KOMPAS.com - Para pelaku usaha menyambut positif kebijakan pemberian diskon penumpukan peti kemas yang diberikan PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) pada masa pembatasan angkutan barang menjelang Idul Fitri 1445 Hijriyah (H)/Tahun 2024.
Pembatasan angkutan barang yang berlangsung mulai Jumat (5/4/2024) hingga Selasa (16/4/2024), melarang angkutan barang non-kebutuhan pokok, seperti beras, daging, tepung, minyak, dan lainnya.
Akibatnya, barang-barang non-kebutuhan pokok sementara terhenti dalam proses pengiriman dan terakumulasi di dalam pelabuhan.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (Alfi) Jawa Timur (Jatim), Sebastian Wibisono menyambut baik kebijakan diskon ini di tengah kenaikan biaya pengiriman barang atau freight cost akibat ketidakpastian kondisi politik maupun ekonomi dunia.
Baca juga: Menghitung Dampak Konflik di Laut Merah terhadap Ekonomi Dunia
Pembatasan angkutan barang berpotensi meningkatkan biaya penumpukan yang harus ditanggung oleh pemilik barang.
“Kami menyambut positif pemberian diskon hingga 50 persen yang diberikan oleh SPTP. Dengan adanya diskon ini, setidaknya kami bisa menghemat sekitar 20 persen dari keseluruhan biaya yang harus dikeluarkan oleh importir,” kata pria yang akrab disapa Wibisono, Jumat.
Senada dengan Wibisono, Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) wilayah Jawa Tengah (Jateng), Budiatmoko menilai bahwa kebijakan diskon penumpukan peti kemas sangat bernilai dan bermakna bagi para importir.
Dengan pembatasan angkutan barang, Ginsi mengimbau anggotanya untuk menunda pengiriman barang dari negara asal ke Indonesia hingga masa pembatasan angkutan barang berakhir untuk menghindari penumpukan di pelabuhan.
Baca juga: 6-7 April, Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak
“Jika (barang-barang) sudah tiba di pelabuhan, kami mengajukan keringanan kepada SPTP untuk mendapatkan diskon penumpukan peti kemas. Kami berharap ke depan tidak hanya ada diskon, tetapi juga penghapusan tarif progresif selama masa pembatasan angkutan barang,” ucap Budiatmoko.
Kebijakan diskon biaya penumpukan peti kemas diambil oleh Pelindo sebagai langkah untuk mengurangi biaya logistik selama masa pembatasan angkutan barang.
Sementara itu, Corporate Secretary SPTP Widyaswendra menyatakan bahwa perseroan memberikan keringanan biaya berupa diskon hingga 50 persen atas tagihan jasa penumpukan barang dan peti kemas selama masa pembatasan angkutan barang arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Diskon tersebut berlaku untuk layanan bongkar antarpulau dan layanan peti kemas impor.
Selain itu, diskon juga berlaku untuk penumpukan peti kemas di area lapangan kontainer atau container yard (CY) perpanjangan atau extended dan CY lini dua yang beroperasi dalam satu kawasan terminal, serta tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) yang tidak dapat keluar dari terminal (delivery) karena pembatasan angkutan barang.
"Para pelaku usaha dapat mengajukan ke masing-masing terminal peti kemas yang kami kelola untuk mendapatkan keringanan biaya tersebut. Tim kami siap membantu proses pengajuan keringanan biaya para pelanggan setia kami," imbuh Widyaswendra.
Baca juga: Akan Ada Keringanan Biaya Rusun bagi Warga Kolong Tol Cawang-Pluit
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelayanan terminal peti kemas tetap beroperasi normal sepanjang libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H/Tahun 2024.
Pelayanan bongkar muat peti kemas dari kapal ke lapangan penumpukan maupun sebaliknya akan tetap dilakukan sesuai jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal yang telah ditetapkan oleh masing-masing terminal.
"Kami berkomitmen untuk menjaga kelancaran arus logistik di pelabuhan yang menjadi tanggung jawab kami, dengan harapan agar distribusi logistik tetap berjalan dengan baik dan lancar," jelas Widyaswendra.