Sambut "New Normal", PGN Siapkan Skenario "Back to Office"

Kompas.com - 27/05/2020, 21:15 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – PT Perusahaan Gas Negara Tbk ( PGN) tengah bersiap menjalankan new normal atau kondisi normal baru di masa pandemi Covid-19 dalam mengoperasikan pengelolaan gas bumi nasional.

Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum PGN Beni Syarif Hidayat menyatakan, PGN telah menyiapkan skenario dan tahapan back to office bagi seluruh pekerja.

Hal ini sesuai dengan arahan pelaksanaan new normal yang dikeluarkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di mana PGN merupakan salah satu perusahaan BUMN.

Untuk itu, PGN pun telah menyusun protokol penanganan Covid-19 untuk pelaksanaan antisipasi new normal dengan pekerja akan kembali bekerja di kantor.

Beni menerangkan, skenario back to office akan dilakukan dalam tiga tahap.

Baca juga: Sediakan Listrik untuk Industri, PGN dan Pertamina EP Sepakati Penyesuaian Harga Gas Bumi

“Pada tahap pertama, pekerja masuk kantor tapi belum semua atau work from office (WFO) fleksibel. Tahap ini akan dimulai pada 1 sampai 30 Juni 2020,” ungkapnya, Rabu (27/05/2020).

Namun, lanjut dia, pelaksanaannya dapat menyesuaikan waktu berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan wilayah operasional perusahaan.

Lalu, untuk tahap dua akan dimulai sejak berakhirnya tahap pertama sampai dengan status kondisi bencana dicabut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau 30 hari sejak berakhirnya tahap pertama.

“Maksimal 50 persen pada tahap pertama dan 70 persen pekerja pada tahap kedua per satuan kerja,” terangnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Kemudian, tahap ketiga akan dimulai sejak status kondisi bencana dicabut oleh BNPB atau berakhirnya tahap kedua.

Baca juga: Dirut PGN Siap Jalankan Ketetapan Harga Gas Industri

Pada tahap ini, seluruh pekerja PGN bisa masuk ke kantor dengan penerapan kebijakan flexibility working place.

“Pelaksanannya mempertimbangkan kebutuhan operasional, kapasitas ruangan, dan ketersediaan fasilitas transportasi untuk pekerja. Waktu kerja juga dipersingkat seefisien mungkin,” katanya.

Adapun, sejak Covid-19 diumumkan sebagai bencana nasional, PGN tetap mengoperasikan seluruh infrastruktur penyaluran gas.

Pengoperasian ini didukung tim rantai pasok sekitar 6 persen dan pekerja ful work from home (WFH) serta WFH kondisional sebanyak 94 persen.

Kini, PGN pun telah menyusun kategorisasi pekerja untuk melaksanakan skenario back to office.

Baca juga: Dalam RUPST, PGN Pastikan Bagikan Deviden Rp 1,007 Triliun Lebih

Pertama, WFO wajib dilakukan bagi pekerja yang berhubungan langsung dengan operasional bisnis perusahaan atau hanya dapat dilakukan di lokasi kerja.

Kedua, WFO fleksibel diterapkan bagi pekerja yang memiliki kinerja operasional yang lebih optimal bila dilakukan di lokasi kerja.

“Melihat urgensi pengelolaan energi nasional, PGN sesuai arahan Pertamina, melaksanakan WFO dengan tetap melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 dengan ketat,” lanjut Beni.

Syarat masuk kantor

Meski akan mulai menjalankan skenario kembali ke kantor secara bertahap, Beni juga menjelaskan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi pekerja.

Baca juga: Tetap Produktif Saat Work From Home? Bisa Kok, Begini Caranya

Pekerja masuk kantor atau WFO dengan syarat utamanya adalah dalam kondisi sehat atau fit dan tidak memakai transportasi umum massal,” terangnya.

Selain itu, dia juga menyebut prosedur pelaksanaan WFO tetap mengutamakan protokol kesehatan.

Dia menegaskan, perusahaan memberikan dukungan untuk pekerja WFO, antara lain penerapan physical distancing, tidak menggunakan transportasi umum, tidak melepas masker, tidak berbagi meja kerja, dan mengutamakan meeting online.

“Manajemen juga mengimbau untuk bekerja secara efektif dan menghindari lembur,” jelas Beni.

Skenario antisipasi new normal PGN juga disiapkan untuk menjaga kondisi psikis pekerja yang masih merasa khawatir untuk lebih siap menjalankan WFO di tengah masa pandemi.

Baca juga: PSBB Dibuka, Karyawan BUMN di Bawah 45 Tahun Diizinkan Masuk Kantor 25 Mei

Sementara iyu, WFH wajib hanya berlaku bagi pekerja dengan riwayat penyakit risiko tinggi, sedang hamil atau menyusui bayi di bawah dua bulan, serta berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), atau positif Covid-19.

Pencegahan Covid-19 di lingkungan kantor

Lebih lanjut, Beni menegaskan, perusahaan mengoptimalkan upaya tertinggi untuk bisa mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja.

Untuk itu, lanjutnya, perusahaan telah menyiapkan beberapa langkah guna menunjang kesehatan dan mencegah penyebaran Covid-19 untuk pekerja WFO.

Beberapa di antaranya adalah menyediakan alat pelindung diri (APD), sterilisasi dan desinfeksi tempat kerja secara berkala, penyediaan shuttle kendaraan, dan pemeriksaan kesehatan pekerja secara berkala.

Baca juga: Harga Gas Diturunkan, PGN Minta Insentif

Selain itu, perusahaan akan menyediakan pula fasilitas dan tenaga medis, termasuk penyediaan vitamin dan suplemen untuk menunjang imunitas pekerja sesuai rekomendasi dokter.

“Untuk prosedur WFH, masih berlaku seperti biasa di mana pekerja diwajibkan melakukan presensi diri melalui aplikasi fitur presensi dan mengisi form Covid Tracking setiap hari,” terang Beni.

Untuk itu, dia mewajibkan alat komunikasi pekerja aktif agar memperlancar koordinasi.

“Dengan begitu, perusahaan dapat mengetahui keadaan pekerja dan bisa dievakuasi apabila terjadi sesuatu,” tambahnya.

Beni pun berharap, pelaksanaan back to office dalam rangka antisipasi new normal di lingkungan kerja PGN dapat berjalan efektif dan seluruh pekerja bisa benar-benar menerapkan langkah-langkah pencegahan Covid-19 di tempat kerja.

Baca juga: Konsumsi Gas Semarang Meningkat di Tengah Pandemi, PGN Pastikan Pasokan Gas Aman

“Seluruh Kepala Satuan Kerja wajib memonitoring atas pelaksanaan seluruh protokol terkait Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19,” tegasnya.

Kembali mengoptimalkan proyek strategis PGN

Beni menambahkan, upaya penerapan skenario ini tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan seluruh pekerja.

Harapannya, lanjutnya, new normal nantinya dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran, dedikasi, dan potensi masing-masing.

“Dengan demikian, para pekerja dapat kembali mengoptimalkan proyek-proyek strategis PGN untuk bisa memperluas dampak positif bagi masyarakat,” tutur Beni.

Baca juga: Dukung Pembatasan Sosial, PGN Terapkan Catat Meter Mandiri dan Dorong Pembayaran Daring

Perlu diketahui, PGN merencanakan target strategis untuk penambahan pipa distribusi sepanjang 186 kilometer (km) dan penyediaan gas untuk 52 pembangkit listrik PLN sebesar 167 Billion British Thermal Unit Per Day (BBTUD).

Selain itu, ada pula rencana penyelesaian terminal Liquefied natural gas (LNG) Teluk Lamong, gasifikasi kilang pertamina dengan potensial volume gas sebesar 90 BBTUD, dan pemenuhan energi bagi 266.000 jaringan gas rumah tangga.

Tak hanya itu, PGN juga akan mengembangkan infrastruktur gas bumi di wilayah baru dan inovasi produk.

Hal itu dilakukan agar dapat memberikan multiplier effect untuk masyarakat serta memacu pertumbuhan ekonomi baru sebagai pendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

Baca juga: Potensi Industri Tinggi, PGN Alirkan Gas ke Pelanggan Baru di Dumai

Terkini Lainnya
PGN Perkuat Infrastruktur dan Kolaborasi, Hadapi Tantangan Bisnis 2026

PGN Perkuat Infrastruktur dan Kolaborasi, Hadapi Tantangan Bisnis 2026

PGN
PGN SOR III Area Kalimantan Tingkatkan Kesadaran Keamanan Penggunaan Gas Bumi bagi Masyarakat Tarakan

PGN SOR III Area Kalimantan Tingkatkan Kesadaran Keamanan Penggunaan Gas Bumi bagi Masyarakat Tarakan

PGN
SPBG Ngagel Layani Kebutuhan Bahan Bakar Gas Masyarakat Surabaya

SPBG Ngagel Layani Kebutuhan Bahan Bakar Gas Masyarakat Surabaya

PGN
PGN Siagakan Satgas Nataru 2025, Pastikan Penyaluran Gas Bumi Berjalan Optimal

PGN Siagakan Satgas Nataru 2025, Pastikan Penyaluran Gas Bumi Berjalan Optimal

PGN
PGN Andalkan Offtake Tandes untuk Penyaluran Gas Bumi di Wilayah Surabaya

PGN Andalkan Offtake Tandes untuk Penyaluran Gas Bumi di Wilayah Surabaya

PGN
FSRU Lampung Terima Kargo LNG ke-20, Bukti PGN Perkuat Layanan Gas Bumi 

FSRU Lampung Terima Kargo LNG ke-20, Bukti PGN Perkuat Layanan Gas Bumi 

PGN
Revitalisasi Tangki LNG Arun Capai 81 Persen, Siap Beroperasi Akhir 2025

Revitalisasi Tangki LNG Arun Capai 81 Persen, Siap Beroperasi Akhir 2025

PGN
Pertagas Raih Penghargaan Tertinggi dan 6 Penghargaan Lain di CSR PDB Award 2025

Pertagas Raih Penghargaan Tertinggi dan 6 Penghargaan Lain di CSR PDB Award 2025

PGN
PGN Komitmen Jaga Keandalan Infrastruktur Stasiun Gas Bojonegara di Cilegon

PGN Komitmen Jaga Keandalan Infrastruktur Stasiun Gas Bojonegara di Cilegon

PGN
Kontribusi Aktif PGN Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat dan Lingkungan

Kontribusi Aktif PGN Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat dan Lingkungan

PGN
PGN Perkuat Infrastruktur Jaringan Gas Bumi, Dorong Swasembada dan Transisi Energi Bersih

PGN Perkuat Infrastruktur Jaringan Gas Bumi, Dorong Swasembada dan Transisi Energi Bersih

PGN
Tingkatkan Layanan Gas Bumi Sumut, PGN Gagas Bangun

Tingkatkan Layanan Gas Bumi Sumut, PGN Gagas Bangun "Mother Station CNG" di Medan

PGN
PGN Ajak Jurnalis Naik Taksi BBG dalam Roadshow AJP 2025 Teritori Jatimbalinus

PGN Ajak Jurnalis Naik Taksi BBG dalam Roadshow AJP 2025 Teritori Jatimbalinus

PGN
City Gas Tour 2025 Sambangi Dumai dan Pekanbaru, PGN Sosialisasikan Keunggulan Gas Bumi

City Gas Tour 2025 Sambangi Dumai dan Pekanbaru, PGN Sosialisasikan Keunggulan Gas Bumi

PGN
PGN Masuk Daftar Top 50 BigCap PLCs, Bukti Konsistensi Tata Kelola Berintegritas

PGN Masuk Daftar Top 50 BigCap PLCs, Bukti Konsistensi Tata Kelola Berintegritas

PGN
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com