KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI meminta para pemudik yang menggunakan kendaraan bermotor mematuhi peraturan di perlintasan sebidang guna menjaga keselamatan bersama.
Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemudik kendaraan bermotor wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, pemudik kendaraan bermotor wajib menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain.
"Pengguna jalan juga harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama untuk kendaraan yang lebih dulu melintas rel," ujar Anne melalui siaran persnya, Kamis (27/3/2025).
Baca juga: KAI Luncurkan Film Pendek “Kembali”, Hibur Pemudik Selama Perjalanan Mudik
Dia menegaskan, meskipun terdapat palang pintu di perlintasan, pemudik kendaraan bermotor tetap bertanggung jawab menjaga keselamatan dirinya.
Penjaga pintu perlintasan bertugas memastikan kereta api tidak ditabrak kendaraan, bukan sebaliknya.
"Ketidakdisiplinan di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga ribuan penumpang dalam satu rangkaian kereta api," kata Anne.
Oleh karenanya, KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak terkait untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Baca juga: KAI Logistik Layani Pengiriman Hewan Peliharaan, Ini Ketentuannya
Upaya tersebut dilakukan melalui penutupan perlintasan sebidang ilegal, pemasangan rambu-rambu tambahan, serta sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, khususnya bagi pemudik kendaraan bermotor.
Tak hanya itu, jelas Anne, KAI bekerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar peraturan di perlintasan sebidang.
Bagi pemudik kendaraan bermotor yang melanggar aturan, terdapat sanksi sesuai Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009.
"Pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 750.000,” jelasnya.
Baca juga: Kuota untuk Arus Balik Motor Gratis KAI Masih Ada, Simak Cara Mendaftarnya
Sebagai bagian dari edukasi keselamatan, KAI terus menggelar kampanye di berbagai daerah. Kampanye ini melibatkan komunitas pecinta kereta api (railfans), komunitas pengguna jalan, serta sekolah-sekolah di sekitar jalur kereta api.
Berbagai upaya itu diharapkan membuat pemudik kendaraan bermotor, khususnya generasi muda, dapat lebih memahami pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.
"Satu keputusan ceroboh di perlintasan dapat membahayakan banyak nyawa. Kami berharap pemudik kendaraan bermotor dapat turut berperan aktif dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang dengan mematuhi peraturan yang berlaku," papar Anne.
Hingga Kamis pukul 07.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), penjualan tiket menunjukkan tren positif dengan total 3.086.613 tiket terjual atau sekitar 67,22 persen dari total kapasitas yang disediakan.
Baca juga: Hewan Peliharaan Bisa Ikut Mudik Pakai KAI Logistik, Cukup Bayar Mulai dari Rp 100.000
Dari jumlah tersebut, tiket KA Jarak Jauh yang terjual mencapai 2.814.720 tiket dengan tingkat okupansi 81,73 persen.
Sementara itu, tiket KA Lokal terjual sebanyak 271.893 tiket atau 23,69 persen dari total kapasitas.
Stasiun keberangkatan terpadat (H-10 sampai dengan H+10 Lebaran)
Relasi terpadat (H-10 s.d. H+10 Lebaran)
Baca juga: KAI Sediakan Pos Kesehatan Siaga 24 Jam Selama Lebaran 2025