KOMPAS.com - Per 1 Oktober 2020, Telkom hanya akan fokus pada bisnis e-commerce segmen korporasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM). Hal ini dilakukan untuk mengembangkan bisnis e-commerce serta meningkatkan profitabilitas perusahaan.
Untuk itu. Telkom per 1 September 2020nmenghentikan operasional e-commerce Blanja.com. Direktur Digital Business Telkom Fajrin Rasyid menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah bergabung dengan retail Blanja.com.
“TelkomGroup menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan masyarakat serta stakeholders terutama para pelaku bisnis di seluruh Indonesia, yang selama ini telah memanfaatkan fasilitas transaksi retail Blanja.com,” kata Fajrin, seperti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2020)
Selanjutnya, Blanja.com akan menyelesaikan hal-hal terkait penyelesaian kemitraan bisnis retail dengan menjamin kenyamanan dan hubungan baik dengan semua pihak. Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi contact center support@blanja.com.
Baca juga: Blanja.com Ditutup, Pengguna Diminta Tarik Dana dari Dompet Blanja
Ke depannya, Telkom akan mengembangkan dan menangkap peluang bisnis e-commerce di enterprise market atau transaksi Business to Business (B2B).
Untuk mewujudkan hal tersebut, saat ini Telkom bersama delapan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lain aktif menjalankan inisiatif Kementerian BUMN dalam mendukung pemberdayaan UMKM, melalui pengembangan program Pasar Digital (PaDi) UMKM.
PaDi UMKM merupakan instrumen penggerak ekonomi lokal melalui pemanfaatan aplikasi digital, untuk mengembangkan bisnis dan ekosistem UMKM, meningkatkan daya saing bangsa, serta mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Tak hanya itu, Telkom juga tengah mendukung pengadaan barang dan jasa sekolah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara daring, melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
Baca juga: Dorong Transparansi Dana BOS, Kemendikbud Luncurkan SIPLah
SIPLah dirancang untuk memanfaatkan sistem pasar daring (online marketplace) yang memiliki fitur tertentu, agar sekolah dapat merealisasikan rencana kerja anggaran, dan Kemendikbud dapat mengawasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai ketentuan yang berlaku.