KOMPAS.com – PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) memberikan kontribusi melalui setoran kewajiban kepada negara sepanjang 2023 sebesar Rp 1,51 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Rp 1,29 triliun setoran pajak, Rp 5,98 miliar penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan Rp 214,18 miliar konsesi.
Corporate Secretary SPTP Widyaswendra mengatakan, kontribusi kepada negara merupakan wujud ketaatan SPTP pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ia menyebut, kewajiban kepada negara adalah bentuk dukungan nyata SPTP sebagai bagian dari Pelindo Group untuk pembangunan nasional melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kontribusi kepada negara sebesar Rp 1,51 triliun merupakan jumlah keseluruhan (konsolidasi) SPTP dengan entitas anak perusahaan yang ada di bawah pengelolaan perseroan,” jelas Widyaswendra melalui siaran persnya, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Anak Usaha Pelindo Layani Bongkar Muat 67.000 Ton Beras Impor Bulog Sejak Awal 2024
Pajak penghasilan (PPh) menjadi penyumbang terbesar dalam setoran pajak SPTP dengan nilai sebesar Rp 886,71 miliar. Kemudian disusul dengan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 354,98 miliar dan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 49,84 miliar.
“Jumlah setoran kewajiban kepada negara pada 2023 naik 11 persen jika dibandingkan dengan setoran pada 2022 yang tercatat sebesar Rp 1,36 triliun,” ungkap Widyaswendra.
Tahun lalu, SPTP melaporkan jumlah setoran kewajiban kepada negara sebesar Rp 1,36 triliun yang terdiri dari Rp 1,17 triliun setoran pajak, Rp 5,4 miliar PNBP dan Rp 179,6 miliar berupa konsesi.
Dilansir dari laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia, realisasi pendapatan negara mencapai Rp 2.774,3 triliun atau sebesar 112,6 persen terhadap APBN 2023 atau 105,2 persen dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023. Bisa disimpulkan, angkanya tumbuh 5,3 persen dibandingkan realisasi pada 2022.
Baca juga: Persiapan Pelindo Multi Terminal Layani Bongkar Muat Kargo Beras Impor Milik Bulog
Dari total realisasi pendapatan negara tersebut, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp 2.155,4 triliun melampaui target APBN 2023 (106,6 persen terhadap APBN atau 101,7 persen terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2023) tumbuh kuat sebesar 5,9 persen dari realisasi pada 2022, di tengah gejolak perekonomian global yang sangat dinamis dan termoderasi harga komoditas.
Pencapaian penerimaan perpajakan yang cukup kuat ini terutama ditopang oleh pemulihan ekonomi yang semakin kuat dan efektivitas reformasi perpajakan.
Penerimaan perpajakan tersebut didukung realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.869,2 triliun melampaui target APBN 2023 (108,8 persen terhadap APBN atau 102,8 persen terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2023), meningkat signifikan sebesar 8,9 persen dibandingkan realisasi pada 2022.
Di sisi lain, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 286,2 triliun (94,4 persen dari APBN 2023 atau 95,4 persen dari Perpres Nomor 75 Tahun 2023), mengalami kontraksi sebesar 9,9 persen dibandingkan realisasi pada 2022.
Baca juga: Lakukan Transformasi Bisnis, Pelindo Multi Terminal Tuai Kinerja Positif
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 605,9 triliun (137,3 persen dari APBN 2023 atau 117,5 persen dari Perpres Nomor 75 Tahun 2023), tumbuh 1,7 persen dibandingkan realisasi tahun 2022.
Pertumbuhan tersebut dipengaruhi oleh peningkatan pendapatan kekayaan negara yang dipisahkan, yang berasal dari dividen badan usaha milik negara (BUMN) dan penerimaan SDA nonmigas, meskipun pendapatan SDA migas mengalami kontraksi akibat moderasi harga komoditas terutama minyak bumi.