KOMPAS.com – Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) Holding Industri Pertambangan atau Mining Industry Indonesia ( MIND ID) berkomitmen untuk fokus dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
MIND ID mengawal PT Antam Tbk dalam percepatan pengembangan ekosistem electric vehicle (EV) battery dengan dilaksanakannya penandatangan perjanjian jual beli saham bersyarat atau conditional share purchase agreement (CSPA).
Perjanjian dilakukan antara Antam dan Hongkong Ningbo Contemporary Brunp Lygend Co. Ltd (CBL) Limited (HKCBL), anak perusahaan yang dikendalikan oleh CBL atas sebagian kepemilikan saham Antam dalam PT Sumberdaya Arindo (SDA), pada Senin (16/1/2023).
Penandatangan CSPA ini merupakan langkah awal dari realisasi pelaksanaan proyek pengembangan ekosistem EV battery di Indonesia dan sejalan dengan komitmen Antam dalam mendukung pengembangan proyek tersebut.
Selain itu, kerja sama dengan CBL ini dapat berkontribusi secara langsung atas aspek teknologi dan pengalaman bisnis yang dimiliki melalui kolaborasi bersama Antam pada SDA dan sekaligus menjadi mitra strategis Antam dalam pelaksanaan proyek pengembangan ekosistem EV battery yang terintegrasi di Indonesia.
Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID Dany Amrul Ichdan mengatakan, kerja sama ini menjadi milestone yang sangat baik untuk membangun kolaborasi-kolaborasi lanjutan lainnya di Indonesia.
Maka dari itu, Dany mengajak korporasi-korporasi global untuk bisa berkolaborasi dengan MIND ID agar pengembangan ekosistem EV battery di segala aspek bisa semakin maju.
“Jangan ragu untuk berinvestasi di Indonesia. Maka dari itu, mari kita sukseskan pengembangan ekosistem EV battery untuk terintegrasi, karena kami memerlukan banyak strategic investment, strategic partner, transfer knowledge, dan technology, product development, serta market penetration. Dalam hal ini kami sangat terbuka untuk terus menjalin kolaborasi,” ungkap Dany dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Mind ID Andalkan Reforestasi buat Tekan Emisi Karbon
Sebagai informasi, penandatangan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan framework agreement proyek pengembangan ekosistem EV battery terintegrasi di Indonesia.
Framework agreement itu mencakup kegiatan pertambangan bijih nikel hingga industri daur ulang baterai yang telah dilakukan oleh Antam bersama PT Industri Baterai Indonesia (IBC) dan CBL pada Kamis (14/4/2022).
Tak hanya itu, memorandum of understanding (MoU) juga memberikan kesempatan dalam pengembangan yang lebih besar dalam aktivitas pertambangan bijih nikel.
MoU itu dulaksanakan dalam rangka proyek pengembangan ekosistem EV battery yang selanjutnya akan dilaksanakan oleh SDA, entitas anak usaha Antam yang memiliki wilayah izin usaha pertambangan di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Baca juga: Komitmen Jadi Agen Pembangunan, MIND ID Raih Outstanding CSR Leader
Setelah penandatanganan CSPA, baik Antam maupun HKCBL secepatnya akan melakukan pemenuhan conditions precedent.
Penandatanganan CSPA akan diikuti dengan penandatanganan perjanjian pemegang saham bersyarat atau conditional shareholders agreement (conditional SHA), Kamis (14/4/2022).
Secara khusus, conditional SHA akan berlaku efektif setelah beralihnya sebagian kepemilikan saham perseroan dalam SDA, yaitu pada tanggal penyelesaian transaksi CSPA.
Pada penyelesaian transaksi, Antam dan HKCBL akan menandatangani akta jual beli saham.
Kemudian, setelahnya, Antam akan tetap menjadi pemegang saham pengendali pada SDA sesuai dengan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 65, sehingga tidak akan mengubah status SDA sebagai anak perusahaan yang terkonsolidasi ke dalam laporan keuangan Antam.