Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Samsat Nasional Bahas Evaluasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan

Kompas.com - 06/08/2024, 10:37 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Analisis dan Evaluasi Pelayanan Registrasi dan Kesamsatan Tahun Anggaran 2024 di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (2/8/2024).

Tim tersebut terdiri dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), PT Jasa Raharja (Persero), dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rakor analisis dan evaluasi dihadiri oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi (Pol) Aan Suhanan, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, dan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan.

Hadir juga, Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Ahmad Fathoni, serta para peserta yang terdiri dari Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda), kepala cabang Jasa Raharja, serta badan pendapatan daerah (Bapenda) provinsi.

Baca juga: KPK Cecar Kepala Bapenda Kota Semarang Soal Upah Pungut Pegawai

Acara rapat tersebut bertujuan untuk melakukan analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja semester I-2024.

Dalam rapat itu, disepakati enam komitmen nasional sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kesamsatan. Komitmen ini ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuda Kemendagri, serta Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja, dan akan diterapkan oleh seluruh Pembina Samsat tingkat provinsi.

Agenda rapat juga mencakup penandatanganan Keputusan Bersama Pembina Samsat mengenai Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Keputusan Bersama ini merupakan tindak lanjut dari Kick Off Implementasi Pasal 74 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 yang dilakukan di Palembang pada 22 Februari 2024.

Keputusan bersama tersebut mengatur penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan beberapa ketentuan.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online

Pertama, kendaraan bermotor yang sudah dihapus registrasinya tidak dapat diregistrasikan kembali.

Kedua, persyaratan, mekanisme, prosedur, format surat permohonan, surat pernyataan, dan surat keterangan penghapusan akan diatur lebih lanjut oleh Kakorlantas Polri.

Ketiga, pemerintah daerah (pemda) dan Jasa Raharja diharapkan segera menyiapkan keputusan atau peraturan untuk mendukung implementasi penghapusan registrasi berdasarkan permintaan pemilik kendaraan.

Keempat, seluruh Pembina Samsat tingkat provinsi akan melakukan sosialisasi dan promosi secara masif mulai Agustus 2024.

Baca juga: Ketum Pembina Posyandu Minta Pemda Tekan Stunting lewat Kebiasaan Makan Bergizi

Kelima, keputusan bersama menjadi rujukan bagi Pembina Samsat tingkat provinsi dalam implementasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Dengan ditandatanganinya Rekomendasi dan Keputusan Bersama Pembina Samsat, masyarakat diminta untuk segera menyelesaikan proses registrasi kendaraan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Samsat.

Langkah tersebut penting untuk meningkatkan kinerja pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, meningkatkan kepatuhan masyarakat, serta memastikan data kendaraan bermotor yang valid dan akurat.

Hal tersebut juga diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kapasitas keuangan negara untuk pembangunan dan kesejahteraan.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Melambat, Bos OJK: Sektor Keuangan Tetap Kuat

Peran penting keputusan bersama

Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Analisis dan Evaluasi Pelayanan Registrasi dan Kesamsatan Tahun Anggaran 2024 di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (2/8/2024).DOK. Humas Jasa Raharja Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Analisis dan Evaluasi Pelayanan Registrasi dan Kesamsatan Tahun Anggaran 2024 di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (2/8/2024).

Dalam sambutannya, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menekankan pentingnya keputusan bersama, mengingat tingkat kepatuhan masyarakat dalam registrasi kendaraan baru mencapai hanya 47,41 persen, yang mengakibatkan potensi kerugian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, karena hingga Juni 2024, jumlah korban dan nominal santunan mengalami penurunan,” katanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (6/8/2024).

Pada kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menambahkan bahwa implementasi keputusan bersama ini sangat strategis untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, yang diharapkan berdampak positif pada keselamatan berlalu lintas.

Baca juga: Demi Keselamatan, PO Bus Ini Siapkan 2 Sopir Sekali Perjalanan

"Jika tingkat kepatuhan masyarakat meningkat, diharapkan dampaknya terhadap keselamatan berlalu lintas juga akan positif," ujarnya.

Senada dengan Aan, Dirjen Bina Kedua Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan komitmen pihaknya untuk mendukung kebijakan registrasi kendaraan bermotor, serta pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang terintegrasi, cepat, transparan, akuntabel, dan informatif.

Sementara itu, Pj Gubernur Sumut Ahmad Fathoni mengungkapkan bahwa pajak kendaraan bermotor memberikan kontribusi lebih dari 60 persen terhadap pendapatan asli daerah (PAD) provinsi dan menjadi sumber pendanaan penting bagi kabupaten atau kota.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Kota Medan Hari Ini 6 Agustus 2024 : Malam Ini Hujan Lebat

“Kami akan terus melakukan perbaikan di Sumut agar tujuan bersama dalam pembangunan, pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai,” imbuhnya.

Terkini Lainnya
Bayu Rafisukmawan: Jasa Raharja Tingkatkan Efisiensi dan Akurasi Bisnis lewat Transformasi Tata Kelola Keuangan

Bayu Rafisukmawan: Jasa Raharja Tingkatkan Efisiensi dan Akurasi Bisnis lewat Transformasi Tata Kelola Keuangan

Jasa Raharja
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Lakukan Survei Kesiapan Operasi Lilin 2025 di Wilayah Jawa

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Lakukan Survei Kesiapan Operasi Lilin 2025 di Wilayah Jawa

Jasa Raharja
Jasa Raharja Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak untuk Operasi Lilin Nataru 2025/2026

Jasa Raharja Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak untuk Operasi Lilin Nataru 2025/2026

Jasa Raharja
Jasa Raharja Pastikan Santunan bagi Siswa dan Guru Terdampak Kecelakaan di Cilincing, Jakarta Utara

Jasa Raharja Pastikan Santunan bagi Siswa dan Guru Terdampak Kecelakaan di Cilincing, Jakarta Utara

Jasa Raharja
Dewi Aryani Suzana dan Harwan Muldidarmawan Raih Penghargaan The Next Future Leader 2025 dari Infobank

Dewi Aryani Suzana dan Harwan Muldidarmawan Raih Penghargaan The Next Future Leader 2025 dari Infobank

Jasa Raharja
Gerak Cepat, Jasa Raharja Salurkan Ratusan Paket Bantuan ke Titik Pengungsian Lubuk Minturun

Gerak Cepat, Jasa Raharja Salurkan Ratusan Paket Bantuan ke Titik Pengungsian Lubuk Minturun

Jasa Raharja
Rubi Handojo Paparkan Penguatan Ketahanan Risiko Jasa Raharja melalui Pengembangan

Rubi Handojo Paparkan Penguatan Ketahanan Risiko Jasa Raharja melalui Pengembangan "Human Capital"

Jasa Raharja
Dukung Pemulihan Pascabencana, Jasa Raharja Salurkan Bantuan Sosial di Pidie, Aceh

Dukung Pemulihan Pascabencana, Jasa Raharja Salurkan Bantuan Sosial di Pidie, Aceh

Jasa Raharja
Dukung Penguatan Kompetensi SDM, Rubi Handojo Sambut 63 Peserta Magang Kemenaker di Jasa Raharja

Dukung Penguatan Kompetensi SDM, Rubi Handojo Sambut 63 Peserta Magang Kemenaker di Jasa Raharja

Jasa Raharja
Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, Jasa Raharja Gerak Cepat Jamin Santunan Korban

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, Jasa Raharja Gerak Cepat Jamin Santunan Korban

Jasa Raharja
Di Rakernis Ditgakkum 2025, Jasa Raharja Dorong Kolaborasi Digital untuk Layanan Cepat dan Aman 

Di Rakernis Ditgakkum 2025, Jasa Raharja Dorong Kolaborasi Digital untuk Layanan Cepat dan Aman 

Jasa Raharja
Harwan Muldidarmawan Tegaskan Jasa Raharja Siap Jaga Keberlangsungan Usaha Usai Tersertifikasi ISO 22301:2019

Harwan Muldidarmawan Tegaskan Jasa Raharja Siap Jaga Keberlangsungan Usaha Usai Tersertifikasi ISO 22301:2019

Jasa Raharja
Dewi Aryani Suzana: Jasa Raharja Teladani Perjuangan Pahlawan dalam Pelayanan kepada Masyarakat

Dewi Aryani Suzana: Jasa Raharja Teladani Perjuangan Pahlawan dalam Pelayanan kepada Masyarakat

Jasa Raharja
Harwan Muldidarmawan Tekankan Kepatuhan dan Integritas sebagai Pilar Kinerja Jasa Raharja di Kanwil Sulselbar

Harwan Muldidarmawan Tekankan Kepatuhan dan Integritas sebagai Pilar Kinerja Jasa Raharja di Kanwil Sulselbar

Jasa Raharja
Jasa Raharja Kolaborasi dengan 2.358 Merchant, Beri

Jasa Raharja Kolaborasi dengan 2.358 Merchant, Beri "Reward" bagi Wajib Pajak Taat Bayar

Jasa Raharja
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com