KOMPAS.com - PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) sebagai subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (Pelindo) memberikan kontribusi melalui setoran kewajiban kepada negara sepanjang 2022 sebesar Rp 1,36 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari hasil setoran pajak Rp 1,17 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 5,4 miliar dan konsesi Rp 179,6 miliar.
Corporate Secretary SPTP Widyaswendra mengatakan, kontribusi kepada negara merupakan wujud ketaatan perusahaan pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dia menyebutkan, kewajiban kepada negara adalah bentuk dukungan nyata korporasi yang merupakan bagian dari Pelindo Group untuk pembangunan nasional melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: BUMN Pengelola Mandalika Terjerat Utang, Ujung-ujungnya Minta APBN
"Kontribusi kepada negara sebesar Rp 1,36 triliun merupakan jumlah keseluruhan (konsolidasi) antara SPTP dengan entitas anak perusahaan yang ada di bawah pengelolaan perseroan,” jelas Widyaswendra dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (16/6/2023).
Ia mengungkapkan, pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi penyumbang terbesar dalam setoran pajak SPTP dengan nilai sebesar Rp 360,5 miliar.
Jumlah setoran terbesar selanjutnya, kata Widyaswendra, berasal dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar Rp 277,3 miliar.
Sementara itu, penyumbang kontribusi pajak terbesar ketiga berasal dari PPh Pasal 21 sebanyak Rp 179 miliar.
Baca juga: Menkop: Kontribusi Pajak UMKM Masih Sangat Rendah
“Selain PPN, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 21 masih terdapat beberapa pajak lainnya yang juga disetorkan oleh SPTP, sehingga jumlah keseluruhan dari setoran pajak sepanjang 2022 sebesar Rp 1,17 triliun,” ucap Widyaswendra.
Dilansir dari Kemenkeu.go.id, Selasa (3/1/2023), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pendapatan APBN 2022 terealisasi Rp 2,6 triliun atau 115,9 persen dari target berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 sebesar Rp 2,2 triliun.
Realisasi tersebut tumbuh 30,6 persen sejalan dengan pemulihan ekonomi yang semakin kuat dan terjaga serta dorongan harga komoditas yang relatif masih tinggi.
Dari total realisasi pendapatan negara tersebut, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp 2 triliun atau 114 persen dari target Perpres Nomor 98 Tahun 2022 sebesar Rp 1,7 triliun atau tumbuh 31,4 persen dari realisasi 2021 sebesar Rp 1,5 triliun.
Baca juga: Penerimaan Pajak Jaga Surplus APBN
“Realisasi penerimaan perpajakan ini didukung oleh penerimaan pajak dan kepabeanan dan cukai,” ujar Sri Mulyani.
Penerimaan pajak, lanjut dia, berhasil mencapai Rp 1,7 triliun atau 115,6 persen berdasarkan target Perpres Nomor 98 Tahun 2022, tumbuh 34,3 persen jauh melewati pertumbuhan pajak 2021 sebesar 19,3 persen.
Hal tersebut menunjukkan bahwa kinerja pajak membaik karena realisasi yang melampaui target selama dua tahun berturut-turut.
Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai juga memperlihatkan kinerja yang luar biasa.
Setelah target kepabeanan dan cukai direvisi melalui Nomor 98 Tahun 2022, kinerja penerimaan sektor ini masih tetap melampaui target dengan mengumpulkan Rp 317,8 triliun atau 106,3 persen target atau mengalami pertumbuhan 18 persen.
Baca juga: Kemenkeu Blokir Layanan Ratusan Perusahaan yang Tunggak Pembayaran PNBP
Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebagai komponen pendapatan negara juga mengabarkan hasil yang menggembirakan.
Realisasi PNBP 2022 mencapai Rp 588,3 triliun atau 122,2 persen dari target Perpres Nomor 98 Tahun 2022 atau tumbuh 28,3 persen dari 2021 yang juga sudah melonjak naik di level Rp 458,5 triliun.
“Jadi kita lihat, memang kinerja penerimaan negara pajak, bea dan cukai, dan PNBP sungguh luar biasa dua tahun berturut-turut. Pada saat ekonomi pulih, kita juga memulihkan seluruh penerimaan negara. Pada saat komoditas boom, kita juga melakukan pengumpulan penerimaan negara dari kenaikan komoditas,” ucap Sri Mulyani.
Ia mengungkapkan, hasil dari realisasi tersebut akan digunakan pemerintah untuk melindungi rakyat dan ekonomi.