja sumber daya manusia (SDM), kondisi peralatan dan fasilitas, aspek health, safety, security, and environment (HSSE), serta administrasi.
"Melalui Pertamina Way, seluruh SPBE diharapkan dapat beroperasi sesuai SOP yang ditetapkan," tutur Mars.