KOMPAS.com – Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Gas Negara ( PGN) Tbk Rachmat Hutama mengatakan, pihaknya melakukan berbagai upaya untuk mendukung program penyediaan listrik 35.000 megawatt (MW) di Indonesia.
Hal itu dilakukan karena saat ini masih banyak pembangunan pembangkit listrik yang membutuhkan pasokan energi efisien dan ramah lingkungan.
“Implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 91K Tahun 2020 menjadi respons positif PGN untuk mewujudkan penyediaan energi listrik bagi masyarakat dengan harga kompetitif,” kata Rachmat, seperti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/8/2020).
Sebagai informasi Kepmen tersebut adalah tentang harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik.
Adapun cara yang dilakukan PGN, yakni memperkuat sistem kelistrikan DKI Jakarta dan Jawa-Bali, dengan menyalurkan gas bumi di wilayah Jawa Barat untuk pembangkit Indonesia Power (IP) Priok, Pembangkit Jawa Bali (PJB) Muara Karang, PJB Muara Tawar, dan IP Cilegon.
Baca juga: Tingkatkan Daya Saing Industri, PGN Implementasikan Kepmen ESDM No 89K Tahun 2020
Kemudian, juga PGN memperluas dan memperkuat infrastruktur gas bumi di Sumatera, guna memenuhi kebutuhan listrik pembangkit listrik PT PLN eksisting.
Pembangkit Listik PLN eksisting yang dimaksud antara lain pembangkit Sutami, New Tarahan, Mobile Power Plant (MPP) New Tarahan, Talang Duku, serta pembangkit baru lainnya.
Lalu untuk menurunkan emisi gas rumah kaca PGN mengintensifkan realisasi investasi pembangkit listrik yang kini dialihkan dari diesel ke gas bumi.
Langkah PGN tersebut sekaligus mendukung program pemerintah yang menargetkan perbaikan bauran energi primer bagi pembangkit listrik PLN,
Rachmat pun menegaskan, PGN akan terus berkontribusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pemerintah mengejar ketertinggalan di bidang infrastruktur.
“Berorientasi pada masa depan, PGN berkomitmen menyediakan energi berkelanjutan sekaligus solusi energi inovatif yang dapat diandalkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Rachmat.