Mudik Lancar dan Aman, KAI Kampanyekan Tertib Aturan di Perlintasan Sebidang

Kompas.com - 27/03/2025, 11:52 WIB
A P Sari,
I Jalaludin S

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI meminta para pemudik yang menggunakan kendaraan bermotor mematuhi peraturan di perlintasan sebidang guna menjaga keselamatan bersama.

Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemudik kendaraan bermotor wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, pemudik kendaraan bermotor wajib menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain.

"Pengguna jalan juga harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama untuk kendaraan yang lebih dulu melintas rel," ujar Anne melalui siaran persnya, Kamis (27/3/2025).

Baca juga: KAI Luncurkan Film Pendek “Kembali”, Hibur Pemudik Selama Perjalanan Mudik

Dia menegaskan, meskipun terdapat palang pintu di perlintasan, pemudik kendaraan bermotor tetap bertanggung jawab menjaga keselamatan dirinya.

Penjaga pintu perlintasan bertugas memastikan kereta api tidak ditabrak kendaraan, bukan sebaliknya.

"Ketidakdisiplinan di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga ribuan penumpang dalam satu rangkaian kereta api," kata Anne.

Oleh karenanya, KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak terkait untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

Baca juga: KAI Logistik Layani Pengiriman Hewan Peliharaan, Ini Ketentuannya

Upaya tersebut dilakukan melalui penutupan perlintasan sebidang ilegal, pemasangan rambu-rambu tambahan, serta sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, khususnya bagi pemudik kendaraan bermotor. 

Tak hanya itu, jelas Anne, KAI bekerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar peraturan di perlintasan sebidang.

Bagi pemudik kendaraan bermotor yang melanggar aturan, terdapat sanksi sesuai Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 750.000,” jelasnya.

Baca juga: Kuota untuk Arus Balik Motor Gratis KAI Masih Ada, Simak Cara Mendaftarnya

Sebagai bagian dari edukasi keselamatan, KAI terus menggelar kampanye di berbagai daerah. Kampanye ini melibatkan komunitas pecinta kereta api (railfans), komunitas pengguna jalan, serta sekolah-sekolah di sekitar jalur kereta api.

Berbagai upaya itu diharapkan membuat pemudik kendaraan bermotor, khususnya generasi muda, dapat lebih memahami pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.

"Satu keputusan ceroboh di perlintasan dapat membahayakan banyak nyawa. Kami berharap pemudik kendaraan bermotor dapat turut berperan aktif dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang dengan mematuhi peraturan yang berlaku," papar Anne.

Penjualan tiket kereta api naik jelang Lebaran

Hingga Kamis pukul 07.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), penjualan tiket menunjukkan tren positif dengan total 3.086.613 tiket terjual atau sekitar 67,22 persen dari total kapasitas yang disediakan.

Baca juga: Hewan Peliharaan Bisa Ikut Mudik Pakai KAI Logistik, Cukup Bayar Mulai dari Rp 100.000

Dari jumlah tersebut, tiket KA Jarak Jauh yang terjual mencapai 2.814.720 tiket dengan tingkat okupansi 81,73 persen.

Sementara itu, tiket KA Lokal terjual sebanyak 271.893 tiket atau 23,69 persen dari total kapasitas.

Stasiun keberangkatan terpadat (H-10 sampai dengan H+10 Lebaran)

  1. Stasiun Pasarsenen: 318.259 penumpang.
  2. Stasiun Gambir: 209.520 penumpang.
  3. Stasiun Yogyakarta: 127.768 penumpang.
  4. Stasiun Surabaya Gubeng: 107.677 penumpang.
  5. Stasiun Surabaya Pasarturi: 106.374 penumpang.

Relasi terpadat (H-10 s.d. H+10 Lebaran)

  1. Gambir-Yogyakarta: 31.358 penumpang.
  2. Gambir-Semarang Tawang: 28.046 penumpang.
  3. Yogyakarta-Gambir: 27.479 penumpang.
  4. Semarang Tawang-Gambir: 24.751 penumpang.
  5. Pasarsenen-Surabaya Pasarturi: 24.322 penumpang.

Baca juga: KAI Sediakan Pos Kesehatan Siaga 24 Jam Selama Lebaran 2025

Terkini Lainnya
Berbagi Kehangatan Selama Ramadhan, LRT Jabodebek Siapkan 3.150 Paket Takjil untuk Pengguna

Berbagi Kehangatan Selama Ramadhan, LRT Jabodebek Siapkan 3.150 Paket Takjil untuk Pengguna

Kereta Api Indonesia
Jalur Rel Jadi Andalan Distribusi, KAI Angkut 42.405 Ton Barang pada Awal 2026

Jalur Rel Jadi Andalan Distribusi, KAI Angkut 42.405 Ton Barang pada Awal 2026

Kereta Api Indonesia
KAI Hadirkan Kereta Ekonomi Kerakyatan untuk Dukung Arus Mudik, Tiket Dijual Mulai 25 Februari 2026

KAI Hadirkan Kereta Ekonomi Kerakyatan untuk Dukung Arus Mudik, Tiket Dijual Mulai 25 Februari 2026

Kereta Api Indonesia
Hampir 8 Jam Pemulihan, Lintas Rawabuaya–Batuceper Kembali Dibuka Bertahap

Hampir 8 Jam Pemulihan, Lintas Rawabuaya–Batuceper Kembali Dibuka Bertahap

Kereta Api Indonesia
Imbas Insiden di Poris–Batu Ceper, Layanan KA Bandara Dihentikan Sementara

Imbas Insiden di Poris–Batu Ceper, Layanan KA Bandara Dihentikan Sementara

Kereta Api Indonesia
Kereta Petani dan Pedagang Jadi Andalan 11.428 Pengguna di Jalur Merak

Kereta Petani dan Pedagang Jadi Andalan 11.428 Pengguna di Jalur Merak

Kereta Api Indonesia
KAI Hadirkan Kereta Premium Bernuansa

KAI Hadirkan Kereta Premium Bernuansa "Heritage", Siap Diuji Coba 2026

Kereta Api Indonesia
Menghidupkan Jalur Tertua Nusantara, Visi Strategis KAI dalam Reaktivasi Kedungjati–Tanggung

Menghidupkan Jalur Tertua Nusantara, Visi Strategis KAI dalam Reaktivasi Kedungjati–Tanggung

Kereta Api Indonesia
KRL Jabodetabek Diprediksi Tembus 437 Juta Penumpang pada 2030, KAI Perkuat Sarana dan Prasarana

KRL Jabodetabek Diprediksi Tembus 437 Juta Penumpang pada 2030, KAI Perkuat Sarana dan Prasarana

Kereta Api Indonesia
Hadapi Angkutan Lebaran 2026, KAI Gelar KLB Lintas Selatan

Hadapi Angkutan Lebaran 2026, KAI Gelar KLB Lintas Selatan

Kereta Api Indonesia
Angkutan Lebaran 2026, KAI Siapkan Kapasitas dan Dukung Diskon Tarif 30 Persen

Angkutan Lebaran 2026, KAI Siapkan Kapasitas dan Dukung Diskon Tarif 30 Persen

Kereta Api Indonesia
Amankan Jalur Utara, KAI Gelar Inspeksi Pastikan Kesiapan Mudik Lebaran 2026

Amankan Jalur Utara, KAI Gelar Inspeksi Pastikan Kesiapan Mudik Lebaran 2026

Kereta Api Indonesia
Bukan Sekadar Murah, Kereta Api Bersubsidi Jadi Tulang Punggung Mobilitas Masyarakat

Bukan Sekadar Murah, Kereta Api Bersubsidi Jadi Tulang Punggung Mobilitas Masyarakat

Kereta Api Indonesia
KAI Operasikan Stasiun Jatake, Akses Transportasi Wilayah Barat Kian Luas

KAI Operasikan Stasiun Jatake, Akses Transportasi Wilayah Barat Kian Luas

Kereta Api Indonesia
Angkut 47 Juta Penumpang dengan Emisi Terkendali, KAI Buktikan Kereta Api Lebih Ramah Lingkungan

Angkut 47 Juta Penumpang dengan Emisi Terkendali, KAI Buktikan Kereta Api Lebih Ramah Lingkungan

Kereta Api Indonesia
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com