Lindungi Aset Negara, KAI Tertibkan Rumah Dinas di Surabaya 

Kompas.com - 28/12/2024, 13:45 WIB
Dwinh,
Aditya Mulyawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya telah melakukan penertiban terhadap aset milik negara berupa rumah dinas di Jalan Penataran Regional 7, Kelurahan Pacarkeling, Surabaya, Kamis (12/12/2024).

Pengosongan aset tersebut dilakukan setelah penghuni tidak merespons upaya persuasif yang sebelumnya telah dilakukan oleh KAI.

Manager Hubungan Masyarakat (Humas) KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menegaskan bahwa penertiban tersebut bertujuan untuk melindungi aset milik negara dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia mengungkapkan bahwa ke depan, aset tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan dinas.

Baca juga: Anak Polisi di Jambi Bobol Bengkel Menggunakan Motor Dinas Ayahnya

“Kami akan terus memonitor aset yang berada di wilayah kami dan siap mengambil tindakan tegas jika ada pihak yang mencoba memanfaatkan aset tersebut tanpa kontrak yang sah dengan KAI,” ujar Luqman dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (28/12/2024).

Untuk diketahui, aset dengan luas tanah 484 meter persegi (m²) dan luas bangunan 201 m² itu sebelumnya dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Luqman menjelaskan bahwa KAI telah melakukan berbagai langkah persuasif, termasuk mengajukan perjanjian sewa kepada penghuni.

Baca juga: Libur Nataru, Jasa Sewa iPhone di Magelang Laris Manis

Akan tetapi, kata dia, upaya tersebut mendapat penolakan. Penghuni merasa memiliki aset tersebut tanpa bukti yang sah.

Sebagai langkah lanjutan, KAI Daop 8 Surabaya memberikan tiga surat peringatan berturut-turut. Surat peringatan pertama dikeluarkan pada Selasa (29/10/2024), diikuti surat peringatan kedua pada Selasa (12/11/2024), dan surat peringatan ketiga pada Senin (25/11/2024).

“(Meski demikian), penghuni tidak mengindahkan surat-surat yang diberikan oleh KAI dan tidak ada upaya persuasif kepada kami selaku pemilik sah dari aset tersebut,” imbuh Luqman.

Baca juga: Pasutri di Medan Curi Motor Pemilik Warung, Ternyata Sudah 5 Kali Beraksi

Akhirnya, setelah berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), KAI memutuskan untuk mengambil langkah tegas dengan melakukan pengosongan aset pada Kamis (12/12/2024).

Setelah aset tersebut dikosongkan, langkah selanjutnya adalah pemagaran area dan pemasangan plang di lokasi.

Terkini Lainnya
Komitmen Lawan Korupsi di Hakordia 2025, KAI: Tanggung Jawab Moral dari Kepercayaan Jutaan Pelanggan

Komitmen Lawan Korupsi di Hakordia 2025, KAI: Tanggung Jawab Moral dari Kepercayaan Jutaan Pelanggan

Kereta Api Indonesia
Berkat Transformasi Digital, KAI Raih Penghargaan Penyedia Transportasi Nasional Luar Biasa

Berkat Transformasi Digital, KAI Raih Penghargaan Penyedia Transportasi Nasional Luar Biasa

Kereta Api Indonesia
Peduli Pelanggan, Dirut KAI Kunjungi Penumpang KA Purwojaya yang Anjlok Sabtu Lalu

Peduli Pelanggan, Dirut KAI Kunjungi Penumpang KA Purwojaya yang Anjlok Sabtu Lalu

Kereta Api Indonesia
Antisipasi Banjir, KAI Operasikan Lokomotif Diesel Hidrolik di Jalur Semarang Tawang–Alastua

Antisipasi Banjir, KAI Operasikan Lokomotif Diesel Hidrolik di Jalur Semarang Tawang–Alastua

Kereta Api Indonesia
Operasional Kembali Normal, KAI Pastikan Perjalanan dari Jakarta Aman dan Tepat Waktu

Operasional Kembali Normal, KAI Pastikan Perjalanan dari Jakarta Aman dan Tepat Waktu

Kereta Api Indonesia
Terima Kunjungan Dubes Inggris, KAI Dorong Pengembangan Berkelanjutan di Kawasan Stasiun Tawang

Terima Kunjungan Dubes Inggris, KAI Dorong Pengembangan Berkelanjutan di Kawasan Stasiun Tawang

Kereta Api Indonesia
513 SDM KAI Siap Ambil Alih Operasional Whoosh, Wujud Kedaulatan Teknologi Indonesia

513 SDM KAI Siap Ambil Alih Operasional Whoosh, Wujud Kedaulatan Teknologi Indonesia

Kereta Api Indonesia
Dukung Target NZE 2060, KAI dan PLN Sepakat Elektrifikasi Jalur Kereta Nasional

Dukung Target NZE 2060, KAI dan PLN Sepakat Elektrifikasi Jalur Kereta Nasional

Kereta Api Indonesia
Cegah Pencucian Uang, KAI dan PPATK Teken MoU Pengawasan Keuangan

Cegah Pencucian Uang, KAI dan PPATK Teken MoU Pengawasan Keuangan

Kereta Api Indonesia
Malam Puncak HUT Ke-80 KAI, 8 Dekade Jadi Simbol Kematangan, Ketahanan dan Komitmen

Malam Puncak HUT Ke-80 KAI, 8 Dekade Jadi Simbol Kematangan, Ketahanan dan Komitmen

Kereta Api Indonesia
Rayakan HUT Ke-80, KAI Luncurkan E-Sport Center Pertama di Stasiun Gambir

Rayakan HUT Ke-80, KAI Luncurkan E-Sport Center Pertama di Stasiun Gambir

Kereta Api Indonesia
Rayakan HUT ke-80, KAI Tegaskan Modernisasi dan Catat Rekor MURI

Rayakan HUT ke-80, KAI Tegaskan Modernisasi dan Catat Rekor MURI

Kereta Api Indonesia
HUT Ke-80 KAI, Dirut Bobby Rasyidin: Semakin Melayani untuk Bangsa

HUT Ke-80 KAI, Dirut Bobby Rasyidin: Semakin Melayani untuk Bangsa

Kereta Api Indonesia
HUT Ke-80 KAI: Jejak Transformasi dari Masa Sulit hingga Jadi Moda Transportasi Andalan

HUT Ke-80 KAI: Jejak Transformasi dari Masa Sulit hingga Jadi Moda Transportasi Andalan

Kereta Api Indonesia
Gelar Malam Jejak Abadi, KAI Beri Penghormatan dan Apresiasi 422 Karyawan Purna Tugas

Gelar Malam Jejak Abadi, KAI Beri Penghormatan dan Apresiasi 422 Karyawan Purna Tugas

Kereta Api Indonesia
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com