Dilema Tarif Tol: Antara Laju Inflasi, Kepastian Investasi, dan Tekanan Biaya Logistik

Kompas.com - 22/01/2026, 12:09 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Pemerintah secara rutin menerapkan kebijakan penyesuaian tarif jalan tol setiap dua tahun sekali sebagai langkah menjaga keberlanjutan investasi dan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM).

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004. Dalam Pasal 48 ayat (3) dan (4) disebutkan bahwa penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap dua tahun.

Namun, di balik regulasi tersebut, pertanyaan kritis dari masyarakat terus bergulir.

Pengamat kebijakan publik dan pakar transportasi Agus Pambagio mengatakan, respons publik terhadap kenaikan tarif tol kerap berupa penolakan atau permintaan penundaan, terutama dengan alasan kondisi ekonomi yang dinilai belum stabil.

"Mereka bertanya, ‘mengapa tarif naik terus, tapi jalan masih berlubang?’ atau ‘kapan jalan tol ini gratis kalau sudah balik modal?’," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (21/1/2026).

Baca juga: Tarif 4 Jalan Tol Naik Per 5 Januari 2026, Ini Daftar Ruas dan Kenaikannya

Sebagaimana diketahui, penyesuaian tarif tol secara berkala juga berlaku untuk ruas tol yang telah beroperasi puluhan tahun atau dinilai telah mencapai titik balik modal.

Meski demikian, Agus menyampaikan bahwa Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebenarnya telah melakukan sosialisasi kepada publik dan media terkait alasan penyesuaian tarif setelah izin diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Dia menyebutkan, kedisiplinan BUJT sebagai operator, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai regulator, serta Kementerian PU sebagai otoritas pembina perlu terus diiringi dengan upaya sosialisasi kebijakan secara konsisten.

Menurut Agus, ketiganya harus menjelaskan kepada publik mengenai kebijakan tarif, prasyarat yang harus dipenuhi BUJT, serta kaitannya dengan pemenuhan SPM agar aspek keamanan dan kenyamanan pengguna jalan tetap menjadi prioritas.

“Alasan penyesuaian tarif sudah berulang kali disampaikan. BUJT harus terus menyosialisasikannya agar informasi yang sama tidak selalu muncul sebagai ‘kejutan’ setiap kali ada rencana penyesuaian,” katanya. 

Baca juga: Tarif Tol Becakayu Diskon 10-20 Persen, Catat Jadwalnya

Aturan penyesuaian tarif tol

Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2022, penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap dua tahun didasarkan pada laju inflasi yang dihitung oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Data BPS yang kerap dijadikan rujukan menunjukkan inflasi Indonesia pada 2023 tercatat sebesar 2,61 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pada 2024 sebesar 1,57 persen yoy, dan pada 2025 diperkirakan sekitar 2,5 persen.

Dalam perhitungan penyesuaian tarif, rumus sederhana yang digunakan adalah Tarif baru = Tarif lama × (1 + inflasi).

Agus menilai, besaran penyesuaian tarif dengan mekanisme tersebut pada umumnya relatif moderat sehingga dampaknya terhadap inflasi secara agregat dinilai tidak signifikan.

Dari perspektif investor dan BUJT, penyesuaian tarif yang telah diatur dalam UU perlu dijalankan untuk menjaga keberlanjutan investasi, menjamin kemampuan operasional dan pemeliharaan, serta memastikan layanan tetap memenuhi SPM.

Baca juga: Tarif Tol Solo-Ngawi Naik, Simak Daftar Tarif Terbarunya

“Apabila mekanisme yang diatur UU tidak dijalankan tanpa dasar yang kuat, hal ini berpotensi menjadi sengketa karena dapat dianggap mengabaikan kepastian regulasi yang menjadi acuan investasi,” jelas Agus. 

Membedah biaya logistik

Lebih lanjut, Agus memaparkan, kenaikan tarif tol kerap dikaitkan dengan meningkatnya biaya logistik. Padahal, menurutnya, biaya logistik nasional terdiri atas beberapa komponen utama.

Pertama, biaya transportasi yang mencakup pengangkutan barang dari asal ke tujuan, seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, upah pengemudi dan awak, biaya tol, serta asuransi.

Kedua, biaya pergudangan, yakni biaya penyimpanan barang di gudang, termasuk utilitas, keamanan, dan manajemen inventaris.

Ketiga, biaya inventaris, meliputi biaya penyimpanan, risiko kehilangan atau kerusakan, serta biaya modal yang “terkunci” dalam persediaan.

Baca juga: Tarif Tol Sedyatmo Resmi Naik Mulai 5 Januari 2026, Ini Rinciannya

Keempat, biaya administrasi, yang mencakup biaya tenaga kerja administrasi, sistem informasi, dan manajemen rantai pasok.

Kelima, biaya pelayanan, yang berkaitan dengan pemenuhan kepuasan pelanggan, seperti pengemasan, pengiriman cepat, dan layanan purnajual.

Dalam konteks itu, Agus menilai, biaya logistik sangat rentan dipengaruhi dua faktor besar, yaitu harga bahan bakar minyak (BBM) dan pungutan liar (pungli). 

“Ketika dua faktor tersebut meningkat, tekanan terhadap biaya logistik akan naik dan dapat berkontribusi pada inflasi,” ungkapnya. 

Dengan demikian, kata Agus, penyesuaian tarif tol merupakan salah satu komponen dalam biaya transportasi dan tidak bisa berdiri sendiri sebagai penyebab utama inflasi.

Baca juga: Menyorot Kebijakan Tarif Jalan Tol

Selain tarif tol, menurutnya, inflasi juga disebabkan faktor lain yang sering kali jauh lebih dominan. 

Bukan tarif tol, tetapi pungli

Agus menambahkan, pernyataan bahwa kenaikan tarif tol menjadi penyebab utama meningkatnya biaya logistik perlu dilihat secara lebih proporsional.

Data BPS yang kerap digunakan menunjukkan biaya logistik nasional berada di kisaran 14,29 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023–2024, sedangkan target nasional pada 2045 adalah 9 persen terhadap PDB.

Biaya logistik Indonesia juga masih relatif tinggi dibandingkan dengan sejumlah negara di Asia Tenggara (ASEAN).

“Tingginya biaya logistik memang dapat berdampak pada inflasi, tetapi penyebabnya bersifat multifaktor dan tidak semata-mata ditentukan oleh tarif tol,” ujarnya.

Baca juga: Tarif Tol Bandara Soetta Naik Hari Ini, Berikut Daftarnya

Agus menegaskan, salah satu faktor yang paling sulit ditekan adalah beban pungli yang terjadi di berbagai simpul logistik, seperti gudang, pelabuhan, bandara, hingga jalan raya, termasuk koridor tol.

“Tantangan penindakan muncul karena persoalan ini berkaitan dengan perilaku oknum, penegakan hukum, serta tata kelola birokrasi yang belum sepenuhnya efektif,” jelasnya.

Berdasarkan data yang diklaim dihimpun dari pemilik truk, Organda, dan Asosiasi Truk Indonesia (Atrindo), pungli dari oknum tertentu dapat mencapai sekitar 20 persen dalam satu kali perjalanan.

Sebagai ilustrasi, pungli pada transportasi darat rata-rata muncul di pelabuhan penyeberangan sekitar Rp 200.000 per kendaraan.

Di jalur non-tol, seperti Pantai Utara (Pantura), pungli berkisar Rp 150.000–Rp 500.000 per kendaraan, baik di jalan maupun jembatan timbang.

Baca juga: Kenaikan Tarif Tol Tiap 2 Tahun Harus Dibarengi Peningkatan Layanan

Sementara itu, di jalan tol, pungli disebut berada di kisaran Rp 150.000–Rp 250.000 per kendaraan, di luar pelanggaran seperti ketiadaan dokumen atau isu over dimension over loading (ODOL).

Masalahnya, kata Agus, beban tersebut dalam praktiknya banyak ditanggung pengemudi.

“Jika pungli di koridor jalan tol dapat dihilangkan, ongkos logistik berpotensi berkurang dan dapat membantu menutup tambahan biaya akibat penyesuaian tarif tol,” ujarnya.

Langkah strategis ke depan

Berangkat dari kondisi itu, Agus menekankan bahwa penyesuaian tarif tol perlu diiringi langkah-langkah strategis agar tidak memicu resistensi publik dan tetap sejalan dengan kepentingan pelaku usaha.

Pertama, dari perspektif kebijakan publik, penyesuaian tarif tol secara terpisah tidak serta-merta meningkatkan inflasi secara langsung. 

Baca juga: Hutama Karya Kebut Perbaikan Tol Binjai–Langsa Usai Banjir Bandang

Namun, kebijakan tersebut tetap dapat menambah beban pelaku usaha transportasi dalam rantai logistik.

Oleh karena itu, penegakan hukum perlu dilakukan secara tegas agar pelaku transportasi tidak menjadi pihak yang paling rentan menanggung biaya-biaya nonformal.

Kedua, BUJT harus menjaga kondisi jalan tol secara konsisten agar tetap aman dan nyaman.

“Publik membayar lebih, sehingga ekspektasi terhadap kualitas layanan juga meningkat,” ujar Agus.

Ia mencontohkan, kerusakan jalan seperti lubang dapat memicu ban pecah atau pelek rusak, sementara genangan air saat hujan meningkatkan risiko aquaplaning

Oleh karena itu, sebut Agus, kondisi jalan tol harus sepadan dengan standar layanan yang dijanjikan.

Baca juga: Jadi Syarat Naikkan Tarif Tol, SPM Harus Disampaikan ke Publik

Ketiga, koordinasi antarinstitusi dalam menyambut kebijakan Zero ODOL pada awal 2027 perlu dijalankan dengan tata kelola yang baik.

“Jika penanganan ODOL berjalan efektif, kerusakan jalan dan potensi kecelakaan di koridor jalan tol dapat ditekan secara signifikan,” kata Agus.

Agus menegaskan, penyesuaian tarif tol diperlukan untuk menjaga kepastian investasi. Namun, peningkatan kualitas layanan dan transparansi informasi harus terus dilakukan agar masyarakat tidak merasa mendapat kejutan yang merugikan.

Terkini Lainnya
Percepat Penanganan Ruas Jalan Pascabencana Sumbar, HKI Uji Coba

Percepat Penanganan Ruas Jalan Pascabencana Sumbar, HKI Uji Coba "Open Traffic" di Akses Lembah Anai

Hutama Karya
HKI Bangun Tol Bogor–Serpong via Parung, Akses Cepat Penghubung Jabodetabek

HKI Bangun Tol Bogor–Serpong via Parung, Akses Cepat Penghubung Jabodetabek

Hutama Karya
Terapkan ESG di Programnya, HKI Raih Dua Penghargaan Platinum di Asian Impact Awards 2025

Terapkan ESG di Programnya, HKI Raih Dua Penghargaan Platinum di Asian Impact Awards 2025

Hutama Karya
HKI-Acset-NK Tuntaskan Tol Probolinggo–Banyuwangi Paket II, Waktu Tempuh Lebih Singkat

HKI-Acset-NK Tuntaskan Tol Probolinggo–Banyuwangi Paket II, Waktu Tempuh Lebih Singkat

Hutama Karya
Tingkatkan Empati di Lingkungan Perusahaan, HKI Ajak Karyawan Kunjungi Panti Sosial

Tingkatkan Empati di Lingkungan Perusahaan, HKI Ajak Karyawan Kunjungi Panti Sosial

Hutama Karya
Komitmen Terapkan ESG, HKI Berdayakan Perempuan Pasar Dongko lewat Pelatihan Keuangan

Komitmen Terapkan ESG, HKI Berdayakan Perempuan Pasar Dongko lewat Pelatihan Keuangan

Hutama Karya
HUT Ke-10, HKI Nyatakan Komitmennya Bangun Infrastruktur Berkelanjutan di Tanah Air

HUT Ke-10, HKI Nyatakan Komitmennya Bangun Infrastruktur Berkelanjutan di Tanah Air

Hutama Karya
HKI Percepat Pembangunan Tol Probolinggo-Banyuwangi, Siap Dukung Arus Mudik Lebaran 2025

HKI Percepat Pembangunan Tol Probolinggo-Banyuwangi, Siap Dukung Arus Mudik Lebaran 2025

Hutama Karya
Dukung Hari Gizi Nasional, PT Bhirawa Steel Gelar

Dukung Hari Gizi Nasional, PT Bhirawa Steel Gelar "Program Bingkisan Bergizi" Balita Stunting Desa Tandes Surabaya

Hutama Karya
Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Perkuat Akses Antarprovinsi dan Pariwisata

Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Perkuat Akses Antarprovinsi dan Pariwisata

Hutama Karya
Pembangunan Bendungan Way Apu Tetap Terkendali, meski Alami Overtopping Akibat Cuaca Ekstrem

Pembangunan Bendungan Way Apu Tetap Terkendali, meski Alami Overtopping Akibat Cuaca Ekstrem

Hutama Karya
Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik terhadap Terbitnya Perpres Nomor 42 Tahun 2024

Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik terhadap Terbitnya Perpres Nomor 42 Tahun 2024

Hutama Karya
Hingga November 2022, Anak Usaha Hutama Karya PT HKA Catatkan Pendapatan Rp 2,99 Triliun

Hingga November 2022, Anak Usaha Hutama Karya PT HKA Catatkan Pendapatan Rp 2,99 Triliun

Hutama Karya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com