KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya telah melakukan penertiban terhadap aset milik negara berupa rumah dinas di Jalan Penataran Regional 7, Kelurahan Pacarkeling, Surabaya, Kamis (12/12/2024).
Pengosongan aset tersebut dilakukan setelah penghuni tidak merespons upaya persuasif yang sebelumnya telah dilakukan oleh KAI.
Manager Hubungan Masyarakat (Humas) KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menegaskan bahwa penertiban tersebut bertujuan untuk melindungi aset milik negara dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia mengungkapkan bahwa ke depan, aset tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan dinas.
Baca juga: Anak Polisi di Jambi Bobol Bengkel Menggunakan Motor Dinas Ayahnya
“Kami akan terus memonitor aset yang berada di wilayah kami dan siap mengambil tindakan tegas jika ada pihak yang mencoba memanfaatkan aset tersebut tanpa kontrak yang sah dengan KAI,” ujar Luqman dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (28/12/2024).
Untuk diketahui, aset dengan luas tanah 484 meter persegi (m²) dan luas bangunan 201 m² itu sebelumnya dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Luqman menjelaskan bahwa KAI telah melakukan berbagai langkah persuasif, termasuk mengajukan perjanjian sewa kepada penghuni.
Baca juga: Libur Nataru, Jasa Sewa iPhone di Magelang Laris Manis
Akan tetapi, kata dia, upaya tersebut mendapat penolakan. Penghuni merasa memiliki aset tersebut tanpa bukti yang sah.
Sebagai langkah lanjutan, KAI Daop 8 Surabaya memberikan tiga surat peringatan berturut-turut. Surat peringatan pertama dikeluarkan pada Selasa (29/10/2024), diikuti surat peringatan kedua pada Selasa (12/11/2024), dan surat peringatan ketiga pada Senin (25/11/2024).
“(Meski demikian), penghuni tidak mengindahkan surat-surat yang diberikan oleh KAI dan tidak ada upaya persuasif kepada kami selaku pemilik sah dari aset tersebut,” imbuh Luqman.
Baca juga: Pasutri di Medan Curi Motor Pemilik Warung, Ternyata Sudah 5 Kali Beraksi
Akhirnya, setelah berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), KAI memutuskan untuk mengambil langkah tegas dengan melakukan pengosongan aset pada Kamis (12/12/2024).
Setelah aset tersebut dikosongkan, langkah selanjutnya adalah pemagaran area dan pemasangan plang di lokasi.