Reorganisasi MIND ID–INALUM Direstui Pemerintah RI, MIND ID Fokus Kembangkan Hilirisasi Industri Pertambangan Nasional

Kompas.com - 14/12/2022, 18:16 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mining Industry Indonesia (MIND ID) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Holding Industri Pertambangan (HIP) optimis bahwa reorganisasi antara MIND ID dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) (INALUM) akan mengakselerasi program hilirisasi di sektor industri pertambangan nasional.

Dengan akselerasi program hilirisasi, komitmen negara dalam meningkatkan nilai tambah dari komoditas tambang akan bisa terwujud.

Optimisme itu muncul setelah Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2022 dan PP Nomor 46 Tahun 2022 sebagai langkah restu pemerintah dalam reorganisasi MIND ID.

Sekretaris Perusahaan MIND ID Heri Yusuf mengatakan bahwa reorganisasi dengan dukungan Pemerintah Indonesia akan meningkatkan performa, baik untuk MIND ID, INALUM, maupun anggota holding lain.

Dengan peningkatan performa, ia berharap, visi besar MIND ID untuk memberikan manfaat kepada seluruh pemangku kepentingan dapat lebih mudah diwujudkan.

Baca juga: Menteri Erick Thohir dan MIND ID Raih Penghargaan di Bidang CSR

“Dengan reorganisasi ini, MIND ID melanjutkan perannya sebagai perusahaan Strategic Holding Industri Pertambangan,” ujar Heri dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/12/2022)

Adapun peran yang dimaksud, yaitu meningkatkan efektivitas pelaksanaan berbagai kegiatan strategis yang berfokus pada efisiensi.

Kemudian, menciptakan nilai tambah dari produk-produk anggota grup MIND ID, serta meningkatkan pengelolaan manajemen risiko, hingga pengawasan kegiatan operasional anggota MIND ID.

“Diharapkan MIND ID akan lebih baik dan berkelanjutan dalam memberikan kontribusi yang lebih optimal kepada seluruh pemangku kepentingan,” jelas Heri.

Baca juga: Menkop Sebut Jumlah UMKM Besar, tapi Produktivitasnya Kurang Optimal

Penerbitan peraturan pemerintah

Karyawan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) (INALUM).DOK. Humas MIND ID Karyawan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) (INALUM).

Pemerintah Indonesia menerbitkan PP Nomor 45 Tahun 2022 dan PP Nomor 46 Tahun 2022 pada 8 Desember 2022.

Kedua peraturan pemerintah tersebut merupakan salah satu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian proses pembentukan HIP, yang selama ini memiliki brand identity MIND ID dan secara legal entitas menjadi satu dengan INALUM.

Adapun PP tersebut juga merupakan hasil dari kolaborasi para pemegang saham yang didapat melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara.

Selanjutnya, kedua PP itu menjadi dasar dari pembentukan BUMN baru yang berfungsi untuk menjadi rumah MIND ID. Utamanya, dalam menjalankan fungsi MIND ID sebagai Strategic Holding Company di sektor industri pertambangan Indonesia.

Baca juga: MIND ID Luncurkan Buku Membangun Peradaban

Dengan kedua PP tersebut, INALUM akan tetap menjadi bagian dari MIND ID, seperti PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, dan PT Timah Tbk (TINS).

INALUM akan berfokus pada pengoperasian smelter atau pabrik peleburan aluminium, serta pengembangan hilirisasi rantai nilai aluminium.

Heri menjelaskan, INALUM sendiri akan fokus pada operasional dan produksi, serta pengembangan.

Dengan peran tersebut, kata dia, diharapkan bisa mempercepat beberapa proyek strategis dari INALUM yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dari komoditas aluminium nasional.

“INALUM setelah reorganisasi akan fokus pada pengelolaan pabrik peleburan aluminium dan produksi aluminium yang terintegrasi dari hulu ke hilir,” ujar Heri.

Baca juga: Cara Merawat Kusen Jendela Aluminium agar Bisa Bertahan Lebih Lama

Dengan dukungan Grup MIND ID, lanjut dia, INALUM akan terus melanjutkan strategi pertumbuhannya pada rantai nilai aluminium

Proses reorganisasi selanjutnya

Setelah terbitnya kedua PP tersebut, Heri menjelaskan, proses reorganisasi akan dilanjutkan ke beberapa tahap.

Adapun tahap tersebut, termasuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari Kementerian BUMN selaku pemegang saham INALUM, pemindahan aset dan liabilitas yang terkait dengan fungsi HIP kepada entitas baru (MIND ID), serta koordinasi yang baik dan terstruktur dengan pemangku kepentingan.

Pemangku kepentingan yang dimaksud, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Institusi Pemerintah lainnya.

Selama proses reorganisasi tersebut berlangsung, kata Heri, pelaksanaan fungsi MIND ID dan juga pengoperasian smelter aluminium yang melekat pada INALUM saat ini akan tetap berjalan seperti sedia kala.

Baca juga: MIND ID Dorong Inalum dan Antam Selesaikan Pembangunan Pabrik Smelter di Kalbar

“Keseluruhan proses akan tunduk pada peraturan dan perundangan yang berlaku termasuk Undang-undang (UU) Perseroan Terbatas,” ujar Heri.

Sampai dengan entitas HIP baru (MIND ID) terbentuk, lanjut dia, fungsi HIP tetap dijalankan oleh INALUM. Fungsi HIP akan beralih dari INALUM ke MIND ID pada saat rangkaian proses pembentukan holding ini terselesaikan.

Terkini Lainnya
Freeport Serahkan Gedung Sains-Kemitraan Uncen, Perkuat Riset dan Pembelajaran di Papua

Freeport Serahkan Gedung Sains-Kemitraan Uncen, Perkuat Riset dan Pembelajaran di Papua

Kilas Pertambangan
Freeport Raih GeoInnovation Award 2025 dari Esri Indonesia

Freeport Raih GeoInnovation Award 2025 dari Esri Indonesia

Kilas Pertambangan
PTBA dan UGM Hadirkan Produk Kalium Humat dari Hilirisasi Batu Bara untuk Suburkan Tanah

PTBA dan UGM Hadirkan Produk Kalium Humat dari Hilirisasi Batu Bara untuk Suburkan Tanah

Kilas Pertambangan
HUT Ke-80 RI, Freeport Wujudkan Pertambangan Tembaga Terintegrasi Terbesar di Dunia

HUT Ke-80 RI, Freeport Wujudkan Pertambangan Tembaga Terintegrasi Terbesar di Dunia

Kilas Pertambangan
Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup

Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup

Kilas Pertambangan
Produksi Katoda Dimulai, Smelter PTFI Jadi Contoh Hilirisasi Pro-Rakyat

Produksi Katoda Dimulai, Smelter PTFI Jadi Contoh Hilirisasi Pro-Rakyat

Kilas Pertambangan
Perkuat Transisi Energi, PTBA Operasikan PLTS Timah Industri di Kawasan Industri Cilegon

Perkuat Transisi Energi, PTBA Operasikan PLTS Timah Industri di Kawasan Industri Cilegon

Kilas Pertambangan
PTBA Perkuat Ekonomi Lokal melalui 5 Program Padat Karya Unggulan

PTBA Perkuat Ekonomi Lokal melalui 5 Program Padat Karya Unggulan

Kilas Pertambangan
Lewat Program PMT, PTBA Bantu Anak di Muara Enim Pulih dari TBC dan Gizi Buruk

Lewat Program PMT, PTBA Bantu Anak di Muara Enim Pulih dari TBC dan Gizi Buruk

Kilas Pertambangan
Freeport Kampanyekan Connecting U, Edukasi soal Pentingnya Tembaga bagi Kehidupan 

Freeport Kampanyekan Connecting U, Edukasi soal Pentingnya Tembaga bagi Kehidupan 

Kilas Pertambangan
Berkat Inovasi Sosial dan Lingkungan, Bukit Asam Raih 2 Proper Emas 2024

Berkat Inovasi Sosial dan Lingkungan, Bukit Asam Raih 2 Proper Emas 2024

Kilas Pertambangan
FEB UI Sebut Hilirisasi Tambang Membangun Masa Depan Ekonomi Inklusif di Indonesia

FEB UI Sebut Hilirisasi Tambang Membangun Masa Depan Ekonomi Inklusif di Indonesia

Kilas Pertambangan
Dukung Hilirisasi Energi, Bukit Asam Kembangkan Artificial Graphite untuk Bahan Baku Baterai

Dukung Hilirisasi Energi, Bukit Asam Kembangkan Artificial Graphite untuk Bahan Baku Baterai

Kilas Pertambangan
Bulan K3 Nasional, Bukit Asam Tegaskan Komitmen pada Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Bulan K3 Nasional, Bukit Asam Tegaskan Komitmen pada Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Kilas Pertambangan
Riset FEB UB: Kemitraan Jadi Fondasi Keberhasilan Hilirisasi Mineral di Indonesia

Riset FEB UB: Kemitraan Jadi Fondasi Keberhasilan Hilirisasi Mineral di Indonesia

Kilas Pertambangan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com