KAI Raih Predikat Badan Publik Informatif, Bukti Komitmen Terapkan Keterbukaan Informasi Publik

Kompas.com - 18/12/2024, 14:21 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali meraih predikat Badan Publik Informatif dalam kategori BUMN pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024. Apresiasi ini menjadi bukti nyata komitmen KAI dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia (RI) melalui Komisioner KIP Bidang Kelembagaan Handoko Agung Saputro kepada Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum KAI Rosma Handayani di Mövenpick Hotel, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Penghargaan dari KIP merupakan penghargaan kelima berturut-turut yang diraih oleh KAI sejak 2020. Pada 2024, KAI berhasil memperoleh skor 98,00, meningkat dari 97,61 yang diraihnya pada 2023.

Baca juga: Konsisten Berikan Informasi Efektif, BNPT Ikuti Uji Publik Monev Keterbukaan Informasi Publik

Proses penilaian dilakukan melalui monitoring evaluasi (monev) yang diikuti oleh 363 badan publik, di mana sebanyak 162 badan publik atau sekitar 44,63 persen berhasil meraih predikat tertinggi, yaitu Informatif.

Pada kategori BUMN, dari 65 perusahaan yang mengikuti monev, sebanyak 36 perusahaan berhasil meraih predikat yang sama.

Vice President (VP) Public Relations KAI Anne Purba mengatakan bahwa pencapaian tersebut merupakan bukti komitmen KAI dalam menerapkan prinsip good corporate governance serta menyediakan akses informasi yang inklusif bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Baca juga: Lapas Siapkan Kamar Khusus Agus, Tersangka Penyandang Disabilitas

"Saat ini, KAI berkomitmen untuk memberikan layanan keterbukaan informasi publik yang inklusif. Kami memastikan bahwa semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas dapat mengakses informasi dengan mudah dan transparan, sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (18/12/2024).

Anne menambahkan bahwa upaya tersebut juga merupakan implementasi dari Peraturan Komisi Informasi (Perki) RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Ia menjelaskan, KAI telah menyediakan berbagai inovasi untuk memudahkan penyandang disabilitas, seperti jalur khusus bagi tunanetra dan kursi roda untuk tunadaksa, serta formulir permintaan informasi dan pengajuan keberatan dalam format braille.

Baca juga: Lego Luncurkan Balok Plastik Huruf Braille

Untuk mempermudah permohonan informasi secara online, KAI juga telah menyediakan website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dilengkapi dengan menu khusus aksesibilitas, seperti video layanan dengan penerjemah bahasa isyarat bagi penyandang tunarungu.

Semua inovasi tersebut bertujuan untuk memberikan layanan yang setara, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses informasi publik dengan mudah.

"Kami berharap, berbagai inovasi KAI dapat memberikan kesetaraan akses informasi, baik bagi mereka yang datang langsung ke kantor PPID KAI maupun melalui website kami," tutur Anne.

Baca juga: Hutama Karya Gelar Workshop PPID, Bahas soal Transparansi Pembangunan Infrastruktur

Hingga Minggu (25/11/2024), jumlah pemohon informasi yang tercatat di PPID KAI mencapai 624 orang, dengan rata-rata waktu jawab hanya tujuh hari kerja. Periode ini lebih cepat dari ketentuan yang diwajibkan yakni maksimal 10 hari ditambah tujuh hari kerja.

"Penghargaan ini tidak membuat kami terlena. KAI akan terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dan memberikan pengalaman terbaik bagi masyarakat," ucap Anne.

Terkini Lainnya
Stasiun Bekasi Timur Resmi Beroperasi, KRL Bekasi–Cikarang Kembali Layani Penumpang

Stasiun Bekasi Timur Resmi Beroperasi, KRL Bekasi–Cikarang Kembali Layani Penumpang

Kereta Api Indonesia
KAI Sampaikan Duka, 7 Orang Tewas dalam Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur

KAI Sampaikan Duka, 7 Orang Tewas dalam Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur

Kereta Api Indonesia
Angkutan Barang KAI Naik 74,2 Persen, Penguatan Logistik Berbasis Rel Didorong

Angkutan Barang KAI Naik 74,2 Persen, Penguatan Logistik Berbasis Rel Didorong

Kereta Api Indonesia
500 Juta Perjalanan per Tahun, KAI Perkuat Sistem Keselamatan demi Jaga Kepercayaan Publik

500 Juta Perjalanan per Tahun, KAI Perkuat Sistem Keselamatan demi Jaga Kepercayaan Publik

Kereta Api Indonesia
KAI Tambah Fasilitas Ramah Perempuan, dari Kursi Khusus hingga 120 Ruang Laktasi

KAI Tambah Fasilitas Ramah Perempuan, dari Kursi Khusus hingga 120 Ruang Laktasi

Kereta Api Indonesia
Dukung Industri Dalam Negeri, KAI Hadirkan Layanan Gerbong Datar dari Banyuwangi ke Sumatera Selatan 

Dukung Industri Dalam Negeri, KAI Hadirkan Layanan Gerbong Datar dari Banyuwangi ke Sumatera Selatan 

Kereta Api Indonesia
Perjalanan Kereta Terganggu akibat Longsor, KAI Kebut Pembersihan Rel Maswati–Sasaksaat

Perjalanan Kereta Terganggu akibat Longsor, KAI Kebut Pembersihan Rel Maswati–Sasaksaat

Kereta Api Indonesia
Tindaklanjuti Arahan Prabowo untuk Menata Kawasan Rel, Ini 3 Langkah KAI 

Tindaklanjuti Arahan Prabowo untuk Menata Kawasan Rel, Ini 3 Langkah KAI 

Kereta Api Indonesia
Dirut KAI Tinjau Layanan Lebaran di Sumatra Utara, Pastikan Perjalanan Pelanggan Tetap Lancar dan Nyaman

Dirut KAI Tinjau Layanan Lebaran di Sumatra Utara, Pastikan Perjalanan Pelanggan Tetap Lancar dan Nyaman

Kereta Api Indonesia
Tinggi Peminat, Kereta Ekonomi Kerakyatan Layani 7.951 Pelanggan di Awal Angkutan Lebaran

Tinggi Peminat, Kereta Ekonomi Kerakyatan Layani 7.951 Pelanggan di Awal Angkutan Lebaran

Kereta Api Indonesia
Berbagi Kehangatan Selama Ramadhan, LRT Jabodebek Siapkan 3.150 Paket Takjil untuk Pengguna

Berbagi Kehangatan Selama Ramadhan, LRT Jabodebek Siapkan 3.150 Paket Takjil untuk Pengguna

Kereta Api Indonesia
Jalur Rel Jadi Andalan Distribusi, KAI Angkut 42.405 Ton Barang pada Awal 2026

Jalur Rel Jadi Andalan Distribusi, KAI Angkut 42.405 Ton Barang pada Awal 2026

Kereta Api Indonesia
KAI Hadirkan Kereta Ekonomi Kerakyatan untuk Dukung Arus Mudik, Tiket Dijual Mulai 25 Februari 2026

KAI Hadirkan Kereta Ekonomi Kerakyatan untuk Dukung Arus Mudik, Tiket Dijual Mulai 25 Februari 2026

Kereta Api Indonesia
Hampir 8 Jam Pemulihan, Lintas Rawabuaya–Batuceper Kembali Dibuka Bertahap

Hampir 8 Jam Pemulihan, Lintas Rawabuaya–Batuceper Kembali Dibuka Bertahap

Kereta Api Indonesia
Imbas Insiden di Poris–Batu Ceper, Layanan KA Bandara Dihentikan Sementara

Imbas Insiden di Poris–Batu Ceper, Layanan KA Bandara Dihentikan Sementara

Kereta Api Indonesia
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com