KOMPAS.com - Saat ini, PT Pertamina (Persero) tengah melakukan pengkajian untuk meningkatkan kadar oktan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi RON 90 menjadi RON 92.
Hal tersebut dilakukan dengan mencampur Pertalite dan Ethanol 7 persen sehingga menjadi Pertamax Green 92.
Namun, kajian yang dinamakan program Langit Biru Tahap II tersebut masih dilakukan secara internal dan belum diputuskan.
“Program tersebut merupakan hasil kajian internal Pertamina, belum ada keputusan apapun dari pemerintah. Tentu ini akan kami usulkan dan akan kami bahas lebih lanjut,” kata Direktur Utama (Dirut) Pertamina Nicke Widyawati saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Anggota DPR Protes LRT Jabodebek Tak Sampai Bogor, Ini Respons Menhub
Nicke mengungkapkan, jika nanti usulan tersebut dapat dibahas dan menjadi program pemerintah maka perihal harganya pun akan diatur oleh pemerintah.
“Tidak mungkin Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) harganya diserahkan ke pasar karena ada mekanisme subsidi dan kompensasi di dalamnya,” tuturnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (30/8/2023).
Menurut Nicke, kajian tersebut dilakukan untuk menghasilkan kualitas BBM yang lebih baik.
Sebab, ia yakin bahan bakar dengan kadar oktan lebih tinggi tentu akan semakin ramah lingkungan.
Baca juga: Desa Pulau Semambu Sulap Pertanian Jadi Lebih Ramah Lingkungan dengan Energi Surya dari Pertamina
“Kalau misalnya dengan harga yang sama tapi masyarakat mendapatkan yang lebih baik, dengan octan number lebih baik sehingga untuk mesin juga lebih baik, sehingga emisi juga bisa menurun. Namun, ini baru usulan sehingga tidak untuk menjadi perdebatan,” jelas Nicke.
Ia menegaskan, program Langit Biru Tahap II merupakan kajian internal di Pertamina.
Adapun untuk implementasinya nanti akan diusulkan kepada pemerintah dan akan jadi kewenangan pemerintah untuk memutuskan.