KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali meraih kemenangan dalam perkara hukum terkait kepemilikan aset strategis di Jalan Elang, Kelurahan Garuda, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Mahkamah Agung ( MA) melalui putusan Nomor 1188 PK/PDT/2024 pada Senin (16/12/2024) menyatakan, menolak permohonan Peninjauan Kembali Kedua (PK ke-2) yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa dengan KAI.
Manager Hubungan Masyarakat (Humas) KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanafi mengatakan, putusan PK ke-2 itu memperkuat putusan Peninjauan Kembali Pertama (PK ke-1) yang memenangkan KAI.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga mengukuhkan bahwa aset yang diperkarakan secara sah milik KAI berdasarkan dokumen legal yang dimiliki perusahaan.
Tak hanya itu, dengan putusan tersebut, tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara.
“KAI sangat bersyukur dan berterima kasih kepada MA dan seluruh pihak yang telah memberikan perhatian pada kasus ini. Putusan ini menegaskan bahwa aset tersebut adalah milik KAI yang sah,” ujar Ayep dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (25/12/2024).
Sebagai informasi, berdasarkan tukar guling antara KAI dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, aset seluas 76.093 meter persegi yang menjadi obyek sengketa itu telah dikuasai dan dikelola oleh KAI sejak 1951.
Kepemilikan aset diperkuat dengan berbagai dokumen legal, termasuk Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Kota-Besar Bandung Nomor 7890/51 tanggal 28 Juni 1951 dan Sertipikat Hak Pakai yang diterbitkan pada 1988.
Baca juga: Pastikan Perjalanan Selama Nataru Aman, Dirut KAI Inspeksi Jalur Rel KA
Pada lahan tersebut terdapat sejumlah sekolah dengan berbagai jenjang yaitu TK, SD, SMP, dan SMA yang berada di bawah Yayasan Wanita Kereta Api (YWKA).
Total siswa yang sedang mengenyam pendidikan di sekolah itu sebanyak 46 siswa TK, 395 siswa SD, 118 siswa SMP, dan 315 siswa SMA.
Sementara, jumlah guru, tenaga pengajar, dan pekerja di seluruh sekolah tersebut mencapai 109 orang.
Ke depan, KAI akan terus berkomitmen untuk menjaga seluruh aset perusahaan yang merupakan bagian dari kekayaan negara.
"KAI berharap agar semua pihak dapat menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap ini. Kami akan terus bekerja keras untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat," kata Ayep.
Sementara itu, Ketua Yayasan YWKA Sri Astuti mengaku berterima kasih kepada pemerintah dan pengadilan yang telah melindungi banyak pelajar yang sedang menuntut ilmu, nasib tenaga pengajar, serta pekerja yang mengadu nasib di yayasannya.
“Keputusan MA semakin memberikan kepastian hukum dan memastikan proses belajar-mengajar dapat berlangsung tanpa gangguan,” ujar Sri.
Baca juga: Perketat Keamanan Libur Nataru, KAI Gunakan Pendekatan Humanis dan Siaga