KOMPAS.com - PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) menyatakan, sebanyak 32 terminal peti kemas yang dikelola siap melayani kegiatan bongkar muat selama Idul Fitri 1446 Hijriah (H) atau Lebaran 2025.
Corporate Secretary SPTP Widyaswendra menyampaikan, seluruh aspek operasional terminal peti kemas masih terkendali.
Saat ini, tingkat penggunaan dermaga atau berth occupancy ratio (BOR) dan tingkat penggunaan lapangan penumpukan peti kemas atau yard occupancy ratio (YOR) berada pada level aman.
Tidak ada antrean kapal atau kemacetan di dalam area terminal meski terjadi peningkatan arus peti kemas menjelang Lebaran.
"Kami siap melayani kegiatan terminal peti kemas selama 24 jam nonstop selama tujuh hari (24/7), baik untuk bongkar muat di dermaga maupun penumpukan di lapangan," katanya dalam siaran pers, Rabu (19/3/2025).
Baca juga: Pembangunan Dermaga Khusus Kapal Wisata di PIK Dimulai 2027
Pelayanan tersebut, kata dia, bertujuan untuk menjamin kelancaran arus logistik menjelang dan selama Lebaran 2025.
Terminal peti kemas di Jakarta, Surabaya, dan Makassar siap menghadapi lonjakan arus peti kemas.
Di Terminal Petikemas Surabaya (TPS), arus peti kemas pada Februari 2025 mencapai 125.474 twenty-foot equivalent unit (TEUs), atau naik jika dibandingkan pada Januari 2025, yaitu sebesar 120.857 TEUs.
TPS Surabaya juga bekerja sama dengan Bea Cukai untuk mengatur izin area penumpukan peti kemas ekspor dan impor, guna mengantisipasi peningkatan YOR.
Widyaswendra menambahkan, lonjakan kunjungan kapal biasanya terjadi menjelang Lebaran sehingga volume peti kemas meningkat.
Baca juga: Arus Peti Kemas Meningkat, Pelindo Tambah Kapasitas TPK Semarang
Di sisi lain, pembatasan angkutan barang non-kebutuhan pokok di jalan raya membuat lapangan penumpukan di dalam terminal menjadi padat karena peti kemas tidak dapat keluar dari pelabuhan.
"Melalui pengaturan pola operasi berbasis planning and control serta kesiapan terminal, kami memastikan dermaga dan lapangan penumpukan siap melayani kapal dan penumpukan peti kemas selama periode Lebaran 2025," jelas Widyaswendra.
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Indonesia National Shipowners' Association ( INSA) Semarang, Hari Ratmoko menyatakan, perusahaan pelayaran nasional siap menghadapi lonjakan arus barang dan penumpang selama musim Lebaran.
"Armada kapal kami siap melayani lonjakan arus penumpang dan barang selama musim Lebaran 2025," ujarnya.
Hari juga memastikan, perusahaan pelayaran tidak akan berhenti beroperasi selama musim Lebaran.
Baca juga: Peluang Perusahaan Pelayaran Indonesia di Tengah Ketegangan AS-China
"Paling lama berhenti beroperasi hanya satu shift atau disesuaikan dengan jadwal di pelabuhan," katanya.
Namun, Hari mengingatkan juga potensi penumpukan barang di pelabuhan jika pembatasan di sisi darat berlangsung terlalu lama.
Barang yang tidak segera diambil dapat menyebabkan penumpukan dan mengganggu kinerja bongkar muat kapal di dermaga.
"Jangan sampai truk berhenti beroperasi lebih dari 10 hari agar tidak terjadi penumpukan barang di pelabuhan," tegasnya.
Kesiapan serupa juga disampaikan perusahaan logistik dan forwarding yang tetap beroperasi 24/7 selama periode Lebaran.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarding Indonesia (ALFI) Sulawesi Selatan dan Barat, Syaifuddin Syahrudi atau Ipho menegaskan, tidak ada perubahan signifikan dalam operasional perusahaan logistik dan forwarding selama musim Lebaran.
"Pada dasarnya, kami sudah terbiasa bekerja 24/7. Saat musim Lebaran, sebagian perusahaan mungkin libur pada hari H, H-1, dan H+1, tetapi sebagian besar tetap beroperasi," ujarnya.
Ipho menambahkan, meskipun ada pembatasan operasional truk di beberapa daerah, hal ini tidak berlaku di wilayah Sulawesi.
"Di Sulawesi, kebijakan pembatasan operasional truk tidak berlaku," jelasnya.
Namun, Ipho menyadari, meski sebagian besar wilayah logistik tetap beroperasi, beberapa daerah mungkin mengalami pengaturan operasional.
Baca juga: TNI Klarifikasi Anggaran Rp 172 Juta untuk Celana Dalam: Sesuai Mekanisme dan Kebutuhan Operasional
Hal itu disebabkan kebijakan pembatasan atau larangan operasional truk di daerah-daerah tertentu yang menerapkan aturan khusus selama musim Lebaran.