KOMPAS.com - PT Perusahaan Gas Negara ( PGN) Tbk, mengimplementasikan Keputusan Menteri ( Kepmen) ESDM 89K/2020 dan Kepmen 91K/2020 agar industri tertentu dan sektor kelistrikan dapat menikmati harga gas yang lebih murah.
Direktur Utama PGN Suko Hartono mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk andil PGN dalam memulihkan perekonomian nasional yang terdampak pandemi Covid-19.
Ia mengatakan berdasarkan Laporan Kinerja Semester I 2020, terlihat beberapa pelanggan yang sudah menikmati implementasi harga gas 6 dollar AS per Million British Thermal Units (MMBTU) tumbuh cukup positif.
"Semoga hal ini mampu meningkatkan daya saing, kapasitas produksi, dan volume gas bumi di sektor hilir, serta menumbuhkan lapangan kerja,” kata Suko, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Untuk mulai mengimplementasikan Kepmen ESDM 89K/2020 dan Kepmen 91K/2020, PGN Grup pun harus menandatangani 17 Letter of Agrement ( LoA), yang terdiri dari 14 LoA dengan PGN dan 3 LoA dengan Pertagas.
Baca juga: PGN Berlakukan Harga Gas 6 Dollar AS per MMBTU untuk Industri Tertentu
Pada Kamis (30/7/2020), PGN secara virtual melanjutkan penandatanganan LoA tahap ke-4 dengan mitra produsen hulu.
Adapun isi dokumen LoA antara PGN Grup dengan mitra produsen hulu tersebut terdiri dari lima poin.
Pertama, LoA antara ConocoPhillips Grissik Ltd dan PGN untuk kebutuhan Kontrak South Sumatera West Java (SSWJ) dan implementasi Kepmen ESDM 89K dan Kepmen 91K/ 2020, dengan volume 355 Billion British Thermal Unit Per Day (BBTUD).
Kedua, LoA antara ConocoPhillips Grissik Ltd dan PGN untuk kebutuhan Kontrak Batam 1 (industri) dan implementasi Kepmen ESDM 89K dan Kepmen 91K/ 2020, dengan volume 18 BBTUD.
Baca juga: Dengan 4 Program Ini, PGN Bantu Pemulihan Ekonomi Akibat Covid-19
Ketiga, LoA antara ConocoPhillips Grissik Ltd dan PGN untuk kebutuhan Kontrak Batam 3 dan implementasi Kepmen ESDM 91K/ 2020, dengan volume 33 BBTUD.
Keempat, LoA antara ConocoPhillips Grissik Ltd dan PGN untuk kebutuhan Kontrak Dumai dan implementasi Kepmen ESDM 89K/ 2020, dengan volume 6,3 BBTUD.
Kelima, LoA antara Minarak Brantas Gas Inc dan PT Pertagas Niaga & PGN untuk implementasi Kepmen ESDM 89K/ 2020, dengan volume 2,5 BBTUD.
Direktur Komersial PGN Faris Aziz, mengucap syukur atas penandatanganan LoA implementasi Kepmen ESDM 91.K/ 2020 untuk sektor kelistrikan tersebut.
“Penandatanganan hari ini melengkapi LoA yang beberapa waktu lalu telah dilaksanakan dengan PHE WK Jambi Merang,” kata Faris.
Baca juga: Meski Pandemi, PGN Tetap Bangun Infrastruktur dan Layani Konsumen
Faris menambahkan, masih tersisa 3 LoA yang belum ditandatangani. Ke depannya, ketiga LoA tersebut akan dikoordinasikan secara intensif agar dapat diselesaikan.
“Kami upayakan pembahasan dan kesepakatan LoA yang masih tersisa dapat segera diselesaikan agar penerapan Kepmen ESDM 89K/2020 dapat berjalan penuh,” kata Faris.
Suko pun berharap, upaya-upaya yang dilakukan PGN dapat menciptakan multiplier effect bagi perekonomian nasional.
“Secara kontinu, PGN akan terus mengembangkan infrastruktur dan pemanfaatan gas bumi ke seluruh pelosok negeri, serta menjalankan kegiatan operasional dan investasi agar harapan tersebut dapat terealisasi,” kata Suko.