KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia (RI) Zulkifli Hasan (Zulhas) didampingi oleh Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Mars Ega Legowo Putra melakukan penyegelan tiga dispenser Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.41345 di Jalan Tol Jakarta–Cikampek Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat (Jabar).
Aksi penyegelan tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam rangka persiapan Satuan Tugas (Satgas) Ramadhan dan Idul Fitri (Rafi) 2024.
Dalam pengecekan tersebut, diduga ditemukan alat tambahan berupa switch atau jumper pada tiga dispenser SPBU tersebut.
Baca juga: Jokowi Tanya Siapa Menteri Bayar Pajak Paling Tinggi, Bahlil dan Zulhas Tunjuk Luhut
Mendag Zulhas menyatakan bahwa tindakan pengamanan berupa penyegelan dilakukan terhadap salah satu SPBU di jalur mudik wilayah Kabupaten Karawang karena diduga telah terjadi pelanggaran di bidang Metrologi Legal, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"(Dengan tindakan) pengamanan ini, (kami akan melanjutkan) kegiatan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan (wasmatlitrik) guna (memastikan) benar tidaknya adanya dugaan tindak pidana tersebut," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (22/3/2024).
Zulhas menjelaskan bahwa pada pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di SPBU tersebut diduga terpasang alat tambahan berupa switch atau jumper.
Baca juga: Manfaat Mobil Sering Isi BBM Full Tank
Alat tambahan tersebut, kata dia, dapat memengaruhi hasil penakaran atau jumlah volume cairan BBM yang diterima, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian pada masyarakat atau konsumen.
"Potensi kerugian yang dialami masyarakat atau konsumen diperkirakan mencapai Rp 2 miliar per tahun," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran Regional PPN Mars Ega Legowo Putra menyatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan pertama dan terakhir kepada SPBU tersebut, serta memberikan instruksi untuk segera mengganti tiga dispenser yang terindikasi dengan dispenser baru yang siap operasional.
Baca juga: Kemendag Segel Pom Bensin Ilegal di SPBU Karawang
Dispenser baru tersebut diharapkan dapat dioperasikan dalam waktu dua minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari PPN kepada SPBU yang bersangkutan.
"Pertamina mengapresiasi tindakan Direktorat Metrologi Kemendag dan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan SPBU. (Kami juga) senantiasa akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama menjelang dan selama masa Satgas Rafi 2024," ujarnya.
Mars Ega juga menegaskan bahwa meskipun terjadi penyegelan dispenser SPBU, hal ini tidak akan memengaruhi ketersediaan BBM bagi masyarakat di wilayah Karawang.
Baca juga: Cek Depo di Surabaya, Pertamina Pastikan Kesiapan Penyaluran BBM dan Elpiji Selama Ramadhan
PPN menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat, terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya.
Bagi masyarakat yang memerlukan informasi terkait produk dan layanan PT Pertamina (Persero), termasuk subsidi tepat, atau menemui hal-hal yang mencurigakan di SPBU, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.