KOMPAS.com – PT Perusahaan Gas Negara Tbk ( PGN) turut berperan aktif memerangi perubahan iklim dan mengajak masyarakat menjaga keberlanjutan bumi untuk kehidupan generasi mendatang.
Aksi lingkungan itu dilakukan PGN dengan kesadaran bahwa kegiatan operasionalnya mempengaruhi kondisi lingkungan yang terus mengalami perubahan drastis.
“Oleh karena itu, PGN melakukan berbagai upaya dalam menjalankan bisnis yang berwawasan lingkungan,” ujar Sekretaris PGN Rachmat Hutama dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Jumat (30/4/2021).
Dalam pengelolaan bisnis gas bumi, PGN berkomitmen meminimalkan dampak-dampak lingkungan. Hal ini termasuk emisi karbon dari operasional perusahaan guna melestarikan alam dan keberlanjutan bumi.
Baca juga: Kurangi Emisi Karbon, Signify Manfaatkan Luminer Cetak 3D
Emisi udara merupakan salah satu faktor penting dalam pemanasan global. Secara aktif, PGN membatasi emisi udara yang berkontribusi terhadap kenaikan suhu permukaan bumi.
Untuk itu, PGN berkomitmen menjalankan operasi bisnis yang lebih efisien dan mengurangi emisi karbon dalam setiap aktivitas usaha, sesuai dengan Peta Jalan Transformasi Lingkungan PGN.
Di antara emisi udara yang signifikan, misalnya adalah emisi gas rumah kaca (GRK), Nitrogen oksida (NOX) serta Sulfur oksida (SOX).
Untuk diketahui, sejak 2012, PGN telah mengimplementasikan perhitungan jejak karbon dengan menggunakan Kalkulator Karbon untuk menghitung emisi gas rumah kaca.
Baca juga: Menko Luhut Targetkan Emisi Gas Rumah Kaca Turun 314 Juta Ton di 2030
Adapun emisi gas rumah kaca yang dihitung, di antaranya pada pemakaian listrik di gedung dan stasiun, pemakaian bahan bakar untuk generator dan kendaraan bermotor, pemakaian gas untuk chiller dan turbin kompresor, kegiatan penyaluran gas bumi, serta perjalanan dinas menggunakan pesawat.
Dari hasil pengukuran tersebut, PGN mencatat bahwa emisi karbon yang dihasilkan pada lingkungan usaha PGN adalah sebesar 76.524,67 ton carbon dioxide equivalent (CO2eq), atau menurun sebesar tujuh persen.
Upaya pengurangan emisi di PGN sendiri mengacu pada kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengamanan dan pengelolaan lingkungan serta energi yang disahkan pada Senin (15/10/2018), yaitu senantiasa melakukan perlindungan lingkungan melalui pengelolaan emisi GRK.
Tak hanya itu, PGN juga melakukan pemantauan kualitas udara pada cerobong dari sumber emisi pembakaran, yaitu turbin gas, gas engine generator dan diesel engine generator.
Baca juga: 8 Cara Meningkatkan Kualitas Udara di Dalam Rumah
Pemantauan tersebut dilakukan berkala sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup 13/ 2009 tentang baku mutu emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan atau kegiatan minyak dan gas bumi.
Adapun hasil pemantauan pada 2019 menunjukkan bahwa emisi dari cerobong memenuhi baku mutu yang berlaku.
“Selain audit rutin setiap tiga tahun, upaya membudayakan operasional berwawasan lingkungan juga dilakukan melalui berbagai pelatihan tentang lingkungan. PGN bekerja sama dengan PT Energi Management Indonesia untuk melakukan audit energi di lokasi–lokasi kantor area,” ucap Rachmat.