KOMPAS.com - Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), mengklarifikasi apa yang disampaikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) soal monopoli avtur di Indonesia.
Pertamina Patra Niaga menyampaikan tidak pernah menolak kerja sama dengan pelaku usaha yang ingin masuk ke pasar avtur maupun dengan penjualan terbatas pada afiliasi.
“Pertamina Patra Niaga tidak pernah menolak kerja sama karena sampai saat ini belum ada permintaan dari Izin Niaga Umum (INU) lain,” tegas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, Kamis (26/9/2024).
Heppy melanjutkan, Pertamina Patra Niaga akan selalu menaati Peraturan BPH MIGAS No mor 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan Atas Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara.
Baca juga: Pertamina Enduro VR46 Pakai Livery Spesial Untuk MotoGP Indonesia 2024
Aturan tersebut menjadi acuan badan usaha dalam menyediakan avtur di Indonesia.
“Peraturan itu menjadi panduan badan usaha untuk mencegah praktik monopoli dalam penyediaan avtur di Indonesia dan membuat ekosistem bisnis yang fair dengan tetap mengutamakan aspek safety, quality, dan kepentingan nasional,” lanjut Heppy.
Sebagai badan usaha penyalur avtur, Pertamina Patra Niaga juga akan selalu mendukung kebijakan pemerintah dan tetap bertanggung jawab menyediakan avtur di 72 DPPU yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Kami meyakini kebijakan tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kemandirian energi nasional, ketahanan nasional, aspek keselamatan penerbangan selain harga yang tentu saja diharapkan dapat terjangkau di masyarakat,” ujar Heppy.
Baca juga: Pertamina-Chevron Eksplorasi WKP Way Ratai, Nilai Investasi Rp 437,5 Miliar