KOMPAS.com - Lembaga pensiun Dana Pensiun Bukit Asam menargetkan empat langkah untuk menyehatkan dan menguatkan dan penguatan tata kelola dana pensiun pada 2024.
Pertama, Dana Pensiun Bukit Asam akan melakukan divestasi non-performing asset untuk pemenuhan kewajiban jangka panjang kepada peserta.
Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam Erdawati mengatakan, langkah kedua Dana Pensiun Bukit Asam adalah melakukan kerja sama pengelolaan dana dengan manajer investasi profesional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan dari pengelolaan saham," katanya dalam siaran pers, Kamis (25/4/2024).
Ketiga, Dana Pensiun Bukit Asam akan mengimplementasikan strategi alokasi aset (SAA).
Baca juga: Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat
SAA tersebut merupakan pedoman dalam mengelola investasi jangka panjang, mulai dari perencanaan, implementasi, monitoring, sampai penilaian kinerja investasi.
Erdawati mengatakan, investasi yang dilakukan Dana Pensiun Bukit Asam tersebut bukanlah investasi pada efektivitas investasi berdasarkan aset semata.
“Investasi tersebut harus memperhatikan dan memperhitungkan struktur dan besarnya liabilitas yang harus dipenuhi," jelasnya.
Keempat, Dana Pensiun Bukit Asam akan mempertahankan Kualitas Pendanaan Tingkat 1 dan menargetkan aset likuid, seperti deposito, surat berharga negara (SBN), obligasi, dan sukuk, sebesar 90 persen dari total investasi.
Adapun PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sebagai pendiri Dana Pensiun Bukit Asam telah menyusun Tata Kelola Induk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.05/2019.
Baca juga: Peduli Lingkungan, PT Bukit Asam Perluas Bisnis Energi Baru Terbarukan
POJK tersebut mengatur tentang tata kelola dana pensiun dan memperbarui arahan investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang dana pensiun.
Sebagai turunan dari tata kelola induk, Dana Pensiun Bukit Asam telah menyusun dan melakukan pembaharuan kebijakan tata kelola, pedoman standar operasi (PSO), dan petunjuk teknik operasi (PTO) yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Kebijakan tersebut digunakan sebagai pedoman dan acuan dalam melakukan kegiatan operasional Dana Pensiun Bukit Asam.
Setiap penempatan dana dan pelepasan investasi, Dana Pensiun Bukit Asam wajib berpedoman pada Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam (PDP-BA), Arahan Investasi (AI), tata kelola investasi, PTO Investasi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang dana pensiun.
Selain itu, penempatan dana dan pelepasan investasi juga harus dilakukan berdasarkan kajian yang dituangkan dalam Memorandum Analisis Investasi (MAI) dan dibahas dalam Rapat Komite Investasi.
Baca juga: Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan
Pada akhir 2022, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melaksanakan uji tuntas penyehatan Dana Pensiun. Hasil uji tuntas Bukit Asam juga telah dilaporkan ke Kementerian BUMN.
“Sebagai tindak lanjut uji tuntas tersebut, PTBA telah menunjuk konsultan aktuaris untuk melakukan kajian dan roadmap penyehatan dan penguatan dana pensiun,” ujar Erdawati.
Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2023 yang telah diaudit, portofolio investasi Dana Pensiun Bukit Asam secara keseluruhan dalam kondisi risiko rendah (low risk).
Hal tersebut tercermin dari portofolio investasi yang likuid sudah mencapai 87 persen, terdiri dari deposito, SBN, obligasi, dan sukuk korporasi.
Sebesar 13 persen dari portofolio itu merupakan aset investasi nonlikuid berupa saham, reksadana, penyertaan langsung, dan properti.
“Berdasarkan laporan aktuaris per 31 Desember 2023, Dana Pensiun Bukit Asam berada pada kualitas pendanaan Tingkat Pertama dengan Rasio Pendanaan (RKD) sebesar 100,42 persen,” jelas Erdawati.