KOMPAS.com - Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Analisis dan Evaluasi Pelayanan Registrasi dan Kesamsatan Tahun Anggaran 2024 di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (2/8/2024).
Tim tersebut terdiri dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), PT Jasa Raharja (Persero), dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rakor analisis dan evaluasi dihadiri oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi (Pol) Aan Suhanan, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, dan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan.
Hadir juga, Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Ahmad Fathoni, serta para peserta yang terdiri dari Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda), kepala cabang Jasa Raharja, serta badan pendapatan daerah (Bapenda) provinsi.
Baca juga: KPK Cecar Kepala Bapenda Kota Semarang Soal Upah Pungut Pegawai
Acara rapat tersebut bertujuan untuk melakukan analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja semester I-2024.
Dalam rapat itu, disepakati enam komitmen nasional sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kesamsatan. Komitmen ini ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuda Kemendagri, serta Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja, dan akan diterapkan oleh seluruh Pembina Samsat tingkat provinsi.
Agenda rapat juga mencakup penandatanganan Keputusan Bersama Pembina Samsat mengenai Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Keputusan Bersama ini merupakan tindak lanjut dari Kick Off Implementasi Pasal 74 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 yang dilakukan di Palembang pada 22 Februari 2024.
Keputusan bersama tersebut mengatur penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan beberapa ketentuan.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online
Pertama, kendaraan bermotor yang sudah dihapus registrasinya tidak dapat diregistrasikan kembali.
Kedua, persyaratan, mekanisme, prosedur, format surat permohonan, surat pernyataan, dan surat keterangan penghapusan akan diatur lebih lanjut oleh Kakorlantas Polri.
Ketiga, pemerintah daerah (pemda) dan Jasa Raharja diharapkan segera menyiapkan keputusan atau peraturan untuk mendukung implementasi penghapusan registrasi berdasarkan permintaan pemilik kendaraan.
Keempat, seluruh Pembina Samsat tingkat provinsi akan melakukan sosialisasi dan promosi secara masif mulai Agustus 2024.
Baca juga: Ketum Pembina Posyandu Minta Pemda Tekan Stunting lewat Kebiasaan Makan Bergizi
Kelima, keputusan bersama menjadi rujukan bagi Pembina Samsat tingkat provinsi dalam implementasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Dengan ditandatanganinya Rekomendasi dan Keputusan Bersama Pembina Samsat, masyarakat diminta untuk segera menyelesaikan proses registrasi kendaraan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Samsat.
Langkah tersebut penting untuk meningkatkan kinerja pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, meningkatkan kepatuhan masyarakat, serta memastikan data kendaraan bermotor yang valid dan akurat.
Hal tersebut juga diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kapasitas keuangan negara untuk pembangunan dan kesejahteraan.
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Melambat, Bos OJK: Sektor Keuangan Tetap Kuat
Dalam sambutannya, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menekankan pentingnya keputusan bersama, mengingat tingkat kepatuhan masyarakat dalam registrasi kendaraan baru mencapai hanya 47,41 persen, yang mengakibatkan potensi kerugian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, karena hingga Juni 2024, jumlah korban dan nominal santunan mengalami penurunan,” katanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (6/8/2024).
Pada kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menambahkan bahwa implementasi keputusan bersama ini sangat strategis untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, yang diharapkan berdampak positif pada keselamatan berlalu lintas.
Baca juga: Demi Keselamatan, PO Bus Ini Siapkan 2 Sopir Sekali Perjalanan
"Jika tingkat kepatuhan masyarakat meningkat, diharapkan dampaknya terhadap keselamatan berlalu lintas juga akan positif," ujarnya.
Senada dengan Aan, Dirjen Bina Kedua Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan komitmen pihaknya untuk mendukung kebijakan registrasi kendaraan bermotor, serta pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang terintegrasi, cepat, transparan, akuntabel, dan informatif.
Sementara itu, Pj Gubernur Sumut Ahmad Fathoni mengungkapkan bahwa pajak kendaraan bermotor memberikan kontribusi lebih dari 60 persen terhadap pendapatan asli daerah (PAD) provinsi dan menjadi sumber pendanaan penting bagi kabupaten atau kota.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Kota Medan Hari Ini 6 Agustus 2024 : Malam Ini Hujan Lebat
“Kami akan terus melakukan perbaikan di Sumut agar tujuan bersama dalam pembangunan, pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai,” imbuhnya.