KOMPAS.com - Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) melakukan kerja sama dengan PT Perusahaan Bongkar Muat (PBM) Tangguh Samudera Jaya dalam pengelolaan sebagian area terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
Area yang dikerjasamakan meliputi dermaga 303-305 sepanjang 425 meter dan lapangan penumpukan peti kemas seluas 4,5 hektar.
Kerja sama antara SPTP dengan PBM Tangguh Samudera Jaya dilakukan dengan pola bangun guna serah atau build operate transfer (BOT) dengan jangka waktu selama 25 tahun.
Corporate Secretary SPTP Widyaswendra mengatakan kerja sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya dimaksudkan untuk optimalisasi kegiatan pelayanan bongkar muat di area dermaga 303-305.
Nantinya, pihak PBM Tangguh Samudera Jaya diwajibkan untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh SPTP, baik dari segi pelayanan operasional, maupun penyediaan alat bongkar muat di area yang dikerjasamakan dan hal-hal lainnya.
Baca juga: Pelindo Berikan Diskon Biaya Penumpukan Peti Kemas, Pengusaha Sambut Positif
“Pihak mitra akan melakukan investasi di area yang dikerjasamakan berupa peralatan bongkar muat untuk menunjang kegiatan operasional,” ungkap Widyaswendra melalui siaran persnya, Selasa (30/4/2024).
Lebih lanjut, dalam kerja sama tersebut, SPTP juga mengatur jumlah minimum arus peti kemas dan tingkat kesiapan peralatan operasional hingga 90 persen.
Widyaswendra mengatakan, penetapan PBM Tangguh Samudera Jaya sebagai mitra kerja sama dilakukan secara terbuka. Pihaknya juga telah melakukan pengumuman di media massa dan melalui serangkaian tahapan seleksi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
“Harapan kami kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak dan para pengguna jasa,” ujarnya.
Baca juga: Pelindo Cetak Laba Bersih Rp 4,01 Triliun Sepanjang 2023
Direktur Utama PT PBM Tangguh Samudera Jaya Firman Kartasasmita mengatakan, dalam masa kerja sama dengan SPTP, pihaknya akan melakukan investasi peralatan bongkar muat.
Alat tersebut berupa 4 unit quay container crane (QCC) atau alat bongkar muat peti kemas di dermaga dan 8 unit rubber tyred gantry crane (RTG) atau alat bongkar muat peti kemas di lapangan penumpukan.
“Kami akan memastikan semua hal yang diatur dalam perjanjian kerja sama dapat kami penuhi. Mulai dari investasi, hingga pemeliharaan objek yang dikerjasamakan sampai berakhirnya masa kontrak sesuai jangka waktu yang telah ditentukan,” tutur Firman.