KOMPAS.com - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk ( PT PP) melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap I 2021 Seri A senilai Rp 850 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 Seri A senilai Rp 400 miliar yang jatuh tempo pada Selasa (2/7/2024).
Direktur Utama PT PP Novel Arsyad mengatakan, pemenuhan kewajiban jatuh tempo itu merupakan bentuk komitmen PT PP sebagai perusahaan terbuka.
Dia menegaskan, perusahaan badan usaha milik negara ( BUMN) konstruksi dan investasi tersebut selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan dapat memenuhi kewajiban perusahaan.
"Alhamdulillah, pada 1 Juli 2024, kami telah mentransfer dana ke rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai pelunasan obligasi dan Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo tanggal 2 Juli 2024,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: PT PP Presisi Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D4-S1, Simak Persyaratannya
Novel menambahkan, langkah itu menunjukkan komitmen PT PP dalam menjaga stabilitas keuangan perusahaan serta upaya mengembalikan tingkat kepercayaan investor di BUMN sektor konstruksi.
Dia menegaskan, PT PP akan selalu berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perusahaan sebagaimana prinsip perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan.
Adapun obligasi dan Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo tersebut merupakan hasil dari penawaran umum berkelanjutan yang dilakukan PT PP pada 2021 dengan tenor tiga tahun serta kupon atau bagi hasil 8,5 persen per tahun.
Pelunasan itu diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja keuangan PT PP ke depan, terutama pada perkuatan posisi keuangan perusahaan.
Baca juga: Bikin Gedung Kementerian ESDM Retak, PT PP Hentikan Sementara Proyek BSI Tower