KOMPAS.com – PT Aneka Tambang Tbk ( Antam) mengapresiasi dan menyambut dengan optimis langkah pemerintah mengubah komposisi royalti komoditas nikel untuk tujuan hilirisasi.
Langkah tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kebijakan itu mengatur perubahan royalti bijih nikel yang naik menjadi 10 persen dan feronikel yang turun dari 4 persen menjadi 2 persen.
“Penerapan tarif royalti feronikel yang baru bagi Antam cukup favorit, meski untuk bijih nikel naik” kata Pelaksana Harian SVP Corporate Secretary Antam, Dede Izudin dalam keterangan tertulis (16/12/2019).
Baca juga: Awal Pekan, Harga Emas Antam Turun Rp 1.000
Ia melanjutkan, tarif royalti feronikel yang turun diharapkan membawa dampak positif pada tahun depan.
“Di tahun 2020, sudah tidak ada lagi ekspor bijih nikel sehingga optimalisasi kinerja komoditas feronikel dan emas menjadi penting” ujar Dede.
Berdasarkan laporan perkuartal Antam, feronikel merupakan komoditas dengan nilai penjualan terbesar kedua perusahaan BUMN itu dalam sembilan bulan pertama tahun 2019.
Nilai penjualan feronikel adalah sebesar Rp 3,61 triliun atau 15 persen dari total penjualan bersih Antam hingga September 2019.
Baca juga: Jokowi: Nikel Kita, Mau Ekspor atau Enggak, Suka-suka Kita
Tercatat volume produksi feronikel mencapai 19.052 ton nikel dalam feronikel (TNi) dengan tingkat penjualan feronikel sebesar 19.703 TNi.
Jumlah itu naik sebesar 3 persen dibanding periode kuartal yang sama tahun sebelumnya, yakni sebesar 19.149 TNi.
Komoditas lain yang menjadi kontributor keuntungan terbesar penjualan Antam hingga September 2019 adalah emas.
Penjualan bersih emas Antam tercatat sebesar Rp 24,53 triliun atau tumbuh 23 persen dibanding capaian penjualan pada periode yang sama tahun sebelumnya, yakni Rp19,95 triliun.
Emas berkontribusi sebesar Rp 17,03 triliun atau 69 persen dari total penjualan bersih Antam hingga September 2019.
Tahun ini, perusahaan pelat merah itu berupaya mengoptimalkan kinerja produksi dan penjualan untuk menggenjot PNBP.
Baca juga: Indonesia Raja Nikel Dunia, Puluhan Tahun Hanya Ekspor Bijih Mentah
Sebagai info, tahun lalu Antam telah menyetor PNBP sebesar Rp 576 miliar. Kementerian ESDM pun mengapresiasi Antam sebagai salah satu pemberi PNBP terbesar di sektor pertambangan.
Indonesia Mining Association juga memasukkan Antam ke dalam tiga nominasi, yakni perusahaan pembayar PNBP terbaik, Perusahaan pembayar PNBP terbesar, dan Perusahaan tambang yang melaksanakan hilirisasi terintegrasi terbaik.