Lindungi Aset Negara, KAI Tertibkan Rumah Dinas di Surabaya 

Kompas.com - 28/12/2024, 13:45 WIB
DWN,
Aditya Mulyawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya telah melakukan penertiban terhadap aset milik negara berupa rumah dinas di Jalan Penataran Regional 7, Kelurahan Pacarkeling, Surabaya, Kamis (12/12/2024).

Pengosongan aset tersebut dilakukan setelah penghuni tidak merespons upaya persuasif yang sebelumnya telah dilakukan oleh KAI.

Manager Hubungan Masyarakat (Humas) KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menegaskan bahwa penertiban tersebut bertujuan untuk melindungi aset milik negara dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia mengungkapkan bahwa ke depan, aset tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan dinas.

Baca juga: Anak Polisi di Jambi Bobol Bengkel Menggunakan Motor Dinas Ayahnya

“Kami akan terus memonitor aset yang berada di wilayah kami dan siap mengambil tindakan tegas jika ada pihak yang mencoba memanfaatkan aset tersebut tanpa kontrak yang sah dengan KAI,” ujar Luqman dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (28/12/2024).

Untuk diketahui, aset dengan luas tanah 484 meter persegi (m²) dan luas bangunan 201 m² itu sebelumnya dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Luqman menjelaskan bahwa KAI telah melakukan berbagai langkah persuasif, termasuk mengajukan perjanjian sewa kepada penghuni.

Baca juga: Libur Nataru, Jasa Sewa iPhone di Magelang Laris Manis

Akan tetapi, kata dia, upaya tersebut mendapat penolakan. Penghuni merasa memiliki aset tersebut tanpa bukti yang sah.

Sebagai langkah lanjutan, KAI Daop 8 Surabaya memberikan tiga surat peringatan berturut-turut. Surat peringatan pertama dikeluarkan pada Selasa (29/10/2024), diikuti surat peringatan kedua pada Selasa (12/11/2024), dan surat peringatan ketiga pada Senin (25/11/2024).

“(Meski demikian), penghuni tidak mengindahkan surat-surat yang diberikan oleh KAI dan tidak ada upaya persuasif kepada kami selaku pemilik sah dari aset tersebut,” imbuh Luqman.

Baca juga: Pasutri di Medan Curi Motor Pemilik Warung, Ternyata Sudah 5 Kali Beraksi

Akhirnya, setelah berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), KAI memutuskan untuk mengambil langkah tegas dengan melakukan pengosongan aset pada Kamis (12/12/2024).

Setelah aset tersebut dikosongkan, langkah selanjutnya adalah pemagaran area dan pemasangan plang di lokasi.

Terkini Lainnya
Berbagi Kehangatan Selama Ramadhan, LRT Jabodebek Siapkan 3.150 Paket Takjil untuk Pengguna

Berbagi Kehangatan Selama Ramadhan, LRT Jabodebek Siapkan 3.150 Paket Takjil untuk Pengguna

Kereta Api Indonesia
Jalur Rel Jadi Andalan Distribusi, KAI Angkut 42.405 Ton Barang pada Awal 2026

Jalur Rel Jadi Andalan Distribusi, KAI Angkut 42.405 Ton Barang pada Awal 2026

Kereta Api Indonesia
KAI Hadirkan Kereta Ekonomi Kerakyatan untuk Dukung Arus Mudik, Tiket Dijual Mulai 25 Februari 2026

KAI Hadirkan Kereta Ekonomi Kerakyatan untuk Dukung Arus Mudik, Tiket Dijual Mulai 25 Februari 2026

Kereta Api Indonesia
Hampir 8 Jam Pemulihan, Lintas Rawabuaya–Batuceper Kembali Dibuka Bertahap

Hampir 8 Jam Pemulihan, Lintas Rawabuaya–Batuceper Kembali Dibuka Bertahap

Kereta Api Indonesia
Imbas Insiden di Poris–Batu Ceper, Layanan KA Bandara Dihentikan Sementara

Imbas Insiden di Poris–Batu Ceper, Layanan KA Bandara Dihentikan Sementara

Kereta Api Indonesia
Kereta Petani dan Pedagang Jadi Andalan 11.428 Pengguna di Jalur Merak

Kereta Petani dan Pedagang Jadi Andalan 11.428 Pengguna di Jalur Merak

Kereta Api Indonesia
KAI Hadirkan Kereta Premium Bernuansa

KAI Hadirkan Kereta Premium Bernuansa "Heritage", Siap Diuji Coba 2026

Kereta Api Indonesia
Menghidupkan Jalur Tertua Nusantara, Visi Strategis KAI dalam Reaktivasi Kedungjati–Tanggung

Menghidupkan Jalur Tertua Nusantara, Visi Strategis KAI dalam Reaktivasi Kedungjati–Tanggung

Kereta Api Indonesia
KRL Jabodetabek Diprediksi Tembus 437 Juta Penumpang pada 2030, KAI Perkuat Sarana dan Prasarana

KRL Jabodetabek Diprediksi Tembus 437 Juta Penumpang pada 2030, KAI Perkuat Sarana dan Prasarana

Kereta Api Indonesia
Hadapi Angkutan Lebaran 2026, KAI Gelar KLB Lintas Selatan

Hadapi Angkutan Lebaran 2026, KAI Gelar KLB Lintas Selatan

Kereta Api Indonesia
Angkutan Lebaran 2026, KAI Siapkan Kapasitas dan Dukung Diskon Tarif 30 Persen

Angkutan Lebaran 2026, KAI Siapkan Kapasitas dan Dukung Diskon Tarif 30 Persen

Kereta Api Indonesia
Amankan Jalur Utara, KAI Gelar Inspeksi Pastikan Kesiapan Mudik Lebaran 2026

Amankan Jalur Utara, KAI Gelar Inspeksi Pastikan Kesiapan Mudik Lebaran 2026

Kereta Api Indonesia
Bukan Sekadar Murah, Kereta Api Bersubsidi Jadi Tulang Punggung Mobilitas Masyarakat

Bukan Sekadar Murah, Kereta Api Bersubsidi Jadi Tulang Punggung Mobilitas Masyarakat

Kereta Api Indonesia
KAI Operasikan Stasiun Jatake, Akses Transportasi Wilayah Barat Kian Luas

KAI Operasikan Stasiun Jatake, Akses Transportasi Wilayah Barat Kian Luas

Kereta Api Indonesia
Angkut 47 Juta Penumpang dengan Emisi Terkendali, KAI Buktikan Kereta Api Lebih Ramah Lingkungan

Angkut 47 Juta Penumpang dengan Emisi Terkendali, KAI Buktikan Kereta Api Lebih Ramah Lingkungan

Kereta Api Indonesia
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com