KOMPAS.com - PT Jasa Raharja (Persero) menggelar focus group discussion (FGD) untuk membahas rencana penerapan kebijakan santunan yang selektif berdasarkan penyebab kecelakaan lalu lintas.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai stakeholder dan pengamat transportasi yang berlangsung di Ballroom Gedung Jasa Raharja, Jakarta, Rabu (7/8/2024).
FGD ini diadakan oleh Jasa Raharja setelah melakukan diskusi dengan kementerian dan lembaga (K/L) sebagai regulator.
Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja Rivan A Purwantono menjelaskan bahwa FGD tersebut merupakan tahap penting sebelum kebijakan santunan selektif diterapkan.
Baca juga: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Rombongan Dosen Unpam Dapat Santunan Rp 50 Juta
“Kami ingin memastikan kebijakan ini terukur dan adil. Oleh karena itu, masukan dari berbagai pihak sangat kami butuhkan,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (12/8/2024).
Kebijakan santunan selektif tersebut bertujuan mendidik dan mengubah perilaku masyarakat agar lebih tertib dan aman dalam berlalu lintas.
Aturan itu diharapkan akan meningkatkan kepatuhan dan ketertiban, serta meningkatkan kesadaran pengendara akan keselamatan.
Baca juga: Korea Selatan Gelar Pertemuan Darurat, Bahas Keselamatan Mobil Listrik
Pada kesempatan yang sama, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Tory Damantoro mengungkapkan bahwa Jasa Raharja berperan sebagai wakil negara dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
“Kami mengusulkan agar kebijakan santunan selektif dapat diterapkan dengan pembeda yang jelas untuk memberikan kepastian hukum,” ucapnya.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai Jasa Raharja berperan sebagai pelaksana jaminan sosial.
“Saya menyarankan agar pemberian santunan dengan pengecualian perlu dipertimbangkan lebih lanjut,” imbuhnya
Baca juga: Cerita Agnes Menunggu 10 Tahun buat S2, Kini Lulus Cumlaude di UGM
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Marcus Priyo Gunarto mendukung kebijakan santunan selektif dan menyarankan adanya penjelasan yang membedakan besaran santunan dengan kriteria yang jelas.
Menurutnya, penting bagi pemerintah untuk terlibat dalam kebijakan tersebut mengingat peran pemerintah dalam timbulnya korban.
"Namun, perlu ada penjelasan yang membedakan besaran santunan dengan ukuran yang jelas," ucap Marcus.
Sebagai informasi, acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Indra Budi Sumantoro, jajaran Direksi Indonesia Financial Group (IFG) Pantro Pander Silitonga, dan Rizal Ariansyah dari Jasa Raharja.
Baca juga: IFG Life Lelang Aset Bekas Kantor Jiwasraya, OJK: Sudah Dialihkan Sebelumnya
Selain itu, turut hadir Dirut PT Asabri (Persero) Wahyu Suparyono, Deputi Bidang Kepatuhan dan Hukum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Suirwan, Deputi Bidang Kebijakan Pelayanan Program BPJS Ketenagakerjaan Woro Ariyandini, dan perwakilan PT Taspen.
Tak hanya mereka, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono, pakar transportasi seperti Felix Iryantomo, Azas Tigor Nainggolan, Ki Darmaningtyas, serta beberapa pakar lainnya termasuk Profesor Doktor Marcus Priyo Gunarto, Profesor Dr Nurhasan Ismail, dan Profesor Dr Dokter (dr) Agus Purwadianto, juga turut berpartisipasi dalam diskusi tersebut.