Mudik Lancar dan Aman, KAI Kampanyekan Tertib Aturan di Perlintasan Sebidang

Kompas.com - 27/03/2025, 11:52 WIB
A P Sari,
Inang Sh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI meminta para pemudik yang menggunakan kendaraan bermotor mematuhi peraturan di perlintasan sebidang guna menjaga keselamatan bersama.

Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemudik kendaraan bermotor wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, pemudik kendaraan bermotor wajib menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain.

"Pengguna jalan juga harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama untuk kendaraan yang lebih dulu melintas rel," ujar Anne melalui siaran persnya, Kamis (27/3/2025).

Baca juga: KAI Luncurkan Film Pendek “Kembali”, Hibur Pemudik Selama Perjalanan Mudik

Dia menegaskan, meskipun terdapat palang pintu di perlintasan, pemudik kendaraan bermotor tetap bertanggung jawab menjaga keselamatan dirinya.

Penjaga pintu perlintasan bertugas memastikan kereta api tidak ditabrak kendaraan, bukan sebaliknya.

"Ketidakdisiplinan di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga ribuan penumpang dalam satu rangkaian kereta api," kata Anne.

Oleh karenanya, KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak terkait untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

Baca juga: KAI Logistik Layani Pengiriman Hewan Peliharaan, Ini Ketentuannya

Upaya tersebut dilakukan melalui penutupan perlintasan sebidang ilegal, pemasangan rambu-rambu tambahan, serta sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, khususnya bagi pemudik kendaraan bermotor. 

Tak hanya itu, jelas Anne, KAI bekerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar peraturan di perlintasan sebidang.

Bagi pemudik kendaraan bermotor yang melanggar aturan, terdapat sanksi sesuai Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 750.000,” jelasnya.

Baca juga: Kuota untuk Arus Balik Motor Gratis KAI Masih Ada, Simak Cara Mendaftarnya

Sebagai bagian dari edukasi keselamatan, KAI terus menggelar kampanye di berbagai daerah. Kampanye ini melibatkan komunitas pecinta kereta api (railfans), komunitas pengguna jalan, serta sekolah-sekolah di sekitar jalur kereta api.

Berbagai upaya itu diharapkan membuat pemudik kendaraan bermotor, khususnya generasi muda, dapat lebih memahami pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.

"Satu keputusan ceroboh di perlintasan dapat membahayakan banyak nyawa. Kami berharap pemudik kendaraan bermotor dapat turut berperan aktif dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang dengan mematuhi peraturan yang berlaku," papar Anne.

Penjualan tiket kereta api naik jelang Lebaran

Hingga Kamis pukul 07.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), penjualan tiket menunjukkan tren positif dengan total 3.086.613 tiket terjual atau sekitar 67,22 persen dari total kapasitas yang disediakan.

Baca juga: Hewan Peliharaan Bisa Ikut Mudik Pakai KAI Logistik, Cukup Bayar Mulai dari Rp 100.000

Dari jumlah tersebut, tiket KA Jarak Jauh yang terjual mencapai 2.814.720 tiket dengan tingkat okupansi 81,73 persen.

Sementara itu, tiket KA Lokal terjual sebanyak 271.893 tiket atau 23,69 persen dari total kapasitas.

Stasiun keberangkatan terpadat (H-10 sampai dengan H+10 Lebaran)

  1. Stasiun Pasarsenen: 318.259 penumpang.
  2. Stasiun Gambir: 209.520 penumpang.
  3. Stasiun Yogyakarta: 127.768 penumpang.
  4. Stasiun Surabaya Gubeng: 107.677 penumpang.
  5. Stasiun Surabaya Pasarturi: 106.374 penumpang.

Relasi terpadat (H-10 s.d. H+10 Lebaran)

  1. Gambir-Yogyakarta: 31.358 penumpang.
  2. Gambir-Semarang Tawang: 28.046 penumpang.
  3. Yogyakarta-Gambir: 27.479 penumpang.
  4. Semarang Tawang-Gambir: 24.751 penumpang.
  5. Pasarsenen-Surabaya Pasarturi: 24.322 penumpang.

Baca juga: KAI Sediakan Pos Kesehatan Siaga 24 Jam Selama Lebaran 2025

Terkini Lainnya
Masinis yang Melintasi Badai, Perjalanan Didiek Hartantyo Memimpin Transformasi KAI di Masa Kritis

Masinis yang Melintasi Badai, Perjalanan Didiek Hartantyo Memimpin Transformasi KAI di Masa Kritis

Kereta Api Indonesia
Jalin Kolaborasi dengan Deutsche Bahn, Dirut KAI: Kami Bertekad Jadi Katalis Transformasi Hijau di Indonesia

Jalin Kolaborasi dengan Deutsche Bahn, Dirut KAI: Kami Bertekad Jadi Katalis Transformasi Hijau di Indonesia

Kereta Api Indonesia
Di WISCA 2025, KAI Borong 2 Penghargaan

Di WISCA 2025, KAI Borong 2 Penghargaan

Kereta Api Indonesia
KAI Stakeholder’s Gathering & Award: Apresiasi untuk Sinergi Pengamanan Aset Negara

KAI Stakeholder’s Gathering & Award: Apresiasi untuk Sinergi Pengamanan Aset Negara

Kereta Api Indonesia
Angkutan Lebaran 2025 Sukses, KAI Layani 4,7 Juta Pelanggan dan Catat Ketepatan Waktu Hampir Sempurna

Angkutan Lebaran 2025 Sukses, KAI Layani 4,7 Juta Pelanggan dan Catat Ketepatan Waktu Hampir Sempurna

Kereta Api Indonesia
Jadi Pilihan 4,7 Juta Pemudik, 73,85 Persen Penumpang Naik KA Ekonomi pada Lebaran 2025

Jadi Pilihan 4,7 Juta Pemudik, 73,85 Persen Penumpang Naik KA Ekonomi pada Lebaran 2025

Kereta Api Indonesia
Survei: Pemudik Puas dengan Layanan KAI Selama Arus Balik Lebaran 2025

Survei: Pemudik Puas dengan Layanan KAI Selama Arus Balik Lebaran 2025

Kereta Api Indonesia
KAI Layani 29,17 Juta Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025, Ketepatan Waktu Meningkat

KAI Layani 29,17 Juta Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025, Ketepatan Waktu Meningkat

Kereta Api Indonesia
Total Tiket Terjual 4,66 Juta, KAI Apresiasi Peran Komunitas Railfans di Seluruh Indonesia

Total Tiket Terjual 4,66 Juta, KAI Apresiasi Peran Komunitas Railfans di Seluruh Indonesia

Kereta Api Indonesia
Usai Insiden KA Jenggala, KAI Gerak Cepat Evakuasi dan Tempuh Jalur Hukum

Usai Insiden KA Jenggala, KAI Gerak Cepat Evakuasi dan Tempuh Jalur Hukum

Kereta Api Indonesia
Teknologi Boarding KAI Bikin Antrean

Teknologi Boarding KAI Bikin Antrean "Satset" dan Hemat Kertas hingga Rp 24,82 Juta

Kereta Api Indonesia
Cetak Rekor, KAI Layani Lebih dari 23 Juta Pelanggan Selama Lebaran 2025

Cetak Rekor, KAI Layani Lebih dari 23 Juta Pelanggan Selama Lebaran 2025

Kereta Api Indonesia
KAI Angkut 16 Juta Barang pada Kuartal I-2025, Didominasi Batu Bara

KAI Angkut 16 Juta Barang pada Kuartal I-2025, Didominasi Batu Bara

Kereta Api Indonesia
KAI: Arus Balik Lebaran 2025 Terkendali Berkat Kebijakan WFA 

KAI: Arus Balik Lebaran 2025 Terkendali Berkat Kebijakan WFA 

Kereta Api Indonesia
Dukung Kelancaran Lebaran, KAI Angkut 21.236 Ton Avtur dan Layani 131.077 Penumpang KA Bandara YIA

Dukung Kelancaran Lebaran, KAI Angkut 21.236 Ton Avtur dan Layani 131.077 Penumpang KA Bandara YIA

Kereta Api Indonesia
Bagikan artikel ini melalui
Oke