KOMPAS.com – PT Perusahaan Gas Negara Tbk ( PGN) menjalankan implementasi Keputusan Menteri ( Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) 89K/2020 yang memberlakukan kebijakan harga gas 6 dollar AS per Million British Thermal Unit (MMBTU).
Direktur Utama PGN Suko Hartono menjelaskan, pelaksanaan implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 secara proporsional akan dilaksanakan PGN untuk pelanggan sektor industri tertentu.
Alokasi gas yang diberikan sebanyak 191,78 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD) dan untuk waktu yang diberlakukan sejak 13 April 2020.
Dia menjelaskan, pihaknya bersama stakeholder terkait, baik regulator dan produsen hulu atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) berkomitmen penuh terhadap kebijakan penetapan harga gas industri tertentu sebesar 6 dollar AS MMBTU.
“Komitmen ini untuk memberikan stimulus bagi peningkatan produktivitas dan daya saing industri yang tentunya sangat dibutuhkan sektor industri tersebut untuk bangkit dan menggeliat di masa pandemi Covid-19 saat ini,” katanya, Kamis (2/07/2020).
Baca juga: Penuhi Kebutuhan Pelanggan di Jatim, PGN Gandeng 3 Produsen Gas Hulu
Suko menerangkan, sampai saat ini, PGN dan mitra produsen hulu arau KKKS telah menyelesaikan 9 Letter of Agreement ( LOA) dari total 17 dokumen LOA.
Dia menyebut, PGN akan senantiasa mendukung program-program pemerintah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi nasional.
Dengan komitmen melaksanakan Kepmen ESDM 89K/2020, PGN akan melakukan aspek-aspek ketersediaan gas bumi, pemerataan akses pemanfaatan gas bumi, dan penerimaan harga yang layak agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan.
Lalu, sehubungan dengan penyelesaian LOA dengan produsen hulu atau KKKS, dia menyebut, dokumen LOA diperlukan sebagai dasar amandemen atas ketentuan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dan atau Side Letter dengan pelanggan industri tertentu di hilir.
Baca juga: Lewat Program CSR, PGN Berkomitmen Tingkatkan Daya Saing UMKM di Sekitar Wilayah Operasi
“Kami berharap proses pembahasan dan kesepakatan LOA yang masih dalam progress untuk volume pasokan gas yang sudah tertera di Kepmen ESDM 89.K/2020 dapat segera diselesaikan,” harapnya.
Dia menjelaskan, ini supaya penerapan Kepmen ESDM 89K/2020 kepada Pelanggan dapat berjalan penuh.
“Kami melihat kebijakan ini sebagai opportunity di mana akan lebih banyak industri yang bisa menjangkau penggunaan gas bumi,” ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Suko juga berharap, dengan pulihnya kondisi setelah masa transisi pembatasan karena pandemi, industri sektor tertentu dapat meningkatkan konsumsi gasnya secara optimal.
Baca juga: Meski Pandemi, PGN Tetap Bangun Infrastruktur dan Layani Konsumen
“Sehingga pemanfaatan gas bumi ini akan mendorong daya saing industri dan pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuhnya.
Dia juga menuturkan, sebagai subholding gas dan bagian dari Holding Migas PT Pertamina, PGN akan mendukung program-program pemerintah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi nasional.
Dengan komitmen melaksanakan Kepmen ESDM 89K/ 2020, PGN akan melakukan aspek-aspek ketersediaan gas bumi.
Selain itu, PGN akan pula melakukan pemerataan akses pemanfaatan gas bumi dan keberterimaan harga yang layak agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan.
Baca juga: PGN Sepakati Penetapan Harga Gas dengan Pelanggan Industri Tertentu
Adapun, Kepmen ESDM 89K/2020 mengatur tentang penyediaan kebutuhan gas bumi untuk industri sektor tertentu dengan harga 6 dollar AS per MMBTU secara proporsional untuk tagihan pemakaian bulan Juni 2020.
Saat ini, PGN juga telah efektif memberlakukan kebijakan harga gas 6 dollar AS per MMBTU secara proporsional ke 130 pelanggan dengan volume sebesar 191,78 BBTUD.
Penyaluran itu diambil dari keseluruhan jumlah pelanggan industri PGN Grup yang mendapatkan manfaat dari Kepmen ESDM 89K/2020, yaitu sebanyak 188 pelanggan.
Volume proporsional yang disalurkan meliputi industri baja sebanyak 18,03 BBTUD, kaca glassware sebanyak 4,38 BBTUD, dan kaca lembaran sebanyak 12,48 BBTUD.
Ada pula keramik sebanyak 27,75 BBTUD, oleokimia sebanyak 8,03 BBTUD, petrokimia sebanyak 82,61 BBTUD, dan sarung tangan karet sebanyak 0,56 BBTUD.
Baca juga: PGN Grup dan Pertamina Tanda Tangani LoA Harga Gas Bumi
Menyusul kemudian, kepada pelanggan yang belum mendapatkan manfaat Kepmen tersebut, seiring dengan penyelesaian LOA dengan produsen hulu/KKKS, untuk seluruh pelanggan sektor industri tertentu.